Beranda / Kriminal / Terungkap! Penculikan Anak di Cirebon, anak 9 Tahun Disekap

Terungkap! Penculikan Anak di Cirebon, anak 9 Tahun Disekap

Terungkap! Kasus Penculikan Anak di Cirebon, Bocah 9 Tahun Disekap 2 Hari

Kasus penculikan anak di Cirebon yang menimpa seorang bocah perempuan berinisial KA (9) akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku berinisial AW (45) berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota dalam waktu kurang dari 1×24 jam.

Peristiwa ini sempat menggegerkan warga Kampung Kesunean Selatan, Kelurahan Kesepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Pelaku ditangkap oleh Tim Khusus Reserse Mobile (Timsus Resmob) di sebuah toko elektronik miliknya di wilayah Mundu, Kabupaten Cirebon, pada Rabu sore, 7 April 2026.

Awalnya, pelaku sempat membantah tuduhan penculikan. Namun, bukti rekaman CCTV yang menunjukkan dirinya membawa korban menggunakan sepeda motor membuat pelaku tidak bisa mengelak.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penangkapan dilakukan dengan cepat setelah laporan diterima.

Korban Disekap Selama Dua Hari

Dalam kasus penculikan anak di Cirebon ini, pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming makanan dan es krim. Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku di wilayah Mundu tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Korban disekap sejak Senin, 6 April 2026 hingga Rabu, 8 April 2026. Setelah dua hari, korban akhirnya dikembalikan oleh pelaku ke lokasi awal di sekitar jembatan Kesunean.

Ditemukan Tanda Kekerasan pada Korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Luka-luka terlihat di beberapa bagian tubuh, yang memperkuat dugaan tindak kekerasan selama penyekapan.

Saat ini, korban masih menjalani proses pemulihan, termasuk pendampingan psikologis untuk mengatasi trauma akibat kejadian tersebut.

Pelaku Mengincar Korban Secara Acak

Polisi mengungkapkan bahwa pelaku dan korban tidak saling mengenal. Pelaku diduga mencari target secara acak (random), sehingga meningkatkan kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan anak.

Kasus penculikan anak di Cirebon ini menjadi pengingat penting bagi orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:

  • Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (ancaman 7 tahun penjara)
  • Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (ancaman 12 tahun penjara)

Pihak kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kronologi Singkat Kejadian

Korban sebelumnya dilaporkan hilang pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Ia terakhir terlihat dibonceng oleh pria tak dikenal di sekitar jembatan Kesunean.

Dua hari kemudian, korban ditemukan kembali setelah diantar oleh pelaku ke lokasi yang sama pada Rabu dini hari.

Setelah ditemukan, korban langsung mendapatkan penanganan medis dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Polres Cirebon Kota.

Tag: