Pelajar Cirebon Bacok Mahasiswa Setelah Ditegur Terobos Lampu Merah
Kasus kekerasan yang melibatkan remaja kembali terjadi di Kota Cirebon. Seorang pelajar SMA berusia 16 tahun nekat membacok seorang mahasiswa setelah ditegur karena menerobos lampu merah. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan lampu merah Jabang Bayi, Jalan Kesambi, Kota Cirebon, pada Jumat dini hari, 1 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban diketahui berinisial S (24), seorang mahasiswa yang saat itu tengah dalam perjalanan pulang usai berkumpul bersama teman-temannya. Sementara pelaku berinisial P (16), yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA.
Kronologi Pembacokan di Lampu Merah Jabang Bayi Cirebon
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan bahwa insiden bermula ketika korban berpapasan dengan pelaku yang berboncengan tiga orang menggunakan sepeda motor sambil menerobos lampu merah.
Melihat aksi pelanggaran tersebut, korban sempat menegur pelaku. Namun teguran itu justru memicu cekcok mulut di lokasi kejadian.
“Terjadi lintasan dengan pelaku yang berboncengan tiga dan menerobos lampu merah. Di situ terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku,” ujar AKBP Eko Iskandar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Rabu 6 Mei 2026.
Situasi semakin memanas ketika pelaku yang duduk di posisi paling belakang turun dari motor dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Korban Mengalami Luka Serius di Wajah
Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka bacok serius di bagian wajah, terutama di area mata dan pelipis. Meski terluka, korban sempat melakukan perlawanan dan mengejar pelaku sebelum akhirnya tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian.
“Korban mengalami luka bacok di seputaran mata, pelipis atas, dan bawah mata. Saat ini masih menjalani perawatan,” jelas Kapolres Cirebon Kota.
Hingga kini, korban masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit akibat luka yang cukup parah.
Pelaku Diduga Dalam Pengaruh Minuman Keras
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, aksi nekat pelaku diduga dipicu pengaruh minuman keras. Pelaku yang dalam kondisi mabuk tidak terima saat ditegur korban karena menerobos lampu merah.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
Selain itu, aparat menduga pelaku bersama rekan-rekannya kerap terlibat dalam aktivitas tawuran remaja di wilayah Cirebon.
Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua rekannya yang ikut berboncengan tidak terlibat langsung dalam aksi pembacokan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara.
Kapolres Cirebon Kota juga mengimbau agar peristiwa ini menjadi perhatian bersama, terutama bagi orang tua, lingkungan, dan pihak sekolah agar lebih mengawasi pergaulan remaja.
Pentingnya Pengawasan Remaja untuk Mencegah Kriminalitas
Kasus pelajar Cirebon bacok mahasiswa ini menjadi pengingat penting tentang bahaya pergaulan bebas, konsumsi minuman keras, dan aksi kekerasan di kalangan remaja. Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di masa mendatang.





