Polresta Cirebon kembali menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Cirebon. Operasi penertiban tersebut dilaksanakan pada Sabtu (13/12/2025) dan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras ilegal.
Dalam razia tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 96 botol minuman keras (miras) dari wilayah Kecamatan Arjawinangun dan Kecamatan Susukan. Barang bukti yang disita terdiri dari miras pabrikan berbagai merek serta miras tradisional jenis ciu yang diduga kuat diperjualbelikan tanpa mengantongi izin resmi.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dari total 96 botol miras yang diamankan, 36 botol merupakan miras pabrikan dan 60 botol lainnya adalah miras tradisional jenis ciu. Seluruh barang bukti tersebut langsung disita petugas untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 36 botol miras pabrikan dan 60 botol miras tradisional jenis ciu dari wilayah Kecamatan Arjawinangun dan Susukan. Para penjual miras tersebut langsung kami proses melalui tindak pidana ringan atau tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Ia menjelaskan bahwa peredaran minuman keras ilegal kerap menjadi pemicu berbagai gangguan kamtibmas, mulai dari perkelahian, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kriminal lainnya. Oleh karena itu, razia pekat menjadi salah satu langkah preventif yang terus digencarkan oleh jajaran Polresta Cirebon.
Kapolresta menegaskan bahwa kegiatan razia pekat tidak hanya dilakukan secara insidental, tetapi akan dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan, melibatkan seluruh Polsek jajaran di wilayah hukum Polresta Cirebon. Penindakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku usaha miras ilegal.
Selain upaya penegakan hukum, Polresta Cirebon juga mengedepankan peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, termasuk dugaan peredaran minuman keras ilegal di lingkungan sekitar.
“Setiap laporan atau aduan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menjaga stabilitas kamtibmas di Kabupaten Cirebon,” tegasnya.
Dengan adanya razia pekat ini, Polresta Cirebon berharap dapat menekan angka pelanggaran hukum serta mencegah dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan minuman keras. Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen kepolisian dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Cirebon.


















