Sindikat Curanmor Cirebon Ditangkap Setelah Kejar-kejaran Dini Hari
Kasus curanmor Cirebon kembali terungkap setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor spesialis tempat kosan. Penangkapan dilakukan setelah aksi kejar-kejaran yang terjadi pada dini hari di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial AS alias Cemeng (25), warga Desa Panguragan, Kecamatan Panguragan, dan AR alias Omen (24), warga Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Kronologi Penangkapan Pelaku Curanmor di Cirebon
Penangkapan bermula saat Tim Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan patroli antisipasi kejahatan jalanan pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat melintas di kompleks Perumahan Bima, Desa Kalikoa, Kecamatan Kedawung, petugas memergoki kedua pelaku sedang beraksi mencuri sepeda motor.
Menyadari kedatangan polisi, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor hasil curian. Polisi pun melakukan pengejaran hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Desa Kebon Turi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Senjata tajam jenis clurit
Sepeda motor hasil curian
Jaket almamater mahasiswa
1 gagang kunci T
4 mata kunci T
Barang bukti lainnya
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku Residivis, Beraksi di Enam Lokasi
Kanit Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota, Iptu Deny Arisandy, menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan sindikat curanmor spesialis kosan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Selain itu, keduanya juga merupakan residivis dalam kasus serupa.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana lama tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 477 KUHPidana baru tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi Imbau Warga Tingkatkan Keamanan Lingkungan
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar melalui jajaran Satreskrim menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kesigapan polisi dalam merespons laporan masyarakat.
Selain memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan, pengungkapan kasus curanmor Cirebon ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan, khususnya di kawasan kosan dan permukiman padat penduduk.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kesimpulan
Pengungkapan sindikat curanmor di Cirebon menjadi bukti nyata bahwa kejahatan jalanan dapat ditekan melalui kerja sama antara polisi dan masyarakat. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya meningkatkan sistem keamanan, terutama di area kosan yang rawan pencurian kendaraan bermotor.






