CirebonShare.com – CIREBON, 7 Juli 2025 – Aksi tegas kembali dilakukan oleh aparat kepolisian di Kota Cirebon. Polisi amankan 23 remaja saat pesta miras yang berlangsung di kawasan Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk. Para remaja pesta miras di Pegambiran ini diduga kuat akan melakukan aksi tawuran remaja Cirebon yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kejadian berlangsung pada Minggu dini hari, 6 Juli 2025, sekitar pukul 00.50 WIB. Polisi amankan 23 remaja saat pesta miras setelah menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di sekitar RW 03 dan RW 02 Pegambiran. Menanggapi laporan tersebut, Polsek Lemahwungkuk dan Tim Maung Presisi Polres Cirebon Kota langsung bergerak cepat melakukan penyisiran ke lokasi yang sering digunakan sebagai titik kumpul remaja Cirebon yang hendak tawuran.
Tindakan cepat ini menunjukkan respons serius aparat terhadap ancaman keamanan. Polisi amankan 23 remaja saat pesta miras di Pegambiran, dan keberhasilan ini menjadi peringatan keras terhadap aksi serupa yang mengganggu ketertiban umum.
Langkah Cepat Aparat: Amankan 23 Remaja Usai Pesta Miras
Personel gabungan dari Polsek Lemahwungkuk dan Tim Maung Presisi Polres Cirebon Kota, yang dipimpin oleh Kapolsek Lemahwungkuk Iptu Usep Winta, S.H., didampingi Pawas Iptu Subagja, Bhabinkamtibmas Aipda Jaenal Arifin, S.H., dan Babinsa Sertu Yanto, langsung mengamankan lokasi.
“Saat dicek di lokasi, kami mendapati 23 remaja tengah berkumpul usai pesta miras. Dari interogasi awal, ditemukan barang bukti berupa enam paket tembakau sintetis, kratom, serta bekas minuman keras,” kata Iptu Usep kepada wartawan.
Para remaja itu diduga sedang merencanakan aksi tawuran antar kelompok yang sebelumnya memang sudah menjadi perhatian warga sekitar. Kekhawatiran masyarakat terbukti benar, mengingat di lokasi ditemukan barang bukti yang mengindikasikan potensi kekerasan dan pelanggaran hukum.
Rincian Penanganan: Siapa Dibawa, Siapa Dipulangkan
Dari 23 remaja yang diamankan:
- 14 orang langsung dibawa ke Mapolres Cirebon Kota dengan kendaraan Dalmas.
- 3 orang lainnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba karena diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis dan kratom.
- Sementara itu, 6 remaja lainnya dipulangkan kepada orang tua masing-masing karena dinilai hanya ikut nongkrong tanpa terlibat dalam pesta miras maupun rencana tawuran.
Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan pendekatan edukatif dan pembinaan, terutama bagi mereka yang masih tergolong anak di bawah umur dan tidak terlibat langsung dalam tindak pidana.
Penyisiran Kedua: Temuan Senjata Tajam, Busur Panah, dan Motor Tanpa Surat
Tak berhenti di situ, Tim Gabungan Polres Cirebon Kota kembali melanjutkan penyisiran ke RW 02 Paguyuban, wilayah yang diduga menjadi tempat berkumpulnya kelompok lawan dari remaja yang diamankan sebelumnya.
Kabag Ops Polres Cirebon Kota, Kompol H. Munawan, memimpin langsung operasi ini. Hasilnya, sembilan remaja tambahan berhasil diamankan, juga dalam kondisi tengah berpesta miras.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi kedua jauh lebih berbahaya, yakni:
- Lima unit sepeda motor tanpa dokumen atau surat-surat lengkap.
- Enam paket tembakau sintetis siap pakai.
- Satu buah clurit yang disembunyikan di bawah semak.
- Dua busur panah lengkap dengan anak panah tajam.
- Beberapa senjata tajam rakitan yang diduga disiapkan untuk tawuran.
Ancaman Tawuran Nyata: Perlu Kewaspadaan Tinggi
Penemuan busur panah dan senjata tajam rakitan menjadi peringatan serius bahwa tawuran remaja saat ini sudah sangat membahayakan. Tidak lagi sekadar lempar batu, para pelaku kini membawa alat yang bisa menyebabkan cedera parah hingga menghilangkan nyawa.
Ini menjadi sinyal bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama orang tua dan aparat lingkungan, untuk tidak menyepelekan aktivitas kumpul-kumpul malam remaja, terutama pada malam Minggu dan akhir pekan.
“Kami terus menghimbau kepada masyarakat agar melapor jika melihat gelagat mencurigakan. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” tegas Kompol H. Munawan.
Polisi Apresiasi Warga yang Aktif Melapor
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP M. Aris Hermanto, menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat Kelurahan Pegambiran atas informasi yang diberikan kepada polisi.
“Ini membuktikan bahwa kesadaran warga untuk menjaga lingkungan dari gangguan kamtibmas semakin tinggi. Kami terus mengajak masyarakat untuk lapor cepat melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851 bila menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Dengan adanya sinergi antara warga dan kepolisian, maka potensi kejahatan dan konflik sosial bisa dicegah sejak dini.
Pembinaan atau Hukuman? Pendekatan Humanis Aparat
Salah satu poin penting dalam penanganan kasus ini adalah pendekatan humanis dan edukatif yang diambil oleh Polres Cirebon Kota. Para remaja yang tidak terbukti bersalah tidak serta-merta diproses hukum. Mereka diberi pembinaan dan dikembalikan kepada orang tua.
Namun, bagi yang terbukti membawa senjata tajam dan mengonsumsi narkoba, akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan potensi hukuman pidana maksimal.
Ancaman hukuman:
- UU Darurat No. 12 Tahun 1951 untuk kepemilikan senjata tajam: pidana penjara maksimal 10 tahun.
- UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: pidana penjara hingga 12 tahun atau lebih tergantung jumlah dan jenis barang bukti.
Peran Keluarga dan Sekolah: Kunci Pencegahan Jangka Panjang
Kasus ini mengungkapkan pentingnya pengawasan orang tua dan peran sekolah dalam membina karakter anak dan remaja. Kurangnya komunikasi, minimnya pengawasan, dan lemahnya pembinaan moral di lingkungan sosial membuat remaja mudah terjerumus dalam lingkaran pergaulan bebas, konsumsi miras, hingga aksi kekerasan.
Dinas Pendidikan dan instansi terkait diharapkan dapat bekerja sama dengan kepolisian dan tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi rutin di sekolah, khususnya tentang:
- Bahaya miras dan narkoba
- Dampak kriminalitas dan kekerasan remaja
- Konsekuensi hukum yang harus dihadapi
Aktifkan Siskamling dan Ronda Malam
Polisi juga menghimbau agar masyarakat kembali menghidupkan siskamling (sistem keamanan lingkungan) dan ronda malam secara aktif. Banyak kejadian yang bisa dicegah hanya dengan keberadaan petugas ronda yang berjaga dan bersiaga pada jam rawan.
Membangun Budaya Anti-Tawuran dan Anti-Miras
Untuk mencegah tawuran remaja dan penyalahgunaan miras, dibutuhkan gerakan sosial yang lebih masif. Mulai dari gerakan karang taruna, remaja masjid, hingga komunitas pemuda dapat dilibatkan dalam kegiatan positif seperti olahraga bersama, seni, keterampilan digital, dan lainnya.
Tawuran dan miras adalah gejala sosial, bukan sekadar kriminal. Maka pendekatannya pun harus menyeluruh: keluarga, sekolah, pemerintah, hingga aparat hukum harus bersatu.


















