CirebonShare.com – Indramayu, 6 Agustus 2025 – Perseteruan dalam rumah tangga bisa menjadi urusan yang sangat pelik, apalagi jika menyangkut warisan dan hak atas tanah. Inilah yang tengah terjadi dalam kasus sengketa tanah keluarga di Indramayu, Jawa Barat, yang kini memasuki babak baru setelah proses mediasi resmi dinyatakan gagal.
Pasangan lansia Kadi dan Narti, warga Kabupaten Indramayu, melayangkan gugatan terhadap menantu mereka, Rastiah (37), beserta dua cucunya, Heryatno (20) dan ZI (12). Ketiganya dianggap menempati rumah yang berdiri di atas tanah milik Kadi dan Narti secara tidak sah.
Rumah yang Jadi Sumber Konflik
Tanah yang dipermasalahkan telah bersertifikat atas nama Kadi dan Narti. Namun rumah yang berdiri di atasnya telah lama ditempati oleh Rastiah dan anak-anaknya. Keberadaan mereka di sana bermula sejak meninggalnya Suparto, suami Rastiah, yang juga merupakan anak kandung dari Kadi dan Narti.
Sejak itu, meski statusnya hanya menantu, Rastiah tetap tinggal di rumah tersebut bersama anak-anaknya. Namun tampaknya hal itu tidak lagi mendapat restu dari kedua orang tua mendiang suaminya.
Kadi dan Narti menegaskan bahwa mereka tidak mempermasalahkan cucu-cucu mereka. Persoalan muncul karena mereka menginginkan agar Rastiah keluar dari rumah tersebut. Ini menunjukkan bahwa konflik yang terjadi bukan semata soal tanah, melainkan juga menyangkut relasi keluarga yang rapuh.
Mediasi Gagal, Persidangan Dimulai
Upaya perdamaian sebenarnya telah ditempuh. Pengadilan Negeri Indramayu melalui proses mediasi mencoba menyatukan pendapat kedua belah pihak. Mediasi dilakukan dua kali, yakni pada 16 Juli dan 23 Juli 2025.
Namun sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. “Pada mediasi 23 Juli 2025, mediator melaporkan ke majelis hakim bahwa mediasi tidak berhasil,” ungkap Adrian saat ditemui pada Selasa (5/8/2025).
Dengan demikian, persidangan resmi dilanjutkan. Agenda pembacaan gugatan telah digelar pada 23 Juli 2025, dan dilanjutkan dengan jawaban dari pihak tergugat pada 30 Juli. Untuk sidang berikutnya, yaitu replik atau tanggapan penggugat terhadap jawaban tergugat, dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2025.
Adrian juga menambahkan bahwa detail isi mediasi bersifat rahasia. Namun secara umum, kegagalan mediasi disebabkan oleh ketidaksepakatan antara kedua belah pihak.
Dinamika Konflik dan Trauma Keluarga
Konflik dalam keluarga besar seperti ini bukan hanya perkara hukum. Ada sisi emosional dan trauma yang juga berperan. Dalam banyak kasus serupa, anak-anak yang menjadi korban konflik kerap menghadapi tekanan psikologis yang tidak ringan.
Hal yang sama tampaknya juga dirasakan oleh Heryatno dan ZI. Di tengah proses hukum yang berjalan, mereka harus menghadapi kenyataan pahit: digugat oleh kakek mereka sendiri.
Apalagi usia ZI yang masih tergolong anak-anak menambah kompleksitas persoalan ini. Kehadiran anak dalam gugatan perdata seperti ini memunculkan pertanyaan mengenai dampak jangka panjang terhadap tumbuh kembangnya.
Reaksi Keluarga: Antara Emosi dan Ketegasan
Dalam sebuah pernyataan, Narti menyampaikan bahwa motivasi gugatan ini bukan karena isu bahwa menantunya, Rastiah, akan menikah lagi. Ia menegaskan bahwa yang menjadi fokus mereka hanyalah agar Rastiah tidak lagi menempati rumah tersebut.
“Mau nikah atau nggak, terserah, silahkan! Bukan saudara saya, bukan anak saya. Anak saya sudah meninggal,” ujar Narti ketika dimintai keterangan.
Pernyataan itu memperlihatkan betapa relasi antara mertua dan menantu sudah tidak bisa lagi diperbaiki. Bahkan setelah bertahun-tahun tinggal bersama, komunikasi tidak berjalan baik. Konflik yang menumpuk akhirnya meledak menjadi persoalan hukum.
Aspek Hukum: Gugatan Perdata Berdasarkan Sertifikat
Dari aspek hukum, gugatan ini berlandaskan pada hak kepemilikan tanah yang sah. Kadi dan Narti memegang sertifikat resmi atas tanah yang disengketakan. Sertifikat tersebut menjadi bukti kuat dalam hukum perdata Indonesia.
Namun demikian, pengadilan tidak serta-merta hanya mempertimbangkan dokumen. Faktor kemanusiaan dan kondisi sosial para tergugat, termasuk keberadaan anak di bawah umur, juga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan nanti.
Persidangan ini menjadi ruang pembuktian kedua belah pihak: apakah memang ada dasar hukum yang cukup untuk meminta pengosongan rumah, atau adakah faktor lain yang bisa meringankan pihak tergugat?
Sengketa Warisan dan Konflik Keluarga: Fenomena yang Meningkat
Fenomena sengketa tanah keluarga di Indramayu ini bukanlah kasus pertama. Di berbagai wilayah, kasus serupa kerap muncul, terutama pasca meninggalnya salah satu anggota keluarga yang menjadi pemilik sah aset.
Menurut sejumlah catatan peradilan, sengketa warisan merupakan salah satu penyumbang terbesar perkara perdata di pengadilan negeri. Banyak keluarga pecah akibat harta yang belum dibagi atau tidak memiliki kejelasan legalitas.
Apa yang terjadi pada Kadi dan keluarganya mencerminkan realita sosial bahwa pembagian harta warisan yang tidak jelas dapat memicu konflik antargenerasi.
Peran Pengadilan dan Mediasi: Harapan Perdamaian
Meski mediasi gagal dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Indramayu telah menjalankan fungsinya secara maksimal. Mediasi dalam perkara perdata merupakan tahap wajib sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.
Tujuannya bukan semata menyelesaikan perkara secara formal, tetapi juga untuk menjaga harmoni sosial dan kekeluargaan. Ketika proses mediasi tidak membuahkan hasil, proses persidangan harus ditempuh.
Namun demikian, proses ini masih bisa membuka peluang perdamaian. Tidak jarang, di tengah-tengah sidang berjalan, para pihak kembali menemukan titik temu yang tidak mereka dapatkan saat mediasi.
Pandangan Masyarakat: Simpati dan Kritikan
Masyarakat sekitar tentu tidak tinggal diam. Sengketa antaranggota keluarga seperti ini selalu memantik reaksi sosial. Banyak yang merasa prihatin melihat hubungan darah berubah menjadi perkara hukum.
Sebagian warga menyayangkan bahwa persoalan internal keluarga harus sampai ke pengadilan. Namun ada pula yang menyatakan bahwa keadilan tetap harus ditegakkan, siapa pun pihak yang merasa dirugikan berhak menempuh jalur hukum.
Tak sedikit pula yang menyuarakan pentingnya edukasi hukum tentang warisan dan pembagian hak sejak dini dalam keluarga, agar kasus serupa tidak terus berulang.
Perlindungan Anak dalam Sengketa Hukum Keluarga
Keterlibatan anak di bawah umur, seperti ZI yang baru berusia 12 tahun, juga perlu mendapat perhatian serius. Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak anak dalam kondisi apa pun, termasuk saat mereka berada dalam pusaran konflik keluarga.
Pendampingan hukum, psikologis, dan sosial bagi anak-anak yang terlibat dalam gugatan perdata seperti ini sangat penting agar mereka tidak mengalami trauma berkepanjangan.
Menanti Putusan, Menimbang Keadilan
Kasus sengketa tanah keluarga di Indramayu ini akan terus bergulir. Dengan agenda sidang yang sudah dijadwalkan, publik menanti bagaimana majelis hakim akan menilai dan memutus perkara ini.
Apakah hak hukum pemilik tanah akan dikabulkan sepenuhnya? Ataukah akan ada pertimbangan lain yang memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan, terutama terkait cucu-cucu yang masih menempati rumah?
Yang jelas, apapun putusannya nanti, diharapkan tetap memberikan keadilan yang seimbang, baik secara hukum maupun secara etika keluarga.
Kesimpulan
Sengketa tanah keluarga antara Kadi dan menantunya, Rastiah, beserta dua cucu mereka, mencerminkan betapa persoalan warisan bisa memicu konflik serius di tengah masyarakat. Ketika komunikasi dalam keluarga terputus dan emosi menguasai, tidak jarang jalur hukum menjadi pilihan terakhir yang diambil.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sengketa tanah keluarga kerap terjadi akibat kurangnya pengaturan warisan yang jelas serta lemahnya komunikasi antargenerasi. Penting bagi setiap keluarga untuk membuka ruang mediasi sejak dini dan membangun kesepahaman sebelum konflik membesar. Harapannya, pengadilan tetap menjadi tempat mencari keadilan yang bijak—bukan awal dari retaknya hubungan darah.
BACA JUGA : Sengketa Tanah Warisan Libatkan Bocah SD
BACA JUGA : Gugatan Warisan ke Cucu, Kakek dan Nenek Buka Suara
JANGAN LEWATKAN!! : Pasang Iklan Gratis di CirebonShare.com Selama Agustus