CirebonShare.com – Kasus pencurian emas batangan kembali mengguncang Kabupaten Cirebon. Seorang mantan karyawan mencuri dua keping emas batangan seberat masing-masing 100 gram dari sebuah rumah di Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang. Aksi tersebut membuat korban kehilangan emas senilai lebih dari Rp400 juta.
Pelaku berinisial J (42) memanfaatkan pengetahuannya tentang rumah korban untuk melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong. Ia juga memanfaatkan kunci cadangan yang disimpan korban untuk masuk tanpa menimbulkan kecurigaan.
Kronologi Pencurian Emas di Cirebon
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada 13 Juni 2025. Saat itu, rumah korban sedang kosong. Pelaku mengetahui kebiasaan penghuni rumah dan waktu ketika rumah ditinggalkan.
“Pelaku tahu betul kondisi dan tata letak rumah. Ia masuk dengan kunci cadangan dan mengambil emas serta uang tunai tanpa ada kerusakan rumah sama sekali,” ungkap Sumarni.
Pelaku tidak hanya membawa kabur emas, tetapi juga uang tunai Rp48,4 juta serta beberapa barang berharga lainnya. Korban baru menyadari kejadian tersebut saat membuka laci tempat biasa ia menyimpan barang-barang berharga.
Polisi Bergerak Cepat
Setelah menerima laporan, Tim Satreskrim Polresta Cirebon langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Penelusuran terhadap jejak pelaku dilakukan berdasarkan hubungan personal antara korban dan mantan karyawannya.
Akhirnya, polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sebagian barang bukti, termasuk satu keping emas batangan beserta nota pembeliannya. Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Korban Merasa Dikhianati
Dalam wawancara dengan kerabat korban, terungkap bahwa korban merasa sangat kecewa dan dikhianati. Pelaku selama ini dikenal sebagai orang baik dan telah lama dipercaya.
“Kami sama sekali tidak menyangka. Dia sudah seperti keluarga sendiri. Tapi kepercayaan itu justru disalahgunakan,” ujar salah satu keluarga korban yang enggan disebutkan namanya.
Tanggapan Warga Sekitar
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di kalangan warga Desa Gebang Ilir. Banyak yang mengaku tidak percaya bahwa pelaku mampu melakukan hal seperti itu.
“Kami kenal dia sebagai orang yang pendiam dan sopan. Tapi ternyata dia menyimpan niat jahat,” ujar warga setempat, Yayan (39).
Warga lainnya juga menyoroti pentingnya menjaga privasi, bahkan terhadap orang-orang yang sudah lama dikenal.
Imbauan dari Kapolresta Cirebon
Kapolresta Kombes Pol Sumarni mengimbau warga agar lebih berhati-hati, termasuk terhadap orang yang pernah bekerja di rumah mereka.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting. Jangan sembarangan memberikan akses ke rumah. Kunci cadangan pun sebaiknya disimpan di tempat yang sangat aman,” ujarnya.
Polisi juga menganjurkan masyarakat untuk memasang kamera CCTV dan menggunakan sistem keamanan rumah digital demi mencegah tindak kejahatan serupa.
Komentar Pakar Kriminologi
Dr. Haryanto, pakar kriminologi dari Universitas Swadaya Gunung Jati (Unswagati) Cirebon, menyebutkan bahwa kasus seperti ini termasuk dalam kejahatan oleh orang dalam yang sering kali luput dari kewaspadaan korban.
“Justru karena pelaku sudah dikenal, korban menurunkan kewaspadaan. Padahal, pelaku dalam kasus seperti ini biasanya sudah mempelajari pola hidup korban cukup lama,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya memperbarui sistem keamanan rumah secara berkala dan melakukan pengecekan siapa saja yang pernah memiliki akses ke dalam rumah.
Data Kejahatan Lain yang Diungkap Polresta Cirebon
Selain kasus pencurian emas ini, Polresta Cirebon juga mencatat keberhasilan dalam mengungkap 20 perkara pidana lainnya, antara lain:
- 6 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua
- 5 kasus pencurian dengan pemberatan (curat)
- 2 kasus pengeroyokan
- 1 kasus senjata tajam
- 3 kasus penipuan dan penggelapan
- 2 kasus kekerasan seksual
- 1 kasus perbuatan cabul
Dari seluruh kasus tersebut, 28 tersangka berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tips Keamanan dari Kepolisian
Polresta Cirebon membagikan beberapa tips penting untuk mencegah kejahatan serupa:
- Ganti kunci rumah secara berkala, terutama setelah mempekerjakan orang baru.
- Simpan barang berharga di tempat tersembunyi dan sulit dijangkau.
- Pasang CCTV dan sistem alarm sebagai pengaman tambahan.
- Hindari menyimpan kunci cadangan di luar rumah.
- Selalu awasi aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
- Jangan mudah percaya meski dengan orang yang sudah lama dikenal.
Kasus Serupa di Wilayah Lain Jadi Cerminan
Kasus pencurian oleh orang dalam seperti yang terjadi di Kabupaten Cirebon bukanlah yang pertama. Pada awal 2024, Jakarta Selatan diguncang kasus serupa ketika seorang sopir pribadi mencuri perhiasan dan uang dari rumah majikannya. Ia telah merencanakan aksi tersebut selama berbulan-bulan.
Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan bisa dilakukan oleh orang yang telah lama dipercaya dan tinggal di lingkungan rumah korban. Karena itu, masyarakat perlu membatasi informasi sensitif dan memastikan siapa saja yang memiliki akses ke ruang-ruang pribadi di rumah.
Langkah Pencegahan dari Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah melalui kepolisian dan perangkat desa di berbagai wilayah mulai menggencarkan program literasi keamanan. Sosialisasi dilakukan secara langsung maupun daring untuk mencegah kasus kejahatan oleh orang dalam.
Langkah-langkah yang disarankan:
- Meminta surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebelum mempekerjakan seseorang.
- Melakukan pembekalan keamanan keluarga secara berkala.
- Membangun komunikasi aktif antarwarga untuk menciptakan sistem keamanan lingkungan berbasis komunitas.
Harapan Korban dan Masyarakat
Korban berharap proses hukum berjalan adil dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, keluarga korban berharap masyarakat belajar dari kejadian ini agar lebih hati-hati dalam menaruh kepercayaan kepada orang lain.
Warga sekitar juga berharap aparat lebih sering hadir di masyarakat, tidak hanya saat kejadian tetapi juga untuk pencegahan. Mereka juga mendukung adanya patroli lingkungan dan pos keamanan di setiap RT/RW.
Penutup
Kasus pencurian emas batangan oleh mantan karyawan di Kabupaten Cirebon ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat akan pentingnya menjaga privasi dan keamanan rumah. Jangan mudah percaya, meskipun kepada orang yang pernah bekerja atau dekat secara emosional dengan keluarga.
Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini membuktikan kesigapan aparat serta pentingnya kerja sama antara masyarakat dan penegak hukum dalam menjaga ketertiban lingkungan.
Dengan sistem keamanan yang lebih baik dan kesadaran kolektif yang meningkat, kejahatan seperti ini dapat dicegah dan diminimalkan ke depannya.


















