CirebonShare.com – KUNINGAN, 11 Juli 2025 – Kasus seorang wanita Kuningan dibegal yang sempat menggegerkan masyarakat akhirnya terbukti sebagai laporan palsu. Perempuan berinisial AAU (24), warga Desa Andamui, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, mengaku menjadi korban pembegalan. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian, pengakuan itu ternyata hanyalah kebohongan yang dikarang untuk menutupi kenyataan bahwa dirinya terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Pengakuan yang mulanya mengundang empati dari masyarakat Kuningan itu justru berubah menjadi pelajaran pahit tentang bagaimana tekanan ekonomi bisa mendorong seseorang melakukan tindakan yang melanggar hukum. Dalam upayanya untuk menyelesaikan masalah utang, AAU justru memperumit keadaan dengan menyampaikan informasi palsu kepada pihak berwenang.
Laporan Dibegal yang Menggemparkan Masyarakat
Pada Sabtu, 5 Juli 2025, AAU mendatangi Polsek Luragung dan melaporkan bahwa dirinya menjadi korban begal. Dalam laporannya, ia menyebutkan bahwa telah dibuntuti oleh dua pria tak dikenal saat dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya. Kedua pria tersebut disebut mengendarai sepeda motor dan menghadangnya di jalan sepi di Dusun Neundet, Desa Cigedang, Kecamatan Luragung.
AAU menyatakan bahwa kedua pria itu menodongkan pisau dan memaksanya menyerahkan kalung emas seberat 5 gram yang nilainya diperkirakan mencapai Rp5 juta. Peristiwa itu langsung mendapat sorotan dari warga sekitar dan bahkan menyebar cepat di media sosial.
Pernyataan resmi disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, yang menjelaskan kronologi kejadian sesuai dengan laporan yang diterima.
“Pelapor mengaku dibuntuti dua pria pengendara motor, lalu dihadang dan ditodong pisau hingga akhirnya kalung emasnya dirampas,” kata AKP Nova.
Kisah ini seketika menjadi viral dan menimbulkan keresahan di kalangan warga. Banyak masyarakat, khususnya perempuan, merasa khawatir dan mendesak agar pelaku segera ditangkap.
Kejanggalan Muncul, Penyelidikan Mulai Mendalam
Namun, kepolisian tidak berhenti sampai di sana. Setelah menerima laporan, tim penyidik segera melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Dari sinilah muncul berbagai kejanggalan.
AKP Nova menyatakan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara keterangan AAU kepada penyidik dengan pernyataan saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi. Salah satu hal yang mencurigakan adalah tidak adanya tanda-tanda kekerasan atau barang bukti yang mendukung adanya aksi pembegalan.
“Ada ketidaksesuaian antara keterangan pelapor kepada penyidik dan pernyataan kepada saksi. Dari situ kami mendalami lebih lanjut dan meminta pelapor memberikan klarifikasi ulang,” ujar Nova.
Desakan penyidik membuat AAU akhirnya tidak bisa mempertahankan kebohongannya lebih lama. Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan, ia mengakui bahwa kejadian pembegalan itu tidak pernah terjadi. Kalung emas yang katanya dirampas sebenarnya dijual kepada temannya.
Motif Utama: Terlilit Utang Pinjaman Online
Pengakuan AAU kepada polisi mengungkapkan alasan utama di balik kebohongan besar tersebut. Ternyata, ia terjerat utang pinjaman online yang digunakan untuk membiayai pengobatan ibunya yang tengah menderita penyakit fibroma, yakni sejenis tumor jinak pada rahim yang bisa menyebabkan nyeri hebat dan pendarahan.
AAU mengatakan bahwa dirinya panik dan takut dimarahi oleh orang tua jika mengetahui bahwa kalung warisan keluarga telah dijual. Untuk menutupi tindakan itu, ia pun mengarang cerita seolah-olah telah menjadi korban begal.
Polisi kemudian berhasil mengonfirmasi bahwa kalung emas tersebut memang dijual kepada seorang teman bernama Nu Indah seharga Rp4.850.000. Uang tersebut langsung digunakan untuk membayar angsuran pinjol yang sudah mendesak jatuh tempo.
“Uang hasil penjualan kalung itu digunakan untuk membayar utang pinjol, yang sebelumnya diambil untuk biaya pengobatan ibunya. Ia mengarang cerita karena takut dimarahi orang tua,” jelas AKP Nova.
