CirebonShare.com – Kota Cirebon, 18 Agustus 2025 – Peredaran obat keras tanpa izin berhasil dibongkar oleh Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota setelah menerima laporan dari masyarakat. Seorang pria berinisial DM yang berdomisili di Kecamatan Pekalipan diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti obat-obatan farmasi yang diduga diperjualbelikan tanpa izin edar.
Laporan Warga Jadi Awal Terbongkarnya Kasus
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas peredaran obat di kawasan Pekalipan. Informasi tersebut kemudian diterima oleh pihak kepolisian dan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Tim Unit II Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota bergerak cepat dengan melakukan observasi lapangan. Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, petugas langsung melakukan penggerebekan pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial DM, seorang wiraswasta asal Pekalipan. Bersama dengan tersangka, polisi juga menemukan obat-obatan keras terbatas yang tidak memiliki izin edar resmi.
Modus Operandi Peredaran Obat Keras Tanpa Izin
Dari hasil pemeriksaan awal, DM diduga menjalankan praktik jual beli obat keras tanpa prosedur resmi. Barang bukti yang disita menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran hukum terkait distribusi obat farmasi.
Polisi menduga tersangka memperoleh obat-obatan tersebut dari jaringan tertentu yang masih dalam pengembangan penyidikan. Modus seperti ini kerap terjadi dengan memanfaatkan celah distribusi, di mana obat keras dijual tanpa resep dokter atau izin resmi.
Hal ini tentu membahayakan kesehatan masyarakat karena obat keras yang dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis berpotensi menimbulkan efek samping serius hingga kecanduan.
Penegakan Hukum Sesuai Undang-Undang
Kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh Sat Reserse Narkoba. Tersangka resmi dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan peredaran obat tanpa izin edar.
Apabila terbukti bersalah, DM terancam hukuman pidana yang cukup berat. Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat ilegal.
Pernyataan Resmi dari Kepolisian
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum terkait peredaran obat-obatan ilegal.
“Kami berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari dampak buruk peredaran obat ilegal. Kami mengimbau warga agar berani melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan obat di lingkungannya,” ungkap AKP Otong Jubaedi.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran obat-obatan ilegal. Informasi sekecil apapun akan sangat membantu polisi dalam melakukan penindakan.
Dampak Sosial dan Kesehatan dari Obat Keras Ilegal
Peredaran obat keras tanpa izin edar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Obat keras seharusnya hanya digunakan dengan pengawasan dokter karena memiliki potensi menimbulkan ketergantungan, overdosis, hingga kematian.
Banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan bahwa penyalahgunaan obat keras menjadi pintu masuk bagi masalah sosial lainnya, seperti kenakalan remaja, meningkatnya kriminalitas, hingga rusaknya generasi muda.
Di Kota Cirebon, aparat kepolisian berusaha keras mencegah hal ini dengan menggandeng masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Langkah tersebut sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari bahaya narkotika maupun obat keras ilegal.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Hingga kini, penyidik Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap DM. Selain itu, polisi juga mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi obat tersebut.
Seluruh barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk dilakukan pendataan dan analisis lebih lanjut. Sementara itu, tersangka DM ditahan guna menjalani proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Kota Cirebon. Peredaran obat keras ilegal bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah kesehatan publik.
Polisi mengimbau agar masyarakat:
- Tidak membeli obat keras tanpa resep dokter.
- Segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan obat di lingkungan sekitar.
- Berperan aktif dalam menjaga generasi muda dari bahaya obat keras dan narkotika.
Kesimpulan
Kasus peredaran obat keras tanpa izin di Kecamatan Pekalipan menunjukkan bahwa peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat sangat penting. Dengan adanya laporan warga, polisi berhasil mencegah potensi kerugian yang lebih besar bagi kesehatan masyarakat.
Polres Cirebon Kota menegaskan akan terus melakukan pengawasan, penindakan, serta edukasi masyarakat agar bahaya obat keras tanpa izin dapat diminimalisir.
Upaya kolaboratif antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci penting dalam menjaga Kota Cirebon tetap aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
BACA JUGA : Pemuda Simpan Obat Keras di Cirebon, 1.266 Butir Diamankan
BACA JUGA : Proyek Gedung Setda, Nashrudin Azis Diperiksa Kejaksaan
JANGAN LEWATKAN!! : Pasang Iklan Gratis di CirebonShare.com Selama Agustus


















