Beranda / Cirebon / Galian C Argasunya Timbulkan Resah

Galian C Argasunya Timbulkan Resah

galian C Argasunya

Kota Cirebon – Aktivitas galian C ilegal di Argasunya kembali marak, meski beberapa waktu lalu lokasi ini menjadi tempat terjadinya musibah longsor yang menewaskan dua orang pekerja. Hal ini menjadi perhatian serius warga sekitar yang merasa terancam oleh dampak lingkungan dari kegiatan penambangan tersebut.

Peristiwa yang menewaskan dua pemuda di area galian, ternyata belum cukup membuat jera para penambang. Meskipun Pemerintah Kota Cirebon telah menutup galian tersebut secara permanen, kenyataan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya: penambangan pasir di Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon kembali berlangsung secara terang-terangan.

Warga Menyaksikan Langsung Aktivitas Penambangan

Salah seorang warga, Salim, yang tinggal di Kampung Gunung Raya RT 04/10, hanya berjarak 150 meter dari lokasi galian, menyaksikan langsung aktivitas yang berlangsung sejak Senin, 30 Juni 2025. Menurut Salim, jumlah truk yang hilir mudik makin meningkat pada Selasa dan Rabu (2 Juli 2025).

“Hari Senin tidak terlalu banyak, tapi Selasa dan Rabu puluhan truk keluar masuk galian,” ungkap Salim dalam wawancara via sambungan telepon.

Meskipun kali ini tidak menggunakan alat berat, para penambang tetap menggali pasir secara manual. Namun, kerusakan lingkungan tetap menjadi ancaman serius bagi warga sekitar.

Ancaman Longsor Mengintai

Salim menyampaikan kekhawatiran mendalam. Ia mengatakan bahwa lingkungan sekitarnya mulai menunjukkan tanda-tanda potensi longsor yang serupa dengan kejadian sebelumnya. Penambangan dilakukan sangat dekat dengan jalan penghubung antara Kampung Gunung Raya dan Kampung Karang Anyar, yang juga menjadi jalur utama warga.

“Yang dikerukin, atasnya adalah jalan umum antara Kampung Gunung Raya dan Kampung Karang Anyar,” katanya.

Lebih parahnya lagi, menurut Salim, para penambang tersebut bukanlah warga lokal. Mereka datang dari luar daerah dan bekerja tanpa memedulikan dampak lingkungan maupun keselamatan warga.

Lokasi Penambangan Dekat Titik Longsor Lama

Area yang kini kembali dikeruk hanya berjarak puluhan meter dari lokasi tragedi longsor yang terjadi pada 18 Juni 2025 lalu. Saat itu, dua orang pekerja, yaitu Dani (29) dan Riyan Andrian Pamungkas (23), yang merupakan warga RW 10 Kedung Jumbleng, meninggal dunia karena tertimbun longsoran material tanah.

Meskipun telah dinyatakan ditutup secara permanen oleh pemerintah, para penambang tetap nekat melanjutkan kegiatan di bagian utara dari titik longsor sebelumnya.

“Yang kemarin kejadian (longsor) sebelah selatan, yang sekarang masih dikeruk sebelah utaranya,” jelas Salim.

Kerusakan Lingkungan Tak Terelakkan

Meskipun dilakukan secara manual, aktivitas ini tetap mengganggu stabilitas tanah dan memperparah kondisi sekitar. Selain itu, jalan umum yang dilintasi warga menjadi tidak aman karena berada tepat di atas area galian. Risiko amblasnya jalan dan longsor semakin tinggi, mengingat tidak ada pengawasan maupun rekayasa teknis terhadap penggalian.

Salim mengungkapkan bahwa selain dirinya, banyak warga lainnya yang turut mengeluh dan merasa khawatir terhadap keselamatan mereka.

Seruan Warga Kepada Pemerintah

Warga pun mulai kehilangan kesabaran dan meminta tindakan nyata dari pemerintah daerah, terutama dari Pemerintah Kota Cirebon dan aparat terkait seperti Satpol PP serta Dinas Lingkungan Hidup.

“Mohon dengan segala hormat agar galian di kampung kami dihentikan oleh pemerintah,” pinta Salim.

Permintaan ini bukan hanya soal penegakan aturan, tapi juga demi keselamatan nyawa dan kenyamanan hidup masyarakat di sekitar wilayah terdampak.

Jejak Panjang Galian C Ilegal di Argasunya

Kegiatan penambangan di Argasunya bukanlah hal baru. Beberapa tahun terakhir, area ini dikenal sebagai salah satu titik penambangan liar yang berulang kali dikeluhkan warga. Namun, penindakan sering kali hanya bersifat sementara, dan aktivitas tersebut kembali muncul setelah beberapa waktu.

Minimnya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum dinilai menjadi salah satu penyebab utama aktivitas ini sulit dihentikan sepenuhnya.

Pemerintah Harus Tegas

Setelah kejadian tragis yang menelan korban jiwa, mestinya pemerintah bersikap lebih tegas dan konsisten. Penutupan sementara atau hanya sebatas surat peringatan tidak cukup. Harus ada tindakan penyegelan permanen, pemasangan plang larangan, serta patroli rutin agar lokasi tidak kembali disalahgunakan.

Pemerintah juga perlu menyosialisasikan bahaya penambangan ilegal kepada masyarakat, serta menciptakan program alternatif ekonomi bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang ilegal ini.

Kesimpulan

Kembalinya aktivitas galian C ilegal di Argasunya, Kota Cirebon, adalah bentuk nyata kelalaian pengawasan dan ketidaktegasan pemerintah daerah. Meski telah terjadi musibah dengan korban jiwa, para penambang tetap melanjutkan kegiatan yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar.

Warga mendesak pemerintah untuk bertindak tegas demi keselamatan bersama dan keberlangsungan lingkungan. Galian C ilegal harus dihentikan sekarang juga, sebelum menimbulkan korban dan kerusakan yang lebih besar.

Tag: