CirebonShare.com – Desa Ujunggebang, 9 September 2025 – BPD Ujunggebang menyampaikan bahwa masyarakat Desa Ujunggebang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, kembali menyoroti pelaksanaan pemerintahan desa sejak awal 2024 hingga saat ini. Warga mempertanyakan transparansi dan kepatuhan Pemerintah Desa terhadap regulasi yang berlaku, termasuk perencanaan pembangunan, penggunaan APBDes, serta penyelenggaraan administrasi desa.
Setelah beberapa kali menggelar audiensi dengan Pemerintah Desa Ujunggebang namun belum memperoleh jawaban memadai, warga kemudian mengalihkan perhatian mereka ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Mereka memanfaatkan audiensi ini sebagai momentum penting untuk memahami sejauh mana BPD mengawasi kinerja eksekutif desa.
BPD menyelenggarakan pertemuan pada Jumat, 5 September 2025 malam, bertempat di kantor BPD Ujunggebang. Ketua BPD, Khumaedi, didampingi anggota BPD Masjaya Sukarah dan Satriyo, langsung menerima warga.
Menurut perwakilan warga, Moh Nono Darsono, warga meminta penjelasan terkait payung hukum pelaksanaan pembangunan desa, terutama yang mereka jalankan pada tahun anggaran 2024. “Banyak hal yang kami pertanyakan kepada BPD, terutama soal peraturan desa (Perdes) yang berkaitan dengan RPJMDes, APBDes Perubahan 2024, dan pungutan Sukses,” ujarnya, Selasa, 9 September 2025.
Warga Pertanyakan Kejanggalan Pembangunan 2024
Selama audiensi, warga mengungkap sejumlah dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan pembangunan desa pada tahun 2024. Salah satu isu yang mencuat adalah terkait penyusunan APBDes Perubahan 2024 yang dianggap tidak transparan dan tidak disertai dokumen resmi yang lengkap.
Menurut Nono, BPD Ujunggebang tidak pernah menyusun atau menetapkan Perdes yang berkaitan dengan APBDes maupun RPJMDes. Bahkan hingga saat ini, BPD belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pelaksanaan APBDes tahun 2024. “Termasuk pelaksanaan 2025, BPD pun belum menandatangani persetujuan pelaksanaan APBDes yang dituangkan dalam Perdes,” imbuh Nono, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua BPD Ujunggebang.
Selain itu, warga menyoroti perubahan status tanah titisara menjadi bengkok oleh Pemerintah Desa. Proses ini, menurut BPD, tidak mendapat persetujuan dan dianggap tidak sesuai prosedur.
BPD dan Warga Sepakat Perbaiki Desa
Hasil audiensi tersebut menegaskan adanya itikad baik antara BPD dan masyarakat untuk memperbaiki tata kelola dan pelaksanaan pemerintahan desa. Salah satu warga, Sono Marsono, menambahkan, “Alhamdulillah, kami sepakat untuk bersama-sama melakukan perbaikan desa.”
Kesepakatan ini mencerminkan komitmen kedua belah pihak untuk mendorong pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi. Tidak hanya sekadar kritik, warga dan BPD menunjukkan langkah konkret dengan menyusun agenda pertemuan lanjutan bersama Pemerintah Kecamatan Susukan.
Langkah Konkret ke Depan
Sebagai tindak lanjut, BPD dan warga akan menggelar audiensi dengan Pemerintah Kecamatan Susukan, yang berperan sebagai pembina kewilayahan. Tujuannya adalah meminta pembinaan dan nasihat kepada Kuwu selaku pimpinan eksekutif desa, agar kebijakan yang diambil senantiasa memiliki payung hukum yang jelas, terutama terkait Perdes dan APBDes.
“Jika ingin mengambil kebijakan untuk kemaslahatan masyarakat, harus ada payung hukum, khususnya Perdes. Desa Ujunggebang bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlandaskan hukum,” jelas Nono.
Langkah ini dinilai penting agar setiap keputusan yang diambil di tingkat desa tetap jelas, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dengan demikian, arah pembangunan desa tidak hanya sesuai aspirasi warga, tetapi juga berjalan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang baik.
Sejarah Singkat Tata Kelola Desa Ujunggebang
Desa Ujunggebang merupakan salah satu desa di Kecamatan Susukan yang dikenal aktif melaksanakan program pembangunan desa. Namun, sepanjang 2024 hingga awal 2025, warga menilai bahwa Pemerintah Desa masih menghadapi sejumlah hambatan. Hambatan itu termasuk kurangnya transparansi dalam penggunaan APBDes, laporan yang tidak lengkap, dan proses legislasi desa yang berjalan lamban.
BPD sebagai lembaga legislatif desa seharusnya mengawasi kinerja eksekutif desa secara aktif. Namun, audiensi ini menunjukkan bahwa BPD belum mengoptimalkan pengawasannya dalam beberapa kasus. Misalnya, mereka belum menyetujui APBDes Perubahan 2024 secara resmi dan belum menyediakan dokumen pendukung.
Sejarah panjang ini mendorong warga untuk terus mengawal Pemerintah Desa. Mereka ingin memastikan setiap program pembangunan dijalankan sesuai hukum dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.
Peran BPD dalam Pengawasan Desa
BPD memiliki fungsi strategis sebagai pengawas dan penyeimbang eksekutif desa. Lembaga ini bertugas memastikan setiap kebijakan desa memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan sesuai prosedur. Fungsi tersebut mencakup:
- Persetujuan Perdes: BPD wajib menyetujui setiap peraturan desa yang menjadi landasan pelaksanaan program pembangunan.
- Pengawasan APBDes: Memastikan anggaran desa digunakan sesuai rencana dan dilaporkan secara akurat.
- Pendampingan Warga: Menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa untuk memastikan aspirasi warga diperhatikan.
Dalam konteks Desa Ujunggebang, BPD dan warga sepakat memperkuat sinergi ini agar tata kelola desa lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Tantangan Implementasi Tata Kelola Desa
Meskipun ada niat baik dari BPD dan warga, implementasi tata kelola desa menghadapi sejumlah tantangan, antara lain:
- Kurangnya Sosialisasi Perdes: Banyak warga yang belum memahami aturan yang berlaku sehingga menimbulkan miskomunikasi.
- Dokumentasi dan Laporan Belum Lengkap: LHP dan laporan pertanggungjawaban APBDes belum sepenuhnya tersedia untuk masyarakat.
- Koordinasi dengan Kecamatan: Pembinaan dari Pemerintah Kecamatan menjadi penting agar setiap kebijakan desa sesuai regulasi.
- Perubahan Status Tanah: Proses administrasi terkait aset desa seperti tanah titisara masih menimbulkan pro-kontra.
BPD dan warga menyadari tantangan tersebut dan sepakat untuk menempuh langkah kolaboratif bersama pemerintah kecamatan.
Perspektif Narasumber Resmi
Ketua BPD Khumaedi menekankan bahwa masyarakat dan lembaga legislatif desa harus mencapai kesepakatan. Ia mengatakan, “Audiensi ini penting untuk menegaskan bahwa Pemerintah Desa harus mengambil setiap kebijakan dengan landasan hukum yang jelas dan mendapatkan persetujuan BPD.”
Anggota BPD Masjaya Sukarah menambahkan bahwa kolaborasi antara BPD dan warga menjadi kunci agar pemerintahan desa berjalan transparan. Ia berharap pemerintah kecamatan dapat memberikan arahan konkret dalam audiensi agar BPD dan Pemerintah Desa menjalankan tata kelola desa secara tertib.
Sementara itu, warga yang juga mantan Sekdes, Nono Darsono, menegaskan bahwa warga mengambil langkah ini bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa. “Kami ingin mengatur desa lebih tertib administrasi, memastikan arah kebijakan jelas, dan menjalankan semua sesuai hukum,” ujarnya.
Harapan Masyarakat
Dengan adanya kesepakatan ini, masyarakat Desa Ujunggebang berharap:
- Keterbukaan Informasi: Setiap warga dapat mengakses dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban desa.
- Peraturan yang Jelas: Perdes dan aturan lain terkait pembangunan dan anggaran desa disusun dan disosialisasikan dengan baik.
- Pelaksanaan Program Tepat Sasaran: Setiap kegiatan pembangunan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
- Pengawasan Efektif: BPD menjalankan perannya secara optimal untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Harapan ini selaras dengan prinsip tata kelola desa yang baik dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Kesimpulan
Audiensi antara masyarakat dan BPD Ujunggebang menegaskan bahwa kedua belah pihak berkomitmen memperbaiki tata kelola desa. Meskipun warga menemukan sejumlah masalah terkait APBDes, Perdes, dan administrasi tanah, mereka bersama BPD bekerja sama untuk menyelesaikannya.
Sebagai langkah berikutnya, warga dan BPD akan langsung menggelar audiensi dengan Pemerintah Kecamatan Susukan agar setiap kebijakan desa memiliki landasan hukum yang jelas. Dengan langkah ini, Pemerintah Desa Ujunggebang dapat menjalankan kegiatan desa secara tertib, transparan, dan akuntabel, sesuai prinsip pemerintahan desa yang sehat dan memberi manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.
Kesepakatan ini mendorong Desa Ujunggebang menata ulang tata kelola desa, memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif desa, serta memastikan setiap pembangunan memberi dampak positif langsung bagi warga.
BACA JUGA : Kasus Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon, Kajari Tegas
BACA JUGA : Inspektorat Kabupaten Cirebon Selidiki Dana Desa Ujunggebang


















