CirebonShare.com – CIREBON, 11 Juli 2025 – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang meresahkan masyarakat. Kali ini, dua pemuda asal Kota Cirebon diamankan petugas karena terlibat dalam kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Jumat dinihari, 11 Juli 2025, di wilayah Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Aksi penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Unit II Satresnarkoba yang sudah beberapa hari melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Menurut informasi dari warga, tempat itu sering menjadi titik kumpul yang mencurigakan. Aktivitas yang terjadi hampir setiap malam memicu kekhawatiran warga sekitar. Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, polisi segera melakukan observasi.
Setelah memastikan bahwa aktivitas mencurigakan mengarah pada tindak kejahatan narkotika, petugas pun mengambil langkah tegas. Dua orang tersangka berinisial MF (24) dan DS (23) langsung diamankan. Keduanya tercatat sebagai warga asli Kota Cirebon.
Polisi Temukan 30 Paket Sabu
Saat melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan barang bukti yang cukup banyak. Tercatat ada 30 paket sabu yang berhasil diamankan dengan berat bruto total mencapai 21,49 gram.
Paket-paket sabu tersebut dibungkus dalam plastik klip bening. Beberapa di antaranya dilapisi dengan lakban coklat dan putih, diduga untuk menyamarkan isinya. Selain sabu, petugas juga menyita beberapa perlengkapan lain yang biasa digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika, seperti:
- Bong atau alat hisap sabu
- Pipet kaca
- Timbangan digital
- Dua unit telepon genggam
- Sepeda motor Yamaha Nmax milik salah satu tersangka
Barang bukti tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa kedua tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga kemungkinan besar memiliki peran dalam distribusi sabu di wilayah tersebut.
Tes Urine Nyatakan Tersangka Positif
Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses tersebut, petugas melakukan tes urine terhadap kedua tersangka.
Hasilnya menunjukkan bahwa MF dan DS positif menggunakan narkotika jenis sabu. Fakta ini semakin memperjelas bahwa keduanya terlibat aktif dalam praktik penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi SH MAP, menyampaikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan. Polisi berupaya mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika di wilayah Kota Cirebon.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penangkapan ini menjadi pintu masuk bagi kami untuk membongkar jaringan peredaran sabu yang lebih luas,” tegas AKP Otong Jubaedi.
Polisi Dalami Jejak Komunikasi Tersangka
Petugas menyita dua unit handphone milik tersangka sebagai bagian dari barang bukti. Dari perangkat tersebut, polisi akan memeriksa seluruh histori komunikasi dan media sosial yang digunakan oleh pelaku.
Langkah ini diambil untuk menelusuri siapa saja pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi narkotika. Penyidik menduga bahwa MF dan DS tidak bekerja sendiri. Kemungkinan besar mereka merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar dan terorganisir.
Polisi juga tengah menyelidiki asal usul sabu yang ditemukan. Apakah barang tersebut berasal dari luar kota, atau dipasok oleh bandar lokal di Cirebon. Analisis ini penting untuk menutup jalur masuk narkotika ke wilayah Cirebon.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman dari pasal tersebut sangat berat. Keduanya bisa saja dijatuhi pidana penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati tergantung dari pertimbangan pengadilan dan pembuktian di pengadilan nantinya.
Sanksi berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun yang masih nekat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Indonesia, khususnya Cirebon.
Peran Aktif Warga Bantu Ungkap Kasus
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta aktif masyarakat. Laporan warga menjadi kunci awal bagi polisi untuk melakukan penyelidikan. Situasi ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan penegak hukum masih sangat diperlukan dalam memerangi narkoba.
Polres Cirebon Kota kembali mengimbau seluruh warga untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika.
Laporan dapat disampaikan melalui:
- Call Center 110
- WhatsApp Lapor Kapolres Bae
- WhatsApp Tim Maung Presisi 851
Dengan adanya keterlibatan warga, polisi lebih mudah mendeteksi dan menindak para pelaku kejahatan narkotika sejak dini.
Efek Sosial Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Pemuda
Kasus MF dan DS ini kembali menyoroti betapa rentannya kalangan muda terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika. Usia mereka yang masih produktif membuat situasi ini menjadi ironi.
Pemuda yang seharusnya menjadi generasi penerus pembangunan justru terjerumus dalam dunia gelap narkotika. Kondisi ini patut menjadi perhatian semua pihak, baik keluarga, sekolah, maupun pemerintah.
Lingkungan yang permisif, lemahnya pengawasan, dan tekanan pergaulan menjadi faktor-faktor yang mendorong pemuda untuk mencoba barang haram tersebut.
Menurut data BNN, sebagian besar pengguna narkoba di Indonesia berada pada rentang usia 15 hingga 35 tahun. Ini menunjukkan bahwa pemuda masih menjadi sasaran utama dalam penyebaran narkotika.
Pemerintah Perlu Perkuat Edukasi Bahaya Narkoba
Melihat tren kasus seperti ini, pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu memperkuat upaya edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.
Sosialisasi rutin di sekolah, kampus, dan tempat ibadah bisa menjadi cara efektif untuk meningkatkan kesadaran generasi muda. Selain itu, rehabilitasi juga harus menjadi solusi utama bagi pengguna narkoba yang ingin pulih dan kembali ke masyarakat.
Program pemulihan yang manusiawi dan terintegrasi dapat mencegah pengguna kembali terjerumus dalam lingkaran setan narkotika.
Polisi Terus Perluas Jangkauan Operasi
AKP Otong Jubaedi menambahkan bahwa pihaknya terus memperluas jangkauan operasi. Pihaknya kini memantau sejumlah titik rawan lainnya yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba di Kota Cirebon.
“Kami tidak akan membiarkan Kota Cirebon menjadi tempat nyaman bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami pastikan akan bertindak cepat dan tegas,” ucap Otong.
Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolres Cirebon Kota untuk membasmi jaringan narkoba dari akar hingga ke pucuk.
Harapan Baru dalam Pemberantasan Narkotika
Dengan tertangkapnya MF dan DS, masyarakat Cirebon mendapatkan harapan baru. Penangkapan ini menjadi sinyal bahwa pihak kepolisian tidak tinggal diam.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak individu, tetapi juga masa depan bangsa.


















