CirebonShare.com – Cirebon, 16 Juli 2025 – Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota menangkap seorang perempuan berinisial DLT (34) di sebuah kafe di kawasan Grage Mall. Saat itu, DLT sedang bersantai dengan temannya dan sama sekali tidak menyadari bahwa dirinya telah menjadi target penyelidikan. Penangkapan ini mengejutkan pengunjung mall karena informasi yang berkembang mengaitkan DLT dengan skema investasi harian yang menjerat banyak korban.
Setelah melakukan pengamanan, polisi langsung menggiring DLT ke Mapolres Cirebon Kota. Penangkapan ini mereka lakukan karena DLT telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dalam proses investigasi kasus yang dilaporkan oleh seorang warga Pekalipan.
Janji Manis Skema Investasi Harian Seret Korban
Dede Suparman Aryanto, korban utama dalam kasus ini, menceritakan bahwa dirinya tertarik mengikuti investasi yang DLT tawarkan. Menurut Dede, DLT mengajukan skema investasi yang menjanjikan pengembalian uang dalam kurun waktu satu hingga tujuh hari dengan keuntungan besar. Karena mengenal DLT secara pribadi dan menerima penjelasan yang terdengar meyakinkan, Dede akhirnya memutuskan untuk ikut serta.
Ia kemudian mentransfer sejumlah dana besar ke rekening yang DLT sediakan. Berdasarkan penjelasan Dede, sejak tanggal 13 Juni hingga 21 Juli 2024, ia telah mengirim total Rp525 juta. Namun dari jumlah itu, DLT hanya mengembalikan Rp90 juta. Sisanya, sebesar Rp435 juta, tidak kembali. Merasa ditipu, Dede langsung membuat laporan resmi ke Polres Cirebon Kota.
Barang Bukti Kuatkan Pemeriksaan Polisi
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra STK SIK MH, menyampaikan bahwa timnya menerima laporan lengkap dari Dede. Setelah itu, penyidik mengumpulkan berbagai barang bukti penting, seperti print out rekening koran, bukti transfer dari bank, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban.
“Kami telah memeriksa seluruh dokumen dan bukti digital. Kami menemukan bahwa korban mentransfer uang ke rekening atas nama DLT yang terdaftar di bank digital SeaBank. Pola transfer dilakukan secara bertahap dan teratur,” kata AKP Fajri.
Pihak kepolisian meyakini bukti yang terkumpul sudah cukup kuat untuk melanjutkan pemeriksaan dan proses hukum terhadap DLT.
Penangkapan DLT Berjalan Lancar
Petugas yang sudah mengantongi informasi keberadaan DLT segera menuju lokasi dan melakukan penangkapan. Saat penyidik menghampiri, DLT tidak memberikan perlawanan. Polisi dengan cepat menggiringnya menuju markas untuk menjalani pemeriksaan intensif. Proses penangkapan berlangsung tertib dan tidak mengganggu kenyamanan pengunjung kafe maupun mall.
Polisi Telusuri Korban Lain Skema Investasi Harian
AKP Fajri juga menjelaskan bahwa penyidik kini sedang menelusuri kemungkinan adanya korban-korban lain dalam skema investasi harian ini. Ia menyatakan bahwa model penipuan seperti ini biasanya menyebar melalui jaringan sosial, komunitas, atau kenalan dekat.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor. Setiap laporan akan mempercepat pengungkapan jaringan yang lebih besar,” ujar AKP Fajri.
Polres Cirebon Kota telah membuka posko aduan khusus agar masyarakat dapat menyampaikan keluhannya tanpa rasa takut atau tekanan.
Modus Lama dalam Balutan Digital
DLT menggunakan layanan chatting, media sosial, dan rekening bank digital untuk menjalankan aksinya. Namun menurut polisi, strategi ini tidak lebih dari penyempurnaan modus lama. Ia membangun kepercayaan, menawarkan imbal hasil besar dalam waktu cepat, lalu membawa kabur uang milik korban.
“Yang berubah hanya kemasannya. Dahulu pelaku datang langsung, kini mereka cukup bermodal WhatsApp dan rekening online. Namun, substansi aksinya tetaplah penipuan,” ungkap AKP Fajri.
