Razia Miras Saat Ramadan, Polisi Sita 40 Botol Ciu di Harjamukti
Razia miras saat Ramadan di Harjamukti kembali digelar aparat kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Cirebon. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita puluhan botol minuman keras jenis ciu dari sebuah warung yang diduga menjual miras ilegal.
Razia dilakukan oleh jajaran Polsek Cirebon Selatan Timur pada Kamis siang, 26 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Operasi Pekat Ditingkatkan Selama Ramadan
Kapolsek Cirebon Selatan Timur, AKP Juntar Hutasoit, mengatakan bahwa pihaknya meningkatkan intensitas Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama bulan suci Ramadan 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari kegiatan imbangan Operasi Pekat I Lodaya 2026, yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, antara lain:
Peredaran minuman keras ilegal
Premanisme
Perjudian
Prostitusi
Penyalahgunaan obat-obatan terlarang
Kepemilikan senjata tajam tanpa izin
Operasi ini bertujuan menciptakan suasana yang aman dan kondusif agar masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk.
Warung di Harjamukti Jadi Sasaran Razia
Dalam razia miras saat Ramadan tersebut, petugas menyasar warung-warung yang diduga menjual minuman keras secara ilegal di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani Bypass, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti.
Petugas menggunakan metode hunting system, dengan menyisir titik-titik yang dianggap rawan pelanggaran hukum.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan 40 botol miras jenis ciu dari seorang penjual berinisial S (35), warga Kelurahan Larangan. Miras tersebut diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas
AKP Juntar Hutasoit menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, khususnya selama bulan Ramadan.
“Ramadan adalah momentum bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas ibadah dan menjaga ketenangan sosial. Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Selain melakukan penindakan hukum, pihak kepolisian juga memberikan pembinaan kepada penjual agar tidak kembali memperdagangkan minuman keras, terutama selama Ramadan.
Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Ia mengimbau warga agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras demi terciptanya suasana yang aman dan nyaman selama Ramadan.
Jika masyarakat menemukan adanya peredaran miras ilegal, aksi premanisme, atau gangguan kamtibmas lainnya, warga diminta segera melapor melalui:
Bhabinkamtibmas setempat
Layanan Polisi 110 (siaga 24 jam)
Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting untuk mendukung upaya kepolisian.
Operasi Akan Digelar Rutin Selama Ramadan
Pihak kepolisian memastikan bahwa razia miras saat Ramadan akan terus digelar secara rutin sepanjang bulan suci ini.
Upaya preventif dan represif dilakukan secara beriringan guna menekan peredaran penyakit masyarakat di Kota Cirebon.
Dengan langkah tegas tersebut, diharapkan suasana Ramadan di Kota Cirebon tetap aman, tertib, dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan penuh kekhusyukan.










