Beranda / Kriminal / Modus Ganjal ATM Terbongkar di Cirebon, Polisi Tangkap Sindikat

Modus Ganjal ATM Terbongkar di Cirebon, Polisi Tangkap Sindikat

Modus Ganjal ATM Terbongkar di Cirebon, Polisi Tangkap Sindikat Antar Daerah

Kasus kejahatan perbankan dengan modus ganjal ATM kembali terjadi di wilayah Ciayumajakuning. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil membongkar sindikat ganjal ATM di Cirebon yang diduga merupakan jaringan lintas daerah.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku, termasuk seorang perempuan yang diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan. Sementara satu pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban yang kehilangan uang dalam jumlah besar akibat aksi para pelaku.

“Kasus ini kami ungkap berdasarkan laporan masyarakat. Modus yang digunakan adalah ganjal ATM, dan pelaku berhasil menguras rekening korban hingga puluhan juta rupiah,” ujar AKBP Eko dalam konferensi pers, Senin (11/5/2026).

Korban Rugi Rp69 Juta

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengalami kerugian mencapai Rp69 juta setelah rekeningnya dikuras oleh pelaku.

Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap seorang pria berinisial M (43) di wilayah Jakarta Utara.

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial E (53) yang diduga berperan sebagai penadah sekaligus pihak yang menarik uang hasil kejahatan dari rekening korban.

Modus Ganjal ATM Dilakukan Secara Terorganisir

Kapolres menjelaskan bahwa sindikat ganjal ATM di Cirebon tersebut menjalankan aksinya secara rapi dan terorganisir.

Pelaku terlebih dahulu memasang alat sederhana berupa tusuk gigi pada slot kartu ATM agar kartu sulit masuk ke mesin.

Saat korban mengalami kebingungan, salah satu pelaku akan berpura-pura membantu. Dalam situasi tersebut, kartu ATM korban kemudian ditukar dengan kartu lain yang telah disiapkan sebelumnya.

Selain itu, ada pelaku lain yang bertugas mengintip PIN korban dari belakang antrean.

“Setelah kartu dan PIN berhasil dikuasai, pelaku langsung menguras isi rekening korban,” jelas AKBP Eko.

Polisi Amankan Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Barang bukti tersebut di antaranya:

  • Sejumlah kartu ATM
  • Alat pengganjal berupa tusuk gigi
  • Telepon genggam milik pelaku

Barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sindikat Ganjal ATM Antar Daerah

Kapolres Cirebon Kota menegaskan bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan sindikat lintas daerah bahkan antar pulau.

Mereka sengaja datang ke wilayah Cirebon untuk menjalankan aksi kejahatan dengan menyasar korban di mesin ATM.

Setelah berhasil mendapatkan uang korban, hasil kejahatan langsung ditransfer kepada penadah sebelum akhirnya ditarik kembali guna menghilangkan jejak.

“Ini jaringan sindikat. Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang saat ini masih buron,” tegas AKBP Eko.

Polisi menduga sindikat ganjal ATM yang beroperasi di wilayah Ciayumajakuning tersebut telah melakukan aksinya lebih dari satu kali.

Polisi Imbau Masyarakat Waspada

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi di mesin ATM.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang asing yang menawarkan bantuan ketika mengalami kendala di mesin ATM.

“Jika kartu ATM sulit masuk atau tertelan, segera hubungi pihak bank atau petugas resmi. Jangan mudah percaya pada orang yang tidak dikenal,” imbaunya.

Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk:

  • Menutup keypad saat memasukkan PIN
  • Memilih lokasi ATM yang aman
  • Menggunakan ATM yang memiliki pengawasan CCTV
  • Tidak panik ketika mengalami gangguan mesin ATM

Pelaku Terancam Hukuman Penjara

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara pelaku penadahan dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Kasus sindikat ganjal ATM di Cirebon ini menjadi bukti bahwa kejahatan perbankan masih marak terjadi dan masyarakat diminta untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi di mesin ATM.

Tag: