CirebonShare.com – Cirebon, 9 November 2025 – Pengedar Obat Tanpa Izin Ditangkap di Kedawung
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota mengungkap praktik peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kedawung. Tim menangkap pria berinisial AS (29) di sebuah rumah kos di Gang Subuh, Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Sabtu (8/11/2025). AS berasal dari Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Petugas menerima laporan warga melalui Call Center 110 tentang aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Warga melihat transaksi mencurigakan yang melibatkan beberapa orang muda. Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh Unit I Satresnarkoba Polres Cirebon Kota dengan melakukan penyelidikan tertutup di lapangan.
Selama beberapa hari, tim mengamati gerak-gerik pelaku dan mengumpulkan informasi. Setelah memastikan kebenaran laporan, Kanit Idik I, Ipda Maulana Hasanudin SH, memimpin operasi penangkapan. Petugas mendatangi rumah kos tempat pelaku tinggal dan mendapati sejumlah obat keras jenis Tramadol, Trihex, dan Dextro.
AS tidak melakukan perlawanan saat petugas menggeledah kamar kosnya. Ia mengakui bahwa semua obat itu miliknya. Petugas juga menemukan dua ponsel yang ia gunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Barang bukti berupa obat-obatan dan ponsel kini berada di Mapolres Cirebon Kota untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Modus Operandi Pengedar
Penyidik menemukan bahwa AS menjalankan aksinya dengan memanfaatkan jaringan pembeli lokal. Ia menjual obat keras tanpa izin kepada pembeli di sekitar Kedawung, Kesambi, dan Lemahwungkuk. Setiap transaksi berlangsung secara rahasia. Pembeli menghubungi AS melalui pesan singkat, lalu menentukan titik pertemuan untuk mengambil barang.
AS mengaku membeli obat-obatan itu dari seseorang yang kini masih dalam pencarian. Ia menyimpan stok di kamar kos dan membungkusnya dalam plastik kecil agar mudah dijual kembali. Harga jual meningkat hingga dua kali lipat dari harga awal.
“Pelaku mengincar kalangan remaja dan pekerja muda yang ingin mencari efek tenang atau euforia dari obat tersebut,” ujar salah satu anggota Satresnarkoba yang ikut dalam operasi.
Obat keras seperti Tramadol, Trihex, dan Dextro hanya boleh beredar berdasarkan resep dokter. Penggunaan tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan efek serius bagi kesehatan.
Operasi Antik Lodaya 2025
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi SH MAP menyatakan bahwa pengungkapan ini termasuk dalam rangkaian Operasi Antik Lodaya 2025. Operasi ini fokus menekan peredaran obat keras dan narkotika di wilayah hukum Cirebon Kota.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan cepat. Saat informasi masuk ke Call Center 110, tim langsung turun melakukan verifikasi di lapangan,” kata AKP Otong Jubaedi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang memanfaatkan obat keras untuk kepentingan pribadi. Polisi terus menggelar patroli dan razia di kawasan padat penduduk, terutama di rumah kos dan lingkungan perbatasan.
“Peredaran obat keras tanpa izin berpotensi memicu penyalahgunaan narkotika. Kami ingin melindungi masyarakat dari dampak buruk tersebut,” ujarnya.
Bahaya Obat Keras Tanpa Izin
Obat keras seperti Tramadol, Trihex, dan Dextro sering disalahgunakan oleh pengguna yang ingin merasakan sensasi tertentu. Namun, obat ini dapat menyebabkan efek samping seperti gangguan sistem saraf, pusing, halusinasi, hingga ketergantungan.
Dinas Kesehatan mencatat bahwa penggunaan obat keras tanpa pengawasan dokter dapat merusak fungsi hati dan ginjal. Obat-obatan tersebut hanya boleh digunakan sesuai resep resmi dan dosis yang ditetapkan tenaga medis.
Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa sekitar 30 persen kasus penyalahgunaan obat di Indonesia melibatkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Kondisi ini membuktikan bahwa penegakan hukum dan edukasi masyarakat harus berjalan beriringan.
Kasus di Kedawung memperlihatkan pentingnya peran masyarakat dalam mendeteksi kegiatan ilegal. Laporan dari warga menjadi titik awal yang membantu kepolisian mengungkap jaringan kecil seperti ini sebelum berkembang lebih luas.
Peran Aktif Masyarakat
Kasat Resnarkoba AKP Otong Jubaedi mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mencegah peredaran obat keras tanpa izin. Ia meminta agar warga segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Laporan dari masyarakat menjadi dasar utama dalam tindakan cepat kami. Setiap informasi yang masuk ke Call Center 110 akan kami tindaklanjuti dengan serius,” ujarnya.
Polres Cirebon Kota juga membuka saluran pelaporan lain seperti WhatsApp Lapor Kapolres Bae dan Tim Maung Presisi. Melalui kanal tersebut, warga dapat menyampaikan informasi dengan mudah dan cepat.
Selain patroli dan razia, petugas juga menggandeng Bhabinkamtibmas dan pihak kelurahan untuk mengedukasi masyarakat. Kegiatan sosialisasi dilakukan di balai desa, sekolah, dan masjid. Masyarakat diajak memahami dampak hukum dan kesehatan dari penyalahgunaan obat keras.
Dampak Sosial dan Kesehatan di Cirebon
Kasus peredaran obat tanpa izin sering menimbulkan dampak sosial yang luas. Beberapa remaja di Cirebon terjerumus karena menganggap obat keras bukan narkotika. Mereka tidak menyadari bahwa efek ketergantungan dapat mengubah perilaku dan menurunkan produktivitas.
Guru bimbingan konseling di beberapa sekolah di Cirebon menyebutkan bahwa penyalahgunaan obat keras sering menjadi awal kenakalan remaja. Beberapa siswa kehilangan fokus belajar, sulit berkonsentrasi, dan menunjukkan perubahan emosi yang drastis.
“Remaja kadang tidak tahu risiko yang mereka hadapi. Mereka mengira obat itu bisa membuat tenang, padahal efeknya bisa memicu gangguan mental,” ujar salah satu guru di Kecamatan Kesambi.
Kepolisian bersama Dinas Kesehatan terus menekankan pentingnya edukasi. Program Cirebon Sehat Tanpa Obat Ilegal berjalan sejak awal 2025. Melalui program ini, petugas memberikan penyuluhan rutin kepada masyarakat agar tidak membeli obat dari sumber yang tidak jelas.
Tindakan Tegas Polisi
AS kini berstatus tersangka setelah penyidik menemukan cukup bukti. Polisi menjeratnya dengan Pasal 435 ayat (1) jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Aturan tersebut menegaskan larangan keras terhadap setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau menjual obat tanpa izin. Hukuman bagi pelanggar mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Tim Satresnarkoba terus menelusuri asal pasokan obat yang dimiliki AS. Beberapa nama sudah dikantongi, dan penyidik berupaya menelusuri kemungkinan adanya jaringan luar kota.
“Penangkapan ini tidak berhenti di satu pelaku. Kami akan mengembangkan kasus hingga tuntas,” kata Ipda Maulana Hasanudin.
Respons Warga Kedawung
Warga Desa Sutawinangun mengapresiasi langkah cepat polisi. Mereka merasa lega karena aktivitas mencurigakan yang selama ini mengganggu lingkungan akhirnya berhenti.
“Beberapa malam terakhir sering ada orang tidak dikenal datang ke gang ini. Kami curiga mereka bukan warga sini. Sekarang kami tenang setelah polisi datang,” kata Dedi, salah satu warga.
Ketua RW setempat juga berencana memperketat pengawasan lingkungan. Ia berkoordinasi dengan perangkat desa untuk menambah lampu jalan dan meminta warga saling menjaga keamanan.
“Kami ingin kampung ini aman. Semua warga harus berani melapor bila melihat hal yang mencurigakan,” ujarnya.
Upaya Pencegahan Lanjutan
Polres Cirebon Kota tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan. Satuan Binmas dan Satresnarkoba bekerja sama dengan sekolah serta komunitas pemuda. Program “Generasi Cirebon Tanpa Obat Berbahaya” menjadi gerakan edukatif yang mendapat dukungan luas.
Melalui kegiatan ini, pelajar dan pemuda mendapatkan informasi tentang bahaya obat keras serta cara mengenali produk ilegal. Beberapa komunitas juga ikut menyebarkan pesan positif melalui media sosial.
“Anak muda Cirebon harus jadi pelopor gaya hidup sehat. Jangan mudah tergoda tawaran obat yang menjanjikan efek cepat,” ujar AKP Otong Jubaedi.
Selain itu, kepolisian juga melakukan kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Cirebon untuk memperketat pengawasan apotek. Dinas memastikan semua apotek mematuhi aturan distribusi obat keras.
Kesimpulan
Kasus penangkapan pengedar obat tanpa izin di Kedawung menjadi bukti nyata komitmen Polres Cirebon Kota dalam menjaga keamanan masyarakat. Peran aktif warga, kerja cepat aparat, dan koordinasi lintas instansi membentuk sinergi yang kuat untuk menekan peredaran obat ilegal.
Satresnarkoba akan terus meningkatkan pengawasan di daerah rawan dan mengembangkan kasus agar jaringan peredaran dapat terungkap sepenuhnya. Masyarakat perlu terus berpartisipasi dengan melapor setiap kali melihat aktivitas mencurigakan.
Kesehatan dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Setiap tindakan tegas terhadap pelanggar hukum membawa pesan bahwa Cirebon tidak memberi ruang bagi peredaran obat berbahaya.
BACA JUGA : Gempa Hari Ini di Majalengka 9 November 2025 Tergolong Dangkal


















