CirebonShare.com – Cirebon, 2 Agustus 2025 – Razia miras di Lemahwungkuk kembali digelar oleh Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang berlangsung di kawasan Jalan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, petugas berhasil menyita puluhan botol ciu dari sebuah warung yang diduga menjual miras tanpa izin.
Penertiban Miras Ilegal Demi Jaga Ketertiban
Operasi yang berlangsung pada Sabtu sore ini merupakan bagian dari agenda rutin Satresnarkoba dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Unit I Satresnarkoba, aparat kepolisian menargetkan warung-warung yang disinyalir menyimpan atau menjual minuman keras tanpa izin.
Salah satu sasaran utama dalam razia miras di Lemahwungkuk adalah sebuah warung milik seorang pria berinisial S. Warung tersebut diketahui menyimpan puluhan botol ciu yang siap edar. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah botol miras jenis ciu yang disimpan di belakang rak dagangan.
Tanpa menunggu lama, seluruh barang bukti langsung diamankan oleh petugas. Tidak hanya itu, pemilik warung juga diberikan teguran keras agar tidak mengulangi perbuatannya. Polisi menegaskan bahwa peredaran miras ilegal merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenai sanksi tegas.
Penegasan Satresnarkoba: Tidak Ada Toleransi untuk Miras Ilegal
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, SH MAP, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua bentuk pelanggaran terkait peredaran minuman keras ilegal. Menurutnya, miras sering menjadi pemicu terjadinya tindakan kriminal, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tegas AKP Otong.
Ia juga menambahkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh penjual tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menciptakan lingkungan yang rawan konflik. Oleh karena itu, upaya penertiban seperti razia miras di Lemahwungkuk dinilai sangat penting sebagai bentuk pencegahan dini.
Dampak Negatif Miras bagi Masyarakat
Miras, terutama yang tidak memiliki izin edar atau mengandung alkohol tinggi seperti ciu, memiliki dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat. Selain menyebabkan ketergantungan, miras juga memicu tindakan kekerasan, pelanggaran hukum, dan merusak moral generasi muda.
Di sejumlah kasus yang pernah terjadi sebelumnya, konsumsi miras ilegal bahkan menyebabkan kematian akibat keracunan alkohol. Hal ini menjadi perhatian serius Satresnarkoba dalam meningkatkan frekuensi operasi dan penyuluhan kepada masyarakat.
Miras jenis ciu dikenal sebagai salah satu jenis minuman keras tradisional yang memiliki kandungan alkohol tinggi. Banyak diproduksi secara rumahan tanpa standar keamanan yang jelas, ciu sering kali menjadi alternatif murah bagi konsumen miras. Namun, dari segi dampak, ciu tidak kalah berbahaya dengan miras pabrikan.
Dukungan Masyarakat Diperlukan
Keberhasilan razia miras di Lemahwungkuk tidak lepas dari informasi yang diperoleh dari warga. Masyarakat sekitar memberikan laporan mengenai aktivitas mencurigakan di warung tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran kolektif masyarakat dalam menciptakan lingkungan bebas miras mulai tumbuh.
AKP Otong menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah berani melapor. Ia berharap kolaborasi semacam ini terus terjalin agar pemberantasan peredaran miras ilegal bisa berjalan efektif.
“Kami sangat mengandalkan partisipasi masyarakat. Tanpa dukungan mereka, sulit bagi kami untuk mengawasi seluruh wilayah Kota Cirebon. Laporan warga adalah sumber informasi penting dalam setiap operasi yang kami lakukan,” jelasnya.
Operasi Akan Terus Digencarkan
Setelah razia miras di Lemahwungkuk ini, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan operasi serupa. Fokus pengawasan tidak hanya pada warung kecil, tetapi juga pada tempat hiburan malam, kafe, dan titik-titik rawan peredaran miras lainnya.
Petugas juga akan melibatkan unsur pemerintah daerah dan tokoh masyarakat untuk melakukan edukasi hukum kepada pemilik warung. Sosialisasi mengenai larangan menjual miras tanpa izin diharapkan mampu mencegah pelanggaran sebelum terjadi.
Tidak hanya penindakan, pendekatan persuasif dan edukatif juga akan dilakukan secara berimbang. Hal ini dilakukan untuk membangun kesadaran hukum dan mendorong pelaku usaha kecil agar tidak tergoda menjual barang ilegal demi keuntungan sesaat.
Ancaman Hukum bagi Pelanggar
Peredaran miras tanpa izin jelas melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Pelaku yang terbukti menjual atau menyimpan miras tanpa izin bisa dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP dan peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum.
Sanksi yang dikenakan bisa berupa denda, penyitaan barang bukti, bahkan pidana kurungan. Oleh karena itu, aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan menjauhi praktik ilegal tersebut.
“Lebih baik mencari nafkah dengan cara yang halal dan sesuai aturan, daripada harus berurusan dengan hukum,” pungkas AKP Otong.
Komitmen Polres Cirebon Kota dalam Menjaga Lingkungan Aman
Razia miras di Lemahwungkuk merupakan bukti nyata bahwa Polres Cirebon Kota tidak main-main dalam menjaga keamanan wilayahnya. Melalui langkah-langkah preventif seperti ini, diharapkan peredaran miras ilegal bisa ditekan secara signifikan.
Langkah-langkah ke depan akan difokuskan pada:
- Pemetaan titik rawan miras
- Koordinasi dengan RT/RW dan lurah setempat
- Edukasi dan penyuluhan hukum di lingkungan masyarakat
- Tindakan tegas terhadap pelaku yang terbukti berulang
Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga turut serta dalam upaya pemberantasan miras. Salah satunya dengan menolak keberadaan penjual miras ilegal di lingkungan sekitar serta segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Penutup
Razia miras di Lemahwungkuk menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap minuman keras ilegal harus terus diperketat. Upaya yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Cirebon Kota patut diapresiasi, terutama dalam menjaga stabilitas dan kenyamanan lingkungan.
Pemerintah dan masyarakat harus berjalan beriringan dalam menciptakan wilayah yang bebas dari miras dan narkotika. Setiap langkah kecil, seperti melapor atau memberikan informasi, sangat berarti bagi terciptanya Kota Cirebon yang aman dan bersih dari peredaran barang terlarang.
BACA JUGA : Polresta Cirebon Sita Miras dan Knalpot Bising
BACA JUGA : Penertiban Peminta Minta di Makam Sunan Gunung Jati


















