Beranda / Kriminal / Satreskrim Polresta Cirebon Ringkus 2 Pelaku Begal Bersenjata

Satreskrim Polresta Cirebon Ringkus 2 Pelaku Begal Bersenjata

Satreskrim Polresta Cirebon Tangkap Pelaku Begal Bersenjata Samurai di Babakan

Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Babakan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau begal yang sempat meresahkan masyarakat Kabupaten Cirebon.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial W (19) dan ZA (26). Keduanya ditangkap setelah diduga melakukan aksi pembegalan bersenjata tajam jenis samurai terhadap seorang warga di wilayah Kecamatan Babakan.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi pembegalan yang dialami seorang karyawan swasta bernama Ari Juhri (24).

Kronologi Begal di Babakan Kabupaten Cirebon

Peristiwa pembegalan terjadi di wilayah Desa Babakan Gebang, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon pada pertengahan April 2026 sekitar pukul 00.10 WIB.

Saat itu, korban bersama pacarnya sedang berhenti di jalan area persawahan. Tiba-tiba dua pelaku datang menghampiri dengan berjalan kaki dan berpura-pura meminta rokok kepada korban.

Namun setelah rokok diberikan, kedua pelaku justru membuang rokok tersebut dan mencoba merampas telepon genggam milik korban.

Korban sempat melakukan perlawanan untuk mempertahankan barang miliknya. Akan tetapi, salah satu pelaku mendadak mengeluarkan senjata tajam jenis samurai dari belakang punggung dan mengancam korban beserta pacarnya.

“Para pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam sehingga korban dan pacarnya merasa ketakutan,” ujar Kombes Pol Imara Utama, Kamis 7 Mei 2026.

Pelaku Bawa Kabur Motor dan Ponsel Korban

Karena merasa terancam, pacar korban akhirnya melarikan diri untuk mencari bantuan warga sekitar. Sementara itu, kedua pelaku langsung membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam dan telepon genggam milik korban.

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/5/IV/2026, petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap identitas para pelaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengetahui keberadaan kedua tersangka.

Polisi Tangkap Dua Pelaku di Gembongan Mekar

Pada Selasa, 5 Mei 2026, tim gabungan Satreskrim Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek Babakan berhasil menangkap kedua pelaku di dua lokasi berbeda di Desa Gembongan Mekar, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban, satu unit telepon genggam, serta kendaraan yang digunakan pelaku saat menjalankan aksi pembegalan.

“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Babakan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolresta Cirebon.

Pelaku Dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Polresta Cirebon menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Cirebon.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada, terutama saat berada di lokasi sepi pada malam hari agar terhindar dari tindak kriminalitas serupa.

Waspada Kejahatan Jalanan di Cirebon

Kasus begal bersenjata samurai di Cirebon ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara atau berhenti di lokasi minim penerangan dan jauh dari keramaian.

Kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat dibutuhkan untuk mencegah aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan warga.

Tag: