CirebonShare.com – Kota Cirebon, 26 Agustus 2025 – Kasus Edit Foto Asusila Cirebon terus menyedot perhatian warga. Sejumlah siswi SMA di Kota Cirebon melaporkan diri mereka menjadi korban foto asusila hasil rekayasa digital. Polisi segera turun tangan begitu menerima informasi pada Jumat malam lalu.
Polisi Bergerak Sejak Laporan Pertama
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra, menegaskan bahwa timnya langsung menindaklanjuti laporan. Polisi memanggil beberapa saksi, menerima keterangan korban, dan memeriksa bukti digital yang mereka bawa.
“Sejak Sabtu, Minggu, hingga Senin, korban datang ke Polres untuk memberikan keterangan. Beberapa di antaranya membuat laporan resmi,” jelas AKP Fajri.
Dengan langkah itu, polisi menunjukkan keseriusan menangani kasus ini. Mereka berusaha memberikan rasa aman sekaligus kepastian hukum bagi para korban.
Korban Menyerahkan Bukti Foto
Beberapa korban membawa bukti berupa foto rekayasa digital. Foto itu memperlihatkan wajah mereka yang ditempel pada tubuh orang lain dengan pose terbuka.
“Korban sudah menyerahkan foto-foto hasil rekayasa digital. Kami menerima barang bukti itu untuk kebutuhan penyelidikan,” tambah AKP Fajri.
Dengan bukti ini, polisi memiliki pijakan kuat untuk menelusuri siapa yang membuat, menyebarkan, dan menyimpan foto-foto tersebut.
Jumlah Laporan Resmi Masih Terbatas
Hingga kini, polisi baru menerima satu laporan resmi berbentuk laporan aduan masyarakat (Dumas). Namun, beberapa korban lain sudah menyatakan niat untuk melapor setelah menyelesaikan urusan sekolah atau masalah pribadi.
Meski jumlah laporan resmi sedikit, polisi tetap membuka pintu bagi siapa pun yang ingin melapor. Satreskrim Polres Cirebon Kota bahkan mengimbau korban agar tidak menunda.
Status Kasus Masih Tahap Penyelidikan
AKP Fajri menegaskan bahwa kasus edit foto asusila Cirebon masih berada di tahap penyelidikan. Polisi terus meneliti peran terlapor, apakah mereka memproduksi foto, menyebarkannya, atau hanya menyimpan.
“Tim penyidik masih mengumpulkan keterangan korban, saksi, dan unsur lainnya. Kami perlu memastikan unsur pelanggaran hukum sebelum melangkah lebih jauh,” ungkapnya.
Dengan penyelidikan yang terus berjalan, polisi ingin memastikan setiap proses memenuhi prosedur hukum.
Aturan Hukum yang Berlaku
Kasus ini menyentuh beberapa aturan hukum sekaligus. Polisi dapat menjerat pelaku dengan:
- Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang melarang penyebaran konten kesusilaan.
- UU Pornografi, yang menegaskan larangan membuat, menyimpan, dan menyebarkan materi pornografi.
- UU Perlindungan Anak, yang melindungi anak dari eksploitasi seksual dan kejahatan digital.
Dengan dasar hukum tersebut, pelaku berpotensi menghadapi hukuman berat.
Dampak Psikologis pada Korban
Kasus edit foto asusila Cirebon membawa dampak serius pada korban yang masih remaja. Banyak korban merasa malu, takut, dan enggan beraktivitas di lingkungan sekolah.
Seorang praktisi pendidikan di Cirebon menilai, dukungan psikologis sangat dibutuhkan. “Korban memerlukan pendampingan. Jika dibiarkan, mereka bisa mengalami trauma jangka panjang,” ujarnya.
Orang Tua Harus Lebih Waspada
Orang tua memegang peran penting dalam pencegahan. Mereka perlu mendampingi anak ketika menggunakan media sosial, mengajarkan etika digital, dan menjaga komunikasi agar anak berani bercerita ketika menghadapi masalah.
Keluarga juga bisa segera bertindak ketika menemukan tanda-tanda anak menjadi korban. Dengan keterlibatan aktif, orang tua bisa memutus potensi dampak buruk sejak awal.
Sekolah Perlu Aktif Mengedukasi
Sekolah juga harus mengambil peran. Guru dan pihak sekolah dapat menggelar sosialisasi literasi digital, menjelaskan risiko internet, serta memberi pengetahuan mengenai cara melapor jika terjadi pelanggaran.
Dengan cara itu, siswa memiliki pemahaman lebih baik dan tidak mudah terjebak dalam situasi berbahaya di dunia maya.
Literasi Digital Jadi Benteng Penting
Kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya literasi digital. Masyarakat harus memahami risiko penyalahgunaan data pribadi, termasuk foto.
Komunitas lokal, lembaga pendidikan, hingga organisasi pemuda di Cirebon dapat menyelenggarakan pelatihan literasi digital. Upaya bersama ini akan membantu anak-anak lebih terlindungi.
Polisi Imbau Korban Segera Melapor
AKP Fajri kembali mengingatkan bahwa Polres Cirebon Kota selalu membuka ruang bagi korban. Ia meminta masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera datang ke Polres.
“Kami terbuka untuk semua korban. Jangan ragu, segera lapor jika merasa dirugikan,” tegasnya.
Dengan lebih banyak laporan, polisi bisa mempercepat proses hukum dan memastikan pelaku bertanggung jawab.
Analisis Kriminologi
Dari sisi kriminologi, kasus ini termasuk cybercrime dengan modus rekayasa foto digital. Pelaku menggunakan teknologi untuk merusak reputasi dan psikologis korban.
Polisi memerlukan bukti digital yang lengkap agar bisa menjerat pelaku. Karena itu, keterlibatan korban dan masyarakat menjadi faktor penting.
Harapan Publik
Masyarakat Cirebon berharap polisi mengungkap kasus ini sampai tuntas. Warga menilai aparat harus menindak pelaku dengan tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain itu, publik juga berharap pemerintah dan sekolah semakin aktif dalam membangun kesadaran digital, terutama di kalangan remaja.
Kesimpulan
Kasus Edit Foto Asusila Cirebon menegaskan bahaya kejahatan digital terhadap anak. Polisi sudah memulai penyelidikan, menerima bukti foto, dan mendorong korban melapor.
Kasus ini membutuhkan dukungan semua pihak: polisi, korban, orang tua, sekolah, dan masyarakat. Dengan kerja sama tersebut, anak-anak bisa lebih terlindungi dari ancaman dunia maya.
BACA JUGA : Demo PBB Kota Cirebon Batal
BACA JUGA : Kasus Edit Foto Asusila Cirebon: Kuasa Hukum Soroti Pembiaran
JANGAN LEWATKAN !! : Pasang Iklan Gratis di CirebonShare.com Selama Agustus


















