Beranda / Kriminal / Pabrik Skincare Cirebon Digeledah Polisi

Pabrik Skincare Cirebon Digeledah Polisi

Pabrik Skincare Cirebon Digeledah Polisi, Diduga Produksi Kosmetik Bermerkuri

Kasus peredaran kosmetik berbahaya kembali terungkap di Indonesia. Kali ini, pabrik skincare di Cirebon digeledah polisi setelah ditemukan dugaan produksi kosmetik ilegal berbahan merkuri yang dipasarkan tanpa izin edar resmi dari BPOM.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang membongkar sebuah home industry kosmetik ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Produk skincare yang diproduksi diduga mengandung merkuri, bahan kimia berbahaya yang dilarang digunakan dalam kosmetik karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.

Pengungkapan Bermula dari Laporan Warga

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran skincare tanpa izin edar BPOM di wilayah Cirebon.

Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi tersebut pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Laporan itu menyebut adanya dugaan peredaran sediaan farmasi dan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.

Setelah menerima informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek tiga lokasi berbeda di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Polisi Gerebek Kantor Jasa Pengiriman

Lokasi pertama yang didatangi aparat berada di sebuah kantor jasa pengiriman di Jalan Fatahillah. Tempat tersebut diduga dijadikan titik distribusi produk skincare ilegal kepada para konsumen.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang berinisial RO (26), SA (27), dan MR (18). Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas produksi dan penjualan skincare ilegal tersebut.

“Di lokasi pertama, tim menemukan tiga karung paket siap edar,” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Temuan itu memperkuat dugaan bahwa produk skincare ilegal tersebut telah dipersiapkan untuk dipasarkan ke berbagai wilayah.

Rumah di Kaliwadas Diduga Jadi Tempat Produksi

Setelah melakukan pemeriksaan awal terhadap tiga orang yang diamankan, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi kedua.

Petugas mendatangi sebuah rumah milik NS (35) di Kelurahan Kaliwadas, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Rumah tersebut diduga menjadi salah satu titik penting dalam rangkaian produksi kosmetik ilegal yang kini tengah diselidiki aparat kepolisian.

Bareskrim Polri masih mendalami jaringan produksi dan distribusi skincare ilegal tersebut untuk mengetahui sejauh mana produk telah beredar di masyarakat.

Bahaya Merkuri dalam Produk Skincare

Kasus skincare ilegal mengandung merkuri di Cirebon ini menjadi perhatian serius karena merkuri termasuk bahan kimia berbahaya yang dilarang digunakan dalam kosmetik.

Dalam jangka pendek, penggunaan skincare berbahan merkuri dapat menyebabkan iritasi kulit, kemerahan, hingga kerusakan lapisan kulit.

Sementara dalam jangka panjang, paparan merkuri berisiko memicu gangguan kesehatan serius seperti kerusakan ginjal, gangguan sistem saraf, hingga gangguan kesehatan lainnya.

Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati saat membeli produk kecantikan, terutama yang dijual secara online dengan klaim hasil instan.

Polisi Perketat Pengawasan Kosmetik Ilegal

Bareskrim Polri menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal akan terus diperketat, terutama produk yang dipasarkan melalui media daring maupun jaringan distribusi tidak resmi.

Masyarakat juga diimbau memastikan produk skincare yang digunakan telah memiliki izin edar resmi dari BPOM serta memeriksa kandungan produk sebelum membeli.

Pengungkapan pabrik skincare di Cirebon digeledah polisi ini menjadi pengingat bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat.

Aparat kepolisian kini terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh jaringan produksi dan distribusi skincare berbahaya yang diduga telah beredar luas di pasaran.

Tag: