Beranda / Kriminal / Pengedar Sabu Ditangkap di Palimanan, Polisi Sita 126 Siap Edar

Pengedar Sabu Ditangkap di Palimanan, Polisi Sita 126 Siap Edar

Pengedar Sabu Ditangkap di Palimanan, Polisi Sita 126 Paket Siap Edar

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Palimanan, Kabupaten Cirebon. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap dua pelaku beserta ratusan paket sabu siap edar.

Penangkapan pengedar sabu di Palimanan ini dilakukan pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 20.40 WIB di sebuah rumah kost di kawasan Palimanan Timur. Polisi sebelumnya mencurigai aktivitas tidak wajar dari penghuni kost tersebut.

Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu di Palimanan

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afghany, menjelaskan bahwa tim melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 126 paket sabu dengan total berat mencapai 68,73 gram.

“Barang bukti ditemukan setelah kami melakukan penggeledahan di lokasi yang dicurigai,” ujarnya pada Selasa, 31 Maret 2026.

Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Selain sabu siap edar, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya:

  • Timbangan digital
  • Kemasan lakban
  • Alat hisap sabu
  • Dua unit telepon genggam

Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung transaksi narkoba.

Identitas Tersangka Pengedar Sabu

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial:

  • MF (26), perempuan asal Kelurahan Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon
  • MI (26), laki-laki asal Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di kantor Satresnarkoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal berat terkait narkotika, yaitu:

  • Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Cirebon.

Komitmen Polisi Berantas Narkoba

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan meningkatkan patroli di titik rawan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M Aris Hermanto, mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

Masyarakat dapat melapor melalui layanan Polisi 110 guna membantu memutus rantai peredaran narkoba.

Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba

Kasus pengedar sabu di Palimanan ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Kerja sama antara polisi dan warga dinilai sangat efektif dalam mengungkap kasus serupa.


Kesimpulan

Pengungkapan kasus pengedar sabu di Palimanan dengan barang bukti 126 paket siap edar menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas narkotika. Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera serta mencegah peredaran narkoba di wilayah Cirebon.

Tag: