CIREBON – Kabel yang berada di udara Kota Cirebon, khususnya kabel telekomunikasi menjadi salah satu persoalan saat ini.
Hal ini dikarenakan semakin banyaknya kabel telekomunikasi dan tidak mementingkan keselamatan masyarakat.
Seringnya kabel-kabel tersebut kendur dan justru membahayakan pengguna jalan maupun pejalan kaki.
Calon Wakil Wali Kota Cirebon Fitria Pamungkaswati mengatakan, memang utilitas kabel tersebut sudah diatur pada peraturan daerah Kota Cirebon.
“Ke depan Perda ini harus segera dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat Kota Cirebon,” katanya, Kamis (3/10/2024).
Dirinya melanjutkan, ditegakkannya peraturan daerah tersebut bertujuan untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat Kota Cirebon dalam beraktifitas.
“Masyarakat bisa merasa nyaman dan aman tidak takut kesetrum dan tidak membahayakan warga yang melintas,” lanjutnya.
Ia juga mengimbau kepada para provider penyedia jasa telekomunikasi untuk memperhatikan kondisi kabel yang ada di jalan.
“Mohon untuk dikontrol kabel-kabelnya agar tidak mengganggu lalu lintas dan para pejalan kaki,” jelasnya.
Fitria mengungkapkan, dalam peraturan daerah tersebut terdapat sanksi bagi provider yang tidak melakukan kontrol pada kabel.
“Memang ada sanksinya, makannya kita harus tegakkan perda tersebut, dan untuk masyarakat harap berhati-hati dalam berjalan, jangan lihat handphone terus,”
Tinggalkan Balasan