CirebonShare.com – Kota Cirebon, 24 Agustus 2025 – Tarif PBB Kota Cirebon dipastikan akan dikaji ulang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Walikota Cirebon, Effendi Edo, dalam konferensi pers usai pertemuan dengan Paguyuban Pelangi di Rumah Dinas Walikota Cirebon, Jalan Siliwangi, Jumat (22/8/2025). Walikota Edo menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan membiarkan masyarakat terbebani secara berlebihan akibat kenaikan tarif PBB. Penyesuaian pajak, menurutnya, harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, sehingga tetap memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah tanpa mengorbankan kondisi ekonomi warga.
“Tarif PBB memang dirasakan cukup memberatkan masyarakat. Namun, saya selaku Walikota Cirebon memastikan akan meninjau ulang kembali tarif PBB dari tahun 2023 sampai 2026. Dipastikan kenaikannya tidak signifikan,” ungkapnya.
Latar Belakang Kebijakan Tarif PBB di Cirebon
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon. Penerimaan pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga program kesejahteraan masyarakat. Namun dalam beberapa tahun terakhir, banyak warga menyampaikan keluhan terkait kenaikan tarif yang dianggap terlalu tinggi. Beberapa bahkan mengkhawatirkan kenaikan hingga 1.000 persen. Mendengar aspirasi tersebut, Pemkot Cirebon berkomitmen meninjau ulang kebijakan tarif agar lebih adil dan tidak menimbulkan keresahan.
Perda Akan Ditinjau Ulang
Selain tarif, Walikota Edo menegaskan bahwa landasan hukum terkait PBB juga akan diubah. Ia memastikan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur PBB akan direvisi dengan mempertimbangkan masukan masyarakat dan kajian akademis. “Sudah jelas, Perda-nya juga nanti dirubah. Dan tentunya kami butuh masukan-masukan untuk bisa mengeluarkan nilai pajak yang sebenarnya di 2026 nanti,” tegas Edo.
Stimulus dan Diskon PBB
Sebagai langkah sementara, Pemkot Cirebon memberikan stimulus bagi wajib pajak. Angka nominal PBB yang tertera pada surat ketetapan akan dikurangi, ditambah dengan diskon hingga 50 persen yang berlaku sampai akhir 2025. “Angka yang tertera dikurangi stimulus, dikurangi lagi diskon 50 persen sampai akhir tahun 2025,” ujar Edo. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sembari menunggu keputusan final mengenai tarif baru pada 2026.
Sinergi dengan DPRD Kota Cirebon
Proses revisi tarif dan regulasi PBB tidak dilakukan sepihak. Pemkot Cirebon terus berkoordinasi dengan DPRD Kota Cirebon. Beberapa anggota DPRD menyambut baik langkah kaji ulang ini dan menegaskan komitmen mendukung kebijakan yang berpihak pada masyarakat. Transparansi dan keterlibatan publik menjadi poin penting dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Aspirasi Masyarakat Lewat Paguyuban Pelangi
Pertemuan dengan Paguyuban Pelangi membuka ruang bagi warga untuk menyampaikan keresahan mereka secara langsung. Paguyuban tersebut menilai, masyarakat tidak menolak kewajiban membayar pajak, tetapi berharap kebijakan yang diterapkan proporsional sesuai kemampuan ekonomi warga. Mereka menekankan bahwa kenaikan tarif terlalu tinggi bisa berdampak pada daya beli dan aktivitas ekonomi lokal.
Manfaat PBB Bagi Kota Cirebon
Meski sering dianggap sebagai beban, PBB sebenarnya memiliki peran penting dalam pembangunan Kota Cirebon. Dana dari pajak ini digunakan untuk membangun jalan, merevitalisasi fasilitas umum, meningkatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta program kesejahteraan sosial. Namun, keseimbangan tetap diperlukan: tarif harus sesuai dengan kemampuan warga, agar penerimaan pajak tetap optimal dan masyarakat tidak merasa tertekan.
Harapan Masyarakat
Warga menyambut positif pernyataan Walikota Edo. Ibu Rini, warga Kelurahan Kesambi, mengaku lega karena diskon PBB sangat membantu meringankan beban ekonomi keluarganya. Sementara itu, Pak Asep dari Harjamukti berharap pemerintah lebih transparan dalam penetapan tarif, agar masyarakat tidak merasa terbebani di masa depan.
Menuju 2026: Pajak yang Berpihak pada Rakyat
Walikota Edo menegaskan target Pemkot Cirebon adalah menghadirkan kebijakan pajak yang lebih adil pada tahun 2026. “Di tahun 2026, dipastikan pajak akan berpihak kepada rakyat,” ujarnya. Untuk itu, Pemkot akan terus membuka dialog, melakukan kajian akademis, serta mendengar aspirasi masyarakat. Dengan begitu, kebijakan yang lahir tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga diterima dengan baik oleh warga.
Kesimpulan
Kaji ulang tarif PBB Kota Cirebon menunjukkan keseriusan Pemkot mendengar suara rakyat. Dengan adanya stimulus dan diskon hingga 50 persen sampai 2025, masyarakat diharapkan lebih tenang menghadapi kewajiban pajak. Tahun 2026 akan menjadi momentum penting untuk melahirkan kebijakan PBB yang lebih adil, transparan, dan benar-benar berpihak kepada rakyat.
BACA JUGA : Kenaikan PBB di Kota Cirebon, GRC Minta DPRD Jangan Diam
BACA JUGA : Timnas Pelajar U-15 Raih Universal Youth Cup
JANGAN LEWATKAN!! : Pasang Iklan Gratis di CirebonShare.com Selama Agustus


















