Kasus pembacokan di Kuningan kembali menghebohkan masyarakat. Peristiwa tragis ini terjadi di Kecamatan Cibeureum dan diduga dipicu persoalan asmara sesama jenis yang berujung aksi penganiayaan berat.
Aparat Satreskrim Polres Kuningan bergerak cepat mengungkap kasus tersebut. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AN (25) di kawasan Alun-alun Cimahi, Kota Bandung, pada Rabu pagi, 13 Mei 2026.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, menjelaskan bahwa korban bernama Jaja Jamanudin (35), warga Kecamatan Cibingbin. Korban mengalami luka serius akibat serangan brutal yang dilakukan pelaku.
Menurut keterangan polisi, korban awalnya datang ke rumah pelaku di Desa Cimara untuk memenuhi undangan silaturahmi sambil minum kopi. Situasi awal yang tampak biasa berubah menjadi tindak kekerasan yang mengerikan.
Setelah sempat makan bersama, korban diajak masuk ke kamar oleh pelaku. Di lokasi tersebut, korban diduga disiram air panas sebelum akhirnya diserang menggunakan senjata tajam jenis golok.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan tangan. Bahkan, dua jari korban dilaporkan hampir putus akibat sabetan senjata tajam. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di fasilitas kesehatan.
Polisi menduga motif utama dalam kasus pembacokan di Kuningan ini dipicu rasa cemburu dalam hubungan pribadi antara pelaku dan korban. Dugaan sementara menunjukkan adanya konflik emosional yang memicu aksi nekat tersebut.
“Motif sementara yang kami dalami berkaitan dengan rasa cemburu dalam hubungan pribadi antara keduanya,” ujar AKP Abdul Aziz.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri sambil membawa telepon genggam milik korban. Namun, Tim Resmob Polres Kuningan berhasil melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya menangkap pelaku sekitar pukul 08.30 WIB di Cimahi.
Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah golok yang diduga digunakan untuk menyerang korban, serta alat yang dipakai untuk menyiram air panas.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus penganiayaan berat di Kuningan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti. Pelaku dijerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman antara lima hingga sembilan tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi dan emosi yang tidak terkendali dapat berujung pada tindakan kriminal serius yang merugikan banyak pihak.






