Beranda / Pemerintahan / Sidang Korupsi Gedung Setda Cirebon

Sidang Korupsi Gedung Setda Cirebon

Sidang Korupsi Gedung Setda Cirebon: JPU Tanggapi Eksepsi Nashrudin Azis

CIREBON – Perkembangan terbaru dalam sidang korupsi Gedung Setda Cirebon kembali mencuat setelah persidangan lanjutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Selasa (10/3/2026).
Agenda sidang kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau keberatan yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa, termasuk mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis.


JPU Tetap Berpegang pada Dakwaan

Dalam persidangan tersebut, jaksa menyatakan tetap berpegang pada surat dakwaan yang telah dibacakan pada sidang perdana.
Jaksa Penuntut Umum, Sunarno SH, menegaskan bahwa dakwaan yang disusun oleh tim penuntut telah dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya kami tetap pada dakwaan yang telah disampaikan di persidangan sebelumnya,” ujar Sunarno usai sidang.
Menurutnya, tanggapan yang disampaikan jaksa telah mencakup seluruh keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum para terdakwa dalam sidang korupsi Gedung Setda Cirebon tersebut.


Menunggu Putusan Sela Majelis Hakim

Dengan telah disampaikannya tanggapan dari pihak jaksa, proses persidangan kini memasuki tahap berikutnya, yakni menunggu putusan sela dari majelis hakim.
Putusan sela tersebut akan menentukan apakah eksepsi yang diajukan pihak terdakwa diterima atau ditolak.
Apabila majelis hakim menolak eksepsi, maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi serta berbagai bukti dari jaksa penuntut umum.
“Putusan sela terkait diterima atau ditolaknya eksepsi akan dibacakan pada Selasa, 17 Maret 2026,” kata Sunarno.


Penasihat Hukum Soroti Tanggapan Jaksa

Sementara itu, tim penasihat hukum Nashrudin Azis menilai sejumlah argumen yang mereka ajukan dalam eksepsi tidak sepenuhnya dibantah oleh pihak jaksa.
Penasihat hukum Furqon Nurzaman SH menyebutkan bahwa jaksa hanya memberikan bantahan pada beberapa bagian tertentu, terutama terkait adanya kesepakatan yang disebut terjadi sebelum persidangan dimulai.
Menurut Furqon, pihaknya telah meminta majelis hakim agar isu kesepakatan sebelum sidang tidak dijadikan dasar untuk melemahkan eksepsi yang mereka ajukan.
“Kami meminta agar poin kesepakatan sebelum sidang tidak digunakan sebagai alasan untuk melemahkan argumentasi perlawanan hukum kami,” ujarnya.


Gedung Setda Ditetapkan Sebagai Barang Bukti

Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa terkait status Gedung Setda Kota Cirebon.
Hakim menetapkan gedung tersebut sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi yang sedang disidangkan.
Dengan penetapan tersebut, tidak diperbolehkan adanya perubahan fisik pada bangunan, baik berupa renovasi, penambahan, maupun pengurangan bagian gedung.
Furqon menjelaskan bahwa karena Gedung Setda menjadi objek dalam perkara pidana, maka statusnya kini berada dalam pengawasan hukum sebagai barang bukti.
“Karena Gedung Setda merupakan objek tindak pidana dalam perkara ini, maka statusnya menjadi barang bukti. Artinya tidak boleh ada perubahan, baik pengurangan, penambahan, maupun renovasi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan renovasi atau perubahan fisik berpotensi dianggap sebagai perusakan barang bukti dalam proses hukum yang masih berjalan.


Publik Menunggu Putusan Sela

Dengan perkembangan terbaru dalam sidang korupsi Gedung Setda Cirebon, perhatian publik kini tertuju pada putusan sela yang akan dibacakan pekan depan.
Putusan tersebut akan menjadi penentu apakah perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon akan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan atau tidak.

Tag: