Beranda / Kriminal / Polresta Cirebon Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal

Polresta Cirebon Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal

Polresta Cirebon Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, 5 Penjual Diamankan

Upaya pemberantasan miras ilegal Cirebon terus digencarkan aparat kepolisian. Kali ini, Polresta Cirebon berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah lokasi di Kabupaten Cirebon.

Operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar pada Selasa (21/4/2026) tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga ketertiban masyarakat.

Razia Miras Ilegal di Lemahabang dan Plumbon

Operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon menyasar wilayah Kecamatan Lemahabang dan Plumbon.

Dari hasil penyisiran di beberapa titik, petugas menemukan total 187 botol miras ilegal dari berbagai jenis, baik pabrikan maupun tradisional.

Kapolresta Cirebon, Imara Utama, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah berkelanjutan dalam menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

“Operasi pekat ini kami lakukan sebagai langkah preventif dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Ratusan Botol Miras Disita Polisi

Dalam razia tersebut, polisi mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol, di antaranya:

  • Anggur merah
  • Anggur putih
  • Bir
  • Miras tradisional jenis ciu

Dari total barang bukti:

  • 89 botol merupakan miras pabrikan
  • 98 botol merupakan miras tradisional jenis ciu

Seluruh miras ilegal Cirebon tersebut dijual tanpa izin resmi dengan modus sederhana, yakni dijual bebas di lingkungan masyarakat.

Lima Penjual Miras Ilegal Tak Berkutik

Sebanyak lima penjual miras ilegal berhasil diamankan dalam operasi ini. Mereka tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar di lokasi masing-masing.

Salah satu pelaku diketahui menyimpan puluhan botol miras tradisional di rumahnya. Sementara pelaku lainnya menjual miras pabrikan tanpa legalitas.

Petugas juga membuka sejumlah kardus berisi botol miras untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan sebagai barang bukti.

Proses Hukum dan Pembinaan Pelaku

Selain menyita barang bukti, polisi langsung melakukan pendataan dan interogasi terhadap para pelaku di lokasi kejadian.

Kapolresta Imara Utama menyebutkan bahwa para pelaku akan diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring).

“Para pelaku kami tindak melalui proses tipiring dan diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Komitmen Jaga Kamtibmas

Pihak Polresta Cirebon menegaskan bahwa operasi miras ilegal Cirebon akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Peredaran miras ilegal dinilai kerap menjadi pemicu berbagai gangguan sosial, sehingga perlu penanganan serius dan berkelanjutan.

Peran Masyarakat Sangat Penting

Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungannya.

Sinergi antara aparat dan warga menjadi kunci utama dalam menekan peredaran miras ilegal Cirebon serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Tag: