Beranda / Kriminal / Polresta Cirebon Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal, 480 Tablet

Polresta Cirebon Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal, 480 Tablet

Polresta Cirebon Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal di Kabupaten Cirebon

Polresta Cirebon kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam operasi yang digelar pada Selasa, 5 Mei 2026, jajaran Satres Narkoba Polresta Cirebon berhasil membongkar jaringan pengedar obat keras tertentu (OK) dan mengamankan tiga tersangka di lokasi berbeda.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Operasi penindakan tersebut berawal dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim Satres Narkoba di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi transaksi obat keras ilegal,” ujar Kombes Pol Imara Utama.

Polisi Tangkap Tersangka di Weru Lor

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kos di Desa Weru Lor, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (28).

Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 310 tablet Tramadol, uang tunai hasil penjualan, serta telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka R mengaku memperoleh pasokan obat keras ilegal dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyelidikan.

Pengembangan Kasus Hingga Kedawung dan Kaliwadas

Setelah melakukan pengembangan dari penangkapan pertama, petugas kembali bergerak menuju Jalan Pulomas, Desa Kedawung sekitar pukul 20.30 WIB.

Di lokasi kedua, polisi berhasil meringkus tersangka HW (31). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 110 tablet Tramadol yang diduga siap diedarkan kepada para pembeli.

“Dalam pemeriksaan, HW mengaku memperoleh pasokan obat keras dari seorang berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kapolresta Cirebon.

Operasi kemudian berlanjut hingga malam hari. Sekitar pukul 23.30 WIB, polisi kembali melakukan penangkapan di wilayah Kaliwadas, Kecamatan Sumber.

Dalam penangkapan ketiga tersebut, aparat mengamankan tersangka A (31) beserta barang bukti sebanyak 60 tablet Tramadol.

Total 480 Tablet Tramadol Diamankan

Hasil pengembangan penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka A memperoleh pasokan obat keras dari tersangka R yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan polisi.

Secara keseluruhan, Satres Narkoba Polresta Cirebon berhasil menyita total 480 tablet Tramadol dari ketiga tersangka. Polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan, telepon genggam untuk transaksi, dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras ilegal.

Para tersangka diketahui menggunakan rumah tinggal dan rumah kos sebagai tempat penyimpanan sekaligus lokasi transaksi obat keras kepada para pembeli.

Polisi Imbau Masyarakat Aktif Melapor

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolresta Cirebon guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran obat keras ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan hotline 110.

Menurutnya, perlindungan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras menjadi salah satu prioritas utama kepolisian.

“Kami memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus hingga jaringan pemasok utama berhasil terungkap seluruhnya,” pungkas Kombes Pol Imara Utama.

Bahaya Peredaran Obat Keras Ilegal

Kasus jaringan obat keras ilegal di Cirebon ini menjadi perhatian serius karena penyalahgunaan obat keras seperti Tramadol dapat membahayakan kesehatan dan memicu tindak kriminalitas lainnya.

Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu aparat kepolisian memberantas peredaran obat ilegal demi menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda.

Tag: