Edarkan Sabu, Warga Cirebon Ditangkap Polisi, Ini Barang Buktinya
Kasus peredaran narkotika kembali terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon. Kali ini, seorang warga Cirebon berinisial OP (35) ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Penangkapan warga Cirebon yang mengedarkan sabu ini dilakukan oleh jajaran Polresta Cirebon pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Kronologi Penangkapan Warga Cirebon Edarkan Sabu
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat pelaku diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Petugas yang telah melakukan pemantauan sebelumnya langsung mengamankan OP beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi.
“Petugas langsung mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Imara pada Selasa, 31 Maret 2026.
Barang Bukti yang Disita Polisi
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkoba, yaitu:
- Dua paket sabu
- Satu unit handphone
- Pakaian
- Lakban
- Perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika
Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolresta Cirebon.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Saat ini, tersangka OP masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya serius dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon.
Pasal yang Menjerat Pelaku
Pelaku dijerat dengan pasal berat terkait tindak pidana narkotika, yaitu:
- Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku tergolong berat karena kejahatan narkotika memiliki dampak luas terhadap masyarakat.
Komitmen Polisi Berantas Narkoba di Cirebon
Kapolresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon,” tegasnya.
Selain penindakan, pihak kepolisian juga terus melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat.
Peran Masyarakat Sangat Dibutuhkan
Polisi mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110, dan setiap informasi yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Kesimpulan
Kasus warga Cirebon edarkan sabu ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius. Diperlukan kerja sama antara aparat dan masyarakat untuk memutus rantai peredaran narkoba demi melindungi generasi muda.






