CirebonShare.com – CIREBON, 18 Juli 2025 – Praktik pungli parkir Stadion Watubelah di Kabupaten Cirebon kembali menuai sorotan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon menemukan aktivitas parkir ilegal saat berlangsungnya acara pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Petugas langsung turun ke lapangan setelah menerima keluhan dari pengunjung.
Petugas Temukan Pungli Parkir Stadion Watubelah saat Acara Besar
Kepala Dishub Cirebon, Hilman Firmansyah, hadir dalam acara pelantikan di Stadion Olahraga Watubelah pada Rabu (16/7/2025). Saat berada di lokasi, ia melihat ribuan kendaraan terparkir. Momen tersebut dimanfaatkan oknum juru parkir untuk menarik tarif tanpa izin resmi.
“Saya menerima keluhan dari salah satu pengunjung. Dia mengaku diminta membayar Rp3.000 untuk parkir motor. Padahal, sesuai Perda, tarif motor hanya Rp2.000,” ungkap Hilman kepada media.
Hilman kemudian memeriksa langsung karcis parkir yang diberikan oleh juru parkir. Hasilnya mencengangkan. Karcis tersebut mencantumkan tarif Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil. Nilai tersebut jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Cirebon.
Tarif Parkir Tak Sesuai Perda, Bukti Pungli Terstruktur
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon telah menetapkan tarif resmi parkir kendaraan. Untuk sepeda motor dikenakan Rp2.000, dan untuk mobil sebesar Rp4.000. Namun, para oknum menaikkan tarif sepihak tanpa melalui prosedur resmi.
“Karcis itu tidak resmi. Tidak ada logo Dishub, dan tidak melalui sistem retribusi daerah,” jelas Hilman.
Ia menilai praktik ini sudah berjalan cukup lama dan sistematis. Pengunjung terus dibebani biaya parkir tanpa tahu legalitasnya. Situasi ini sangat merugikan masyarakat sekaligus membahayakan kredibilitas pemerintah daerah.
BACA JUGA : Kinerja Perangkat Desa dan Kuwu Diprotes Warga Hulubanteng
Dishub Tegaskan Pungli Parkir Stadion Watubelah Ilegal
Dishub Kabupaten Cirebon langsung menyelidiki aktivitas di area stadion. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ada satu pun izin pengelolaan parkir yang dikeluarkan untuk SOR Watubelah. Dengan begitu, semua aktivitas retribusi yang berlangsung di lokasi tersebut tidak sah secara hukum.
“Kami pastikan, tidak ada permohonan atau kerja sama resmi untuk pengelolaan parkir di stadion itu. Jadi, kegiatan tersebut ilegal,” tegas Hilman.
Retribusi Ilegal Merugikan PAD Kabupaten Cirebon
Parkir bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola dengan benar. Namun, ketika pihak tidak bertanggung jawab menarik uang dari masyarakat tanpa mekanisme yang sah, maka hal tersebut bisa menyebabkan kebocoran anggaran.
“Kita kehilangan potensi PAD. Dana yang seharusnya masuk ke kas daerah, justru masuk ke kantong pribadi oknum,” tegas Hilman.
Oleh sebab itu, Dishub menganggap serius kasus pungli parkir Stadion Watubelah ini. Mereka akan menggelar rapat koordinasi lintas dinas untuk segera menertibkan situasi.
Dishub Hentikan Seluruh Aktivitas Parkir Ilegal
Menindaklanjuti temuan tersebut, Dishub langsung mengeluarkan instruksi. Masyarakat diminta tidak membayar parkir di area Stadion Watubelah hingga pengelolaan parkir dilakukan secara sah dan transparan.
“Kami sudah perintahkan untuk menghentikan seluruh aktivitas parkir di sana. Itu pungli, dan harus dihentikan,” tegas Hilman.
Langkah ini menjadi awal untuk memperbaiki sistem dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan fasilitas publik.
Koordinasi dengan Dispora dan Kelurahan Akan Dipercepat
Stadion Watubelah merupakan fasilitas olahraga milik Pemkab Cirebon yang dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Oleh karena itu, Dishub akan segera berkoordinasi dengan Dispora dan pihak kelurahan untuk menata ulang sistem parkir di lokasi tersebut.
“Kami ingin memastikan pengelolaannya sah, profesional, dan bisa memberikan manfaat nyata bagi daerah,” kata Hilman.
Pemerintah juga akan memverifikasi pihak-pihak ketiga yang terlibat. Apabila mereka tidak memiliki legalitas, maka Dishub akan mengambil langkah tegas dengan pelarangan operasional.
Digitalisasi Parkir Jadi Solusi untuk Hindari Pungli
Untuk mengatasi masalah ini secara permanen, Dishub merancang sistem parkir digital yang akan diterapkan di fasilitas umum termasuk stadion. Dengan sistem ini, pengguna bisa membayar melalui aplikasi dan mendapatkan bukti digital. Hal tersebut akan menghilangkan praktik-praktik pungli yang kerap terjadi secara tunai.
“Kami sedang menyiapkan sistem e-ticketing dan pembayaran non-tunai. Ini demi akuntabilitas dan transparansi,” jelas Hilman.
Selain efisien, sistem ini juga akan membantu pemerintah daerah dalam memantau dan mengevaluasi retribusi secara berkala.
Masyarakat Diminta Berani Melaporkan Pungli Parkir Stadion Watubelah
Hilman mengajak masyarakat untuk proaktif dalam menjaga fasilitas publik. Ia meminta warga melaporkan jika menemukan praktik pungli, terutama di lokasi strategis seperti Stadion Watubelah.
“Kalau ada penarikan parkir tanpa karcis resmi, segera lapor. Kami akan tindaklanjuti,” tegasnya.
Untuk itu, Dishub membuka layanan pengaduan melalui media sosial, WhatsApp, dan laman resmi dinas. Dengan partisipasi warga, pemerintah bisa lebih cepat menindak pelanggaran di lapangan.
Penertiban Pungli Parkir Jadi Langkah Awal Reformasi Retribusi
Kasus pungli parkir Stadion Watubelah menjadi refleksi perlunya reformasi dalam sistem retribusi daerah. Kejadian ini menegaskan pentingnya transparansi, legalitas, dan profesionalisme dalam setiap pengelolaan fasilitas publik.
Dishub telah mengambil langkah konkret dengan menghentikan pungutan ilegal dan menyiapkan sistem digital sebagai solusi jangka panjang. Ke depan, Dishub berharap sistem baru ini mampu menutup celah korupsi kecil dan mendongkrak PAD Kabupaten Cirebon.
“Kami ingin pengelolaan parkir yang sah dan menghasilkan, bukan yang merugikan dan liar. Ini momentum untuk berbenah,” tutup Hilman.
Penutup: Saatnya Tata Kelola Parkir Mengedepankan Transparansi
Pemerintah Kabupaten Cirebon perlu menjadikan peristiwa ini sebagai momentum pembenahan menyeluruh. Dengan sistem yang baik, fasilitas umum seperti Stadion Watubelah dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Sebaliknya, jika pengelolaan terus dibiarkan tanpa pengawasan, maka praktik pungli akan terus merajalela.
Pungli parkir Stadion Watubelah bukan hanya soal retribusi, tetapi soal kepercayaan publik. Pemerintah wajib hadir untuk menjamin keadilan dan integritas dalam setiap bentuk pelayanan publik.
BACA JUGA : Pengedar Obat Keras Ditangkap di Gunungjati Cirebon
JANGAN LEWATKAN! : Kuliner Viral Cirebon Ramaikan Grage Mall


















