CirebonShare.com – Cirebon, 9 September 2025 – Satresnarkoba Polres Cirebon menangkap seorang pengedar obat tanpa izin edar. Polisi mengamankan JS (28), warga Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, bersama ribuan butir obat terlarang yang siap diedarkan. Tim melakukan penangkapan pada Minggu, 7 September 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Taman Hasna Blok O, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Petugas menemukan 2.090 butir obat psikotropika dan sediaan farmasi ilegal. Barang bukti itu terdiri dari Atarax Alprazolam, Tramadol, Trihexyphenidyl, serta Dextro. Selain obat, polisi menyita satu dus berisi resi transaksi dan sebuah ponsel Samsung biru yang diduga dipakai JS untuk komunikasi jual beli.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menegaskan bahwa pihaknya bertindak tegas sebagai bukti keseriusan polisi dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat.
“Polres Cirebon Kota berkomitmen menindak tegas peredaran obat terlarang demi melindungi masyarakat,” ujar AKP Otong Jubaedi.
Kronologi Penangkapan Satresnarkoba Polres Cirebon
Masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Mundu kepada Satresnarkoba Polres Cirebon. Warga mengamati keluar masuknya orang-orang yang tidak dikenal dengan waktu yang tidak wajar. Menanggapi laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Cirebon segera menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah mengintai lokasi selama beberapa hari, polisi mengidentifikasi JS sebagai orang yang sering beraktivitas di rumah tersebut. Ketika indikasi transaksi semakin jelas, tim langsung melakukan penggerebekan pada Minggu pagi.
Penggeledahan menghasilkan temuan signifikan. Polisi menemukan ribuan butir obat yang tersimpan dalam beberapa kemasan berbeda. Polisi langsung mengamankan semua barang bukti dan membawa tersangka ke Polres Cirebon Kota untuk diperiksa lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Barang bukti menjadi kunci penting dalam pengungkapan kasus ini. Berikut rincian obat yang disita Satresnarkoba Polres Cirebon:
- Atarax Alprazolam: 100 butir
- Tramadol: 590 butir
- Trihexyphenidyl: 400 butir
- Dextro: 1.000 butir
- Dus berisi resi transaksi
- Ponsel Samsung biru
Jumlah total mencapai 2.090 butir obat. Jika seluruhnya beredar di masyarakat, dampaknya dapat membahayakan generasi muda dan menimbulkan masalah sosial serius.
Status Hukum Tersangka
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti sudah terpenuhi sesuai Pasal 184 KUHAP. JS kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan:
- Pasal 59 ayat (1) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
- Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Jika terbukti bersalah, tersangka menghadapi ancaman pidana berat. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan setelah penyidikan selesai.
Satresnarkoba Polres Cirebon Perkuat Pengawasan
Penangkapan JS tidak berdiri sendiri. Satresnarkoba Polres Cirebon secara rutin menggelar operasi untuk mengawasi peredaran obat-obatan terlarang. Langkah ini penting karena peredaran obat ilegal semakin marak di berbagai daerah.
Selain penindakan, polisi juga mengedepankan pendekatan preventif, antara lain:
- Menggelar sosialisasi bahaya narkoba di sekolah dan kampus.
- Menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk mengontrol distribusi obat.
- Mengajak tokoh masyarakat ikut menyebarkan pesan pencegahan.
Dengan cara ini, polisi berharap masyarakat tidak hanya terlindungi melalui penindakan hukum, tetapi juga memiliki kesadaran untuk menolak obat terlarang.
Dampak Peredaran Obat Terlarang
Peredaran obat tanpa izin tidak bisa dipandang sepele. Dampaknya meluas, tidak hanya bagi pengguna tetapi juga lingkungan sekitar.
- Dampak kesehatan fisik
Obat seperti Tramadol dan Alprazolam menimbulkan risiko gagal organ, ketergantungan, bahkan kematian jika disalahgunakan. - Dampak kesehatan mental
Penyalahgunaan psikotropika sering memicu gangguan kecemasan, depresi, hingga perilaku agresif. - Dampak sosial
Penyalahgunaan obat berhubungan erat dengan peningkatan kriminalitas, termasuk pencurian atau tindak kekerasan. - Dampak ekonomi
Keluarga pengguna sering menanggung biaya besar untuk pengobatan maupun rehabilitasi.
Peran Masyarakat dalam Pencegahan
Keberhasilan Satresnarkoba Polres Cirebon mengungkap kasus ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat. Informasi dari warga menjadi pintu masuk utama penyelidikan.
Masyarakat berperan penting dalam pencegahan, dengan cara:
- Melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
- Memberikan edukasi kepada keluarga mengenai bahaya obat terlarang.
- Mengawasi pergaulan anak dan remaja agar tidak terjerumus.
Dengan kerja sama yang erat, peredaran obat bisa ditekan secara signifikan.
Regulasi Ketat Peredaran Obat
Pemerintah Indonesia memiliki aturan ketat melalui BPOM dan Undang-Undang Psikotropika. Obat-obatan tertentu hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter. Meski begitu, praktik ilegal masih terjadi.
Kelemahan pengawasan distribusi sering dimanfaatkan oknum untuk memperoleh keuntungan. Oleh karena itu, aparat hukum, termasuk Satresnarkoba Polres Cirebon, berperan penting menutup celah distribusi ilegal.
Edukasi untuk Generasi Muda
Generasi muda sering menjadi target utama peredaran obat. Remaja yang kurang pengetahuan cenderung mencoba karena pengaruh lingkungan. Oleh sebab itu, berbagai pihak perlu memberikan edukasi sebagai langkah vital.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:
- Orang tua mendampingi dan mengawasi anak agar mereka tidak terjerumus.
- Sekolah memasukkan literasi narkoba ke dalam kurikulum sehingga siswa lebih paham risiko penyalahgunaan.
- Komunitas mengadakan kampanye sehat dan anti narkoba untuk menumbuhkan kesadaran bersama.
Dengan edukasi yang tepat, remaja dapat memahami bahayanya dan mampu menolak ajakan mencoba obat terlarang.
Analisis Kasus Serupa di Cirebon
Beberapa bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Cirebon menangani kasus peredaran obat dengan jumlah mencapai ribuan butir. Pola yang mereka temukan menunjukkan adanya jaringan distribusi yang terus bergerak aktif.
Kasus JS memperlihatkan bahwa peredaran obat tidak hanya dilakukan bandar besar, tetapi juga melibatkan individu yang beroperasi di tingkat lokal. Oleh karena itu, aparat bersama masyarakat harus memperketat pengawasan di setiap lapisan.
Komitmen Berkelanjutan
Satresnarkoba Polres Cirebon tidak hanya melakukan penangkapan, tetapi juga memperkuat strategi jangka panjang. Polisi menggandeng pemerintah daerah, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, dan organisasi kepemudaan untuk menciptakan sinergi nyata.
Selain itu, tujuan mereka sangat jelas. Mereka ingin menjadikan Cirebon lebih aman, lebih sehat, dan benar-benar terbebas dari ancaman peredaran obat terlarang.
Penutup
Pengungkapan pengedar obat tanpa izin oleh Satresnarkoba Polres Cirebon menegaskan kembali pentingnya kolaborasi semua pihak. Dengan mengamankan ribuan butir obat, polisi memberikan peringatan nyata bahwa ancaman peredaran obat masih mengintai masyarakat.
Oleh karena itu, polisi, masyarakat, pemerintah, dan keluarga perlu berjalan bersama. Jika semua pihak berkomitmen dan terus bersinergi, maka upaya pemberantasan peredaran obat terlarang dapat semakin efektif, sehingga generasi muda terlindungi dari bahaya penyalahgunaan.
BACA JUGA : Alfamart Salurkan Bantuan Sembako untuk Veteran di Cirebon
BACA JUGA : Macan Tutul Kutamandarakan Jadi ‘Raja Hutan’


