Polisi juga menemukan bahwa pelaku sengaja memilih bank digital seperti SeaBank agar tampak profesional dan terpercaya. Namun, tidak ada legalitas resmi yang mendukung skema tersebut.
Rendahnya Literasi Keuangan Picu Korban Baru
AKP Fajri menegaskan bahwa rendahnya literasi keuangan menjadi faktor utama mengapa banyak masyarakat mudah tertipu. Ia menjelaskan bahwa masih banyak orang yang tidak memahami keseimbangan antara risiko dan imbal hasil dalam berinvestasi.
“Kami harap masyarakat lebih kritis. Jika ada tawaran menggiurkan seperti pengembalian uang dalam seminggu dengan untung besar, itu sudah jadi tanda bahaya,” katanya.
Ia menyarankan agar warga selalu memeriksa legalitas pelaku atau perusahaan investasi melalui situs resmi OJK dan Kominfo sebelum mengambil keputusan finansial.
Korban Desak Keadilan dan Pengembalian Dana
Dede Suparman mengungkapkan rasa kecewa dan marah atas kejadian ini. Ia tidak menyangka bahwa orang yang ia kenal dapat menipunya hingga ratusan juta rupiah. Kerugian tidak hanya bersifat finansial, namun juga menyangkut perasaan dan reputasi.
“Saya ingin dana saya dikembalikan. Tapi yang lebih penting, saya tidak ingin orang lain mengalami kejadian serupa,” tegas Dede.
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada kepolisian yang merespons laporannya secara cepat dan serius. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan membawa keadilan.
Ancaman Hukuman Berat Menanti DLT
Jika penyidik dapat membuktikan bahwa DLT melakukan penipuan, maka pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kedua pasal tersebut memuat ancaman hukuman penjara maksimal hingga empat tahun, tergantung tingkat kerugian dan modus yang digunakan.
Polisi saat ini masih menyelidiki apakah DLT menjalankan aksinya sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain. Penyelidikan terhadap jaringan yang mungkin terlibat terus mereka dalami.
Dunia Investasi Lokal Terguncang
Andi Prasetyo, seorang pengamat ekonomi dari Cirebon, menilai bahwa kasus DLT bisa berdampak negatif terhadap minat masyarakat terhadap investasi. Ia menyebut bahwa kepercayaan publik merupakan fondasi penting dalam dunia investasi. Jika kepercayaan itu rusak, maka masyarakat akan semakin ragu, bahkan terhadap platform resmi sekalipun.
“Ketika masyarakat merasa dikhianati, akan sulit bagi otoritas untuk membangun kembali kepercayaan tersebut,” jelas Andi.
Ia mendorong pemerintah serta lembaga keuangan untuk memperbanyak edukasi publik seputar investasi yang legal, aman, dan diawasi regulator.
Ciri-Ciri Umum Skema Investasi Harian Bodong
Agar masyarakat lebih waspada, berikut beberapa ciri umum dari skema investasi harian bodong:
- Menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu sangat singkat
- Tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Tidak menyediakan laporan keuangan yang transparan
- Memaksa calon investor untuk segera mentransfer dana
- Menghindari penggunaan dokumen kontrak resmi
- Selalu menggunakan komunikasi via pesan singkat atau media sosial
Tips Hindari Skema Investasi Harian Palsu
Untuk mencegah penipuan, masyarakat disarankan menerapkan beberapa langkah berikut:
- Selalu cek legalitas pelaku melalui situs OJK atau Kominfo
- Jangan mudah percaya pada tawaran yang terlalu indah
- Mintalah dokumen resmi seperti kontrak dan identitas pelaku
- Bandingkan dengan produk investasi legal yang diawasi regulator
- Konsultasikan dulu dengan penasihat keuangan atau notaris
Dengan meningkatkan kewaspadaan, masyarakat bisa melindungi diri dari jebakan investasi ilegal. Semakin cerdas masyarakat mengambil keputusan, semakin sempit ruang gerak pelaku kejahatan.
BACA JUGA : Arisan Bodong Cirebon: Emak-emak Tertipu


















