Beranda / Kriminal / Curat di Majalengka Ditangkap, Terungkap Penjualan di Facebook

Curat di Majalengka Ditangkap, Terungkap Penjualan di Facebook

Pelaku Curat di Majalengka Ditangkap Polisi

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Majalengka akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pelaku berhasil diamankan setelah aksinya membobol sebuah bengkel motor di Kecamatan Panyingkiran.

Pengungkapan kasus pelaku curat Majalengka ini menjadi perhatian karena terungkap berkat jejak digital di media sosial.

Kronologi Pencurian di Bengkel Motor

Peristiwa pencurian terjadi pada 16 Maret 2026 di sebuah bengkel motor di Blok Krapyak, Desa Jatipamor. Aksi ini pertama kali diketahui oleh saksi bernama Dadang Iskandar saat hendak membuka bengkel sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat tiba di lokasi, kondisi bengkel terlihat mencurigakan. Atap asbes dan plafon berlubang, sementara pintu belakang terbuka dan teralis tidak terkunci.

Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah suku cadang motor diketahui hilang, di antaranya ECU, knalpot, tromol, swing arm, velg, hingga komponen lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp26 juta.

Terungkap dari Penjualan di Facebook

Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan saksi lain bernama Rival pada 30 April 2026. Ia melihat unggahan penjualan knalpot mencurigakan di Facebook.

Curiga barang tersebut hasil curian, ia mencoba menghubungi penjual dan mengatur pertemuan bersama pemilik bengkel serta aparat.

Namun saat didatangi, penjual tidak ditemukan. Petugas hanya bertemu keluarga salah satu terduga pelaku berinisial Y.

Polisi Temukan Barang Bukti

Meski pelaku tidak berada di lokasi, polisi tetap melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan dua knalpot dan satu blok mesin yang diduga barang hasil curian.

Dari keterangan keluarga, barang tersebut diketahui milik Dede Mulyana alias Demul.

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan Dede di wilayah Kecamatan Cigasong.

Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Dalam pemeriksaan, Dede mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial Y. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap Y.

Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Panyingkiran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait kasus pelaku curat Majalengka.

Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus

Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Imbauan Keamanan untuk Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV, kunci tambahan, serta penguatan bangunan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau lebih waspada dalam transaksi online, terutama jika menemukan barang yang diduga hasil kejahatan.

Segera laporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Tag: