CirebonShare.com – Cirebon, 8 Agustus 2025 – Razia miras kembali digelar Satresnarkoba Polres Cirebon Kota pada Jumat sore (8/8/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menekan peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat khususnya di kawasan Kalijaga, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Operasi penertiban dimulai sejak pukul 17.30 WIB dan menyasar beberapa titik yang dicurigai menjual miras secara ilegal. Personel Unit 1 Satresnarkoba diterjunkan langsung untuk melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Dari hasil razia tersebut, ditemukan sebuah warung milik seorang berinisial T di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kalijaga, yang menyimpan dan menjual berbagai jenis minuman keras tanpa izin resmi.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa beberapa botol miras dengan berbagai merek terkenal seperti Singaraja, Anggur Orang Tua, dan Kawa-Kawa Hijau. Seluruh barang bukti tersebut kini disimpan oleh petugas untuk proses hukum selanjutnya.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi SH MAP, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang diperkuat guna meminimalisasi peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kota Cirebon.
“Peredaran miras ini dapat memicu berbagai tindak kriminal dan gangguan ketertiban masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan supaya lingkungan tetap aman dan kondusif,” ungkap AKP Otong Jubaedi kepada CirebonShare.com.
Lebih lanjut, selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak mengonsumsi maupun menjual miras tanpa izin resmi.
Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dengan segera melapor jika mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal di lingkungan mereka. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, maupun WhatsApp Tim Maung Presisi di nomor 851.
Kegiatan operasi yang berjalan tertib ini mendapat dukungan penuh dari warga sekitar yang menyadari pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Dengan adanya razia ini, Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya untuk terus hadir menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran miras ilegal yang kerap meresahkan warga.
Latar Belakang dan Pentingnya Razia Miras
Minuman keras (miras) tanpa izin atau ilegal sering menjadi sumber masalah sosial dan kriminalitas di berbagai daerah, termasuk Kota Cirebon. Peredaran miras ilegal kerap berkontribusi pada tindakan kekerasan, kecelakaan, dan gangguan ketertiban umum.
Selain itu, miras yang dijual tanpa pengawasan dan izin resmi biasanya tidak memenuhi standar keamanan konsumsi, sehingga berisiko membahayakan kesehatan penggunanya.
Pemerintah bersama aparat kepolisian secara rutin melakukan razia untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal. Upaya ini bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif miras ilegal.
Kronologi Razia Miras di Kalijaga
Pada Jumat sore tanggal 8 Agustus 2025, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan operasi penertiban miras ilegal di kawasan Kalijaga, Kecamatan Lemahwungkuk. Razia dimulai pukul 17.30 WIB dengan menyasar beberapa titik yang diketahui dan diduga sebagai tempat penjualan miras tanpa izin.
Tim Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Otong Jubaedi bergerak cepat melakukan pemeriksaan dan penyitaan. Di salah satu titik di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, petugas menemukan warung milik T yang menyimpan berbagai jenis miras ilegal.
Petugas langsung mengamankan barang bukti berupa berbagai merk minuman keras, termasuk Singaraja, Anggur Orang Tua, dan Kawa-Kawa Hijau.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses penyidikan dan tindakan hukum selanjutnya.
Dampak Sosial dari Peredaran Miras Ilegal
Peredaran miras ilegal tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berimbas pada aspek sosial. Konsumsi miras tanpa pengawasan dapat meningkatkan risiko perilaku negatif seperti tawuran, penganiayaan, dan kerusuhan.
Selain itu, miras ilegal seringkali dikaitkan dengan kasus kecelakaan lalu lintas, di mana pengemudi yang mengonsumsi minuman keras menyebabkan kecelakaan fatal.
AKP Otong Jubaedi menyampaikan bahwa menekan peredaran miras ilegal merupakan langkah penting untuk mencegah berbagai gangguan tersebut agar masyarakat bisa hidup dengan lebih aman dan tentram.
Peran Satresnarkoba Polres Cirebon Kota dalam Penertiban Miras
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota secara rutin melakukan operasi dan razia sebagai bagian dari tugas pokoknya menjaga ketertiban dan keamanan.
Selain razia, Satresnarkoba juga melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya miras ilegal dan pentingnya patuh pada peraturan perundang-undangan.
Penindakan tegas terhadap pelaku peredaran miras ilegal juga dilakukan sebagai bentuk upaya menimbulkan efek jera.
Dengan dukungan masyarakat, pihak kepolisian berharap razia miras bisa semakin efektif dan berdampak positif.
Imbauan Kepada Masyarakat
Petugas Polres Cirebon Kota mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun menjual miras ilegal karena berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Masyarakat diharapkan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar melalui:
- Call Center 110
- WhatsApp Lapor Kapolres Bae
- WhatsApp Tim Maung Presisi 851
Keterlibatan masyarakat sangat diperlukan sebagai mitra kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayahnya.
Dukungan dan Tanggapan Warga Kalijaga
Sejumlah warga yang ditemui CirebonShare.com menyambut baik kegiatan razia yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Cirebon Kota. Mereka merasa lebih aman dan berharap razia ini rutin dilakukan.
Seorang warga setempat, Bapak Ahmad, menyatakan, “Kami sangat mendukung razia ini karena miras ilegal selama ini menjadi salah satu penyebab masalah sosial di lingkungan kami. Dengan razia, kami berharap kondisi menjadi lebih baik.”
Dukungan dari masyarakat merupakan modal utama keberhasilan penertiban dan pencegahan peredaran miras ilegal.
Proses Hukum dan Penanganan Barang Bukti
Setelah barang bukti diamankan, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaku penjualan miras ilegal dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif yang berujung pada pencabutan izin usaha atau penutupan tempat usaha.
Transparansi dan ketegasan proses hukum menjadi kunci agar upaya pemberantasan peredaran miras ilegal berjalan efektif dan berkelanjutan.
Kesimpulan dan Harapan ke Depan
Razia miras yang digelar di kawasan Kalijaga oleh Satresnarkoba Polres Cirebon Kota pada Jumat, 8 Agustus 2025, berhasil mengamankan sejumlah botol minuman keras tanpa izin. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Peredaran miras ilegal berpotensi menimbulkan masalah sosial dan kriminalitas yang harus dicegah melalui penindakan tegas dan edukasi.
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal. Dengan sinergi aparat dan warga, Kota Cirebon dapat menjadi tempat yang lebih aman dan nyaman.
BACA JUGA : Ratusan Botol Miras Disita Polresta Cirebon Jelang HUT RI
BACA JUGA : Motor Matik Terbakar di Perempatan Pemuda Cirebon
JANGAN LEWATKAN!! : Pasang Iklan Gratis di CirebonShare.com Selama Agustus


















