CirebonShare.com – CIREBON, 6 Juli 2025 – Sabu 53 paket berhasil diamankan polisi dari tangan seorang pengedar berinisial TBN (32), warga Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cirebon Kota saat melintas di Jalan Ampera Raya, Kota Cirebon, pada Kamis (3/7/2025). Penangkapan sabu 53 paket ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit I Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya berhasil melakukan operasi penangkapan sabu 53 paket di lapangan.
Dalam proses tersebut, polisi menghentikan seorang pria dengan gelagat mencurigakan yang tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Ampera Raya. Saat diperiksa, pelaku yang kemudian diketahui sebagai pengedar sabu itu kedapatan membawa 3 paket sabu siap edar di dalam tasnya, yang kemudian mengarahkan polisi pada pengungkapan sabu 53 paket di rumahnya.
Dari Jalan Ampera Menuju Rumah Tersangka, Polisi Bongkar Sembunyian Sabu
Tak berhenti di penangkapan di jalan, polisi kemudian melanjutkan penyelidikan dengan mendatangi kediaman TBN di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung. Di sana, penggeledahan secara menyeluruh dilakukan oleh petugas untuk mencari barang bukti tambahan.
Hasilnya mengejutkan. Di sela-sela atap asbes di halaman belakang rumah, petugas menemukan puluhan paket sabu lainnya yang telah dibungkus rapi dalam plastik klip kecil. Total barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka berjumlah 53 paket sabu dengan berat bruto mencapai 21,81 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan satu unit timbangan digital, yang diduga digunakan pelaku untuk membagi sabu ke dalam paket kecil. Sejumlah alat isap dan perlengkapan lain seperti plastik klip kosong turut diamankan sebagai barang bukti tambahan.
Polisi Tetapkan TBN sebagai Tersangka Narkoba
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menyatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kami menetapkan TBN sebagai tersangka. Ia diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengedar narkoba yang telah beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon,” ujar AKP Otong dalam konferensi pers.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman, seperti sabu.
Ancaman hukuman untuk tersangka sangat berat. Jika terbukti bersalah, TBN dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga miliaran rupiah.
Komitmen Tegas Polres Cirebon Kota dalam Memerangi Narkoba
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam pernyataannya secara terpisah, menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar melakukan pemberantasan peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Penindakan akan terus kami lakukan secara terukur dan tepat sasaran. Partisipasi masyarakat menjadi kunci penting keberhasilan kami dalam mengungkap kasus-kasus narkoba seperti ini,” tegas AKBP Eko.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada warga yang telah melaporkan aktivitas mencurigakan. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari dukungan dan informasi yang diberikan oleh masyarakat.
Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda
Kasus TBN menambah daftar panjang pengedar narkoba yang berhasil diamankan oleh kepolisian. Keprihatinan mendalam muncul karena narkoba, khususnya sabu-sabu, merupakan zat berbahaya yang bisa merusak masa depan penggunanya, terutama kalangan remaja dan pemuda.
Sabu-sabu atau methamphetamine merupakan narkotika golongan I yang sangat adiktif. Efek penggunaannya mencakup halusinasi, kehilangan kendali diri, kerusakan organ otak, serta gangguan mental. Jika digunakan terus-menerus, sabu bisa menyebabkan kematian.
Karena itu, penting bagi masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba, terutama dalam lingkungan keluarga dan pendidikan. Edukasi sejak dini harus dilakukan agar anak-anak dan remaja memahami dampak negatif dari penggunaan narkotika.
Edukasi dan Peran Keluarga dalam Pencegahan Narkoba
Pencegahan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Peran keluarga, lingkungan sosial, sekolah, dan komunitas juga sangat krusial. Orang tua harus aktif dalam mengawasi dan berkomunikasi dengan anak-anak mereka.
Pola asuh yang terbuka dan penuh kasih sayang terbukti mampu menekan risiko remaja terjerumus dalam pergaulan bebas dan penyalahgunaan narkoba. Begitu pula dengan keterlibatan guru dan tokoh masyarakat dalam memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba.
Di sisi lain, dukungan psikologis bagi remaja yang mengalami masalah emosional atau sosial juga harus diperkuat. Banyak pengguna narkoba yang awalnya hanya mencoba karena pengaruh lingkungan atau pelarian dari tekanan hidup.
Peran Aktif Masyarakat dalam Memberantas Narkoba
Keberhasilan Satres Narkoba Polres Cirebon Kota dalam mengungkap kasus TBN menunjukkan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
Melaporkan aktivitas mencurigakan tidak hanya menjadi kewajiban, tapi juga bentuk kepedulian terhadap keselamatan lingkungan. Tanpa adanya laporan dari warga, mungkin kasus seperti ini sulit untuk diungkap secara cepat.
Aparat kepolisian juga diharapkan semakin meningkatkan pendekatan ke masyarakat melalui penyuluhan, kampanye anti narkoba, dan sinergi dengan lembaga pendidikan maupun organisasi keagamaan.
TBN Menghadapi Proses Hukum, Polisi Kembangkan Jaringan
Setelah berhasil menangkap TBN, polisi saat ini sedang melakukan pengembangan kasus untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Tidak menutup kemungkinan, tersangka hanya salah satu dari banyak pelaku lain yang terlibat dalam sindikat peredaran sabu di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
“Kami sedang mendalami dari mana asal barang haram tersebut. Ada indikasi bahwa TBN mendapatkan sabu dari luar wilayah. Penyelidikan akan terus kami lakukan untuk membongkar jaringannya,” jelas AKP Otong Jubaedi.
Penutup: Mari Bersama Jaga Cirebon Bebas Narkoba
Kasus penangkapan TBN menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi Kota dan Kabupaten Cirebon. Namun, dengan kerja sama semua pihak—masyarakat, kepolisian, dan instansi terkait—harapan untuk menjadikan Cirebon bebas dari narkoba bukanlah hal mustahil.
Mari kita jaga lingkungan kita masing-masing. Mulai dari keluarga, sekolah, hingga tempat kerja. Jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba, segera laporkan ke pihak berwenang. Satu langkah kecil bisa menyelamatkan banyak nyawa.


