Permintaan Maaf Terbuka Disampaikan di Hadapan Perangkat Desa
Setelah fakta-fakta terbongkar, AAU akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Permintaan maaf ini disampaikan melalui video yang direkam di balai desa dengan didampingi perangkat desa setempat. Dalam video tersebut, AAU tampak menangis dan menyesali perbuatannya.
Ia menyadari bahwa laporan palsu yang dibuatnya telah menyesatkan penyelidikan serta menyita waktu dan energi aparat kepolisian. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat Desa Andamui karena telah menyebabkan keresahan dan merusak nama baik kampung halamannya.
Langkah ini disambut dengan berbagai reaksi. Sebagian masyarakat merasa kasihan atas kondisi ekonomi AAU, namun banyak juga yang mengecam tindakan penyampaian informasi palsu kepada polisi.
Laporan Palsu adalah Tindak Pidana
AKP Nova Bhayangkara menegaskan bahwa membuat laporan palsu merupakan tindakan melawan hukum dan bisa dijerat pidana. Dalam KUHP Pasal 220 dijelaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja mengadukan suatu peristiwa palsu kepada pejabat yang berwenang, bisa diancam dengan hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.
“Laporan palsu tidak hanya menyita waktu dan energi petugas, tapi juga dapat menyesatkan penyelidikan dan membahayakan pihak lain,” tegasnya.
Kasus wanita Kuningan dibegal ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum, meskipun sedang berada dalam tekanan.
Dampak Sosial dari Jeratan Pinjaman Online
Kasus ini sekaligus membuka mata tentang dampak sosial yang timbul akibat pinjaman online, terutama yang tidak terdaftar secara resmi di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Banyak masyarakat di pedesaan yang tergiur oleh kemudahan pinjol tanpa memahami risiko dan bunga tinggi yang menyertainya.
Ketika pembayaran gagal dilakukan, pihak pinjol akan melakukan penagihan yang bisa sangat intimidatif. Banyak korban yang merasa tertekan secara mental hingga mengambil keputusan nekat seperti menjual barang-barang berharga atau bahkan menyampaikan kebohongan.
Literasi keuangan di masyarakat harus terus ditingkatkan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Pemerintah daerah juga harus aktif memberikan penyuluhan terkait pinjaman legal, pengelolaan keuangan, dan dampak dari pinjaman berbunga tinggi.
Pelajaran Bagi Semua Pihak
Dari kasus wanita Kuningan dibegal ini, terdapat banyak pelajaran penting. Pertama, tidak semua kisah menyedihkan yang viral di media sosial adalah kenyataan. Perlu adanya ketelitian dan verifikasi sebelum mempercayai informasi yang beredar.
Kedua, masyarakat harus memahami bahwa beban ekonomi bukan alasan untuk melakukan pelanggaran hukum. Jujur adalah langkah awal dalam menyelesaikan masalah. Alih-alih berbohong dan memperparah keadaan, lebih baik berdiskusi terbuka dengan keluarga atau aparat desa.
Ketiga, aparat kepolisian harus terus meningkatkan pendekatan humanis dalam menangani kasus serupa. AAU jelas berada dalam situasi tertekan, dan pendekatan yang mengedepankan klarifikasi tanpa intimidasi telah membantu mengungkap kebenaran dengan cara yang tepat.
Penutup: Kebenaran Tetap Harus Dijunjung Tinggi
Peristiwa wanita Kuningan dibegal yang ternyata palsu adalah contoh nyata bahwa tekanan hidup bisa menjerumuskan siapa saja untuk bertindak tidak bijak. Namun, berbohong kepada polisi dan menciptakan cerita palsu bukanlah jalan keluar. Setiap warga negara harus bertanggung jawab atas setiap informasi yang diberikan, terutama kepada aparat hukum.
AAU mungkin telah menyadari kesalahannya dan mengambil langkah untuk memperbaikinya dengan meminta maaf secara terbuka. Kini, masyarakat luas dapat mengambil hikmah dari kejadian ini dan lebih berhati-hati dalam menghadapi persoalan hidup. Tindakan jujur, terbuka, dan mencari bantuan yang benar adalah jalan terbaik dalam menghadapi krisis.


















