CirebonShare.com – Cirebon, 23 Agustus 2025 – Peredaran Ganja di Cirebon kembali berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon. Empat pria diamankan dengan barang bukti ganja kering seberat 1.780 gram. Pengungkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi narkoba di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.
Kronologi Penangkapan Empat Tersangka
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, SIK SH MH, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial MAR alias A (35) dan YP alias Y (32) di Jalan Baru Pejambon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
“Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita satu kantong plastik hitam berisi narkotika jenis ganja kering seberat 1.640 gram. Barang tersebut disembunyikan di bawah kursi bambu,” ungkap Kapolresta Cirebon.
Setelah dilakukan interogasi, petugas mengembangkan penyelidikan dan bergerak ke Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Dari sana, dua tersangka lainnya berhasil diamankan, yakni MK alias K (28) dan AS alias A (33). Polisi menemukan barang bukti tambahan berupa ganja kering dengan berat 140 gram, terdiri dari 120 gram dari YP dan 20 gram dari MK.
Selain narkotika, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka dalam aktivitas peredarannya. Seluruh barang bukti kini sudah diamankan di Mako Polresta Cirebon.
Komitmen Polresta Cirebon dalam Pemberantasan Narkoba
Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran ganja di Cirebon ini merupakan bagian dari upaya konsisten pihak kepolisian dalam melindungi masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polresta Cirebon dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, khususnya di Kabupaten Cirebon,” tegas Kombes Pol Sumarni.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas narkoba. Jika menemukan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan Call Center 110 atau WhatsApp Pengaduan Polresta Cirebon di nomor 08112497497.
Ancaman Hukuman Berat bagi Para Tersangka
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 20 tahun penjara.
Hal ini menunjukkan bahwa aparat tidak main-main dalam menindak kasus narkotika, termasuk peredaran ganja di Cirebon yang dapat merusak generasi muda.
Bahaya Narkotika bagi Generasi Muda
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, tentang bahaya narkoba. Ganja, meski sering dianggap lebih ringan dibandingkan narkotika lain, tetap memiliki dampak serius bagi kesehatan fisik maupun mental penggunanya.
Pakar kesehatan menjelaskan bahwa penggunaan ganja dapat menimbulkan gangguan fungsi otak, melemahkan daya konsentrasi, serta meningkatkan risiko gangguan kejiwaan. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat berdampak pada produktivitas dan masa depan generasi muda di Cirebon.
Oleh karena itu, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial.
Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan
Masyarakat Kabupaten dan Kota Cirebon diharapkan lebih waspada terhadap peredaran narkoba. Tidak jarang, jaringan pengedar memanfaatkan celah di lingkungan pemukiman untuk menjalankan aksinya. Dengan kesadaran bersama, upaya pencegahan bisa dilakukan lebih efektif.
Polisi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Banyak kasus besar yang berhasil diungkap berawal dari laporan masyarakat. Keberhasilan Satresnarkoba Polresta Cirebon kali ini pun tidak lepas dari kerja sama dengan warga yang peduli terhadap lingkungannya.
Pemberantasan Narkoba sebagai Prioritas Keamanan Daerah
Peredaran narkoba, termasuk kasus peredaran ganja di Cirebon, tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Keberadaan narkoba dapat memicu meningkatnya tindak kriminal lain, seperti pencurian, perampokan, hingga tindak kekerasan.
Oleh karena itu, pemberantasan narkoba selalu menjadi prioritas utama dalam agenda keamanan daerah. Polresta Cirebon secara rutin melakukan operasi dan razia di berbagai titik rawan guna menekan angka peredaran narkotika.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus peredaran ganja di Cirebon dengan empat tersangka yang berhasil diamankan menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian. Dengan barang bukti hampir dua kilogram ganja, kasus ini menegaskan bahwa ancaman narkotika masih sangat nyata di tengah masyarakat.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba. Masyarakat pun diimbau untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkotika.
Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan Cirebon dapat terbebas dari ancaman narkoba dan melindungi generasi muda dari dampak buruknya.
BACA JUGA : Timnas Pelajar U-15 Raih Universal Youth Cup
BACA JUGA : Perombakan DPUTR Kabupaten Cirebon
JANGAN LEWATKAN!! : Pasang Iklan Gratis di CirebonShare.com Selama Agustus


















