Beranda / Kriminal / Pengeroyokan di Indramayu Tewaskan Pemuda 25 Tahun

Pengeroyokan di Indramayu Tewaskan Pemuda 25 Tahun

Pengeroyokan di Haurgeulis Indramayu Tewaskan Pemuda 25 Tahun, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

Kasus pengeroyokan di Haurgeulis Indramayu menewaskan seorang pemuda berinisial CBO (25), warga Desa Cipaat, Kecamatan Bongas. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (19/4/2026) dini hari dan kini telah ditangani oleh pihak kepolisian.

Kronologi Pengeroyokan di Haurgeulis Indramayu

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchamad Arwin Bachar, kejadian bermula sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Mekarjati, Kecamatan Haurgeulis.

Korban diketahui baru saja mengonsumsi minuman keras di sebuah coffee shop sebelum terlibat cekcok dengan salah satu pelaku berinisial HA. Situasi memanas setelah korban memukul HA.

Pelaku sempat mengajak korban untuk menyelesaikan masalah di kantor polisi, namun korban menolak dan mencoba melarikan diri. HA kemudian mengejar korban sambil melempar botol minuman keras, meski tidak mengenai sasaran.

Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polisi

Dalam perkembangan kasus pengeroyokan di Haurgeulis Indramayu ini, polisi berhasil menangkap tiga pelaku berinisial HA, B, dan R.

Saat kejadian, rekan HA, yakni R, menghubungi B dan memberitahukan bahwa HA telah dipukul korban. Keduanya kemudian mendatangi lokasi dan terlibat dalam aksi kekerasan.

Setibanya di tempat kejadian, korban sudah dalam kondisi terjatuh. Ketiga pelaku kemudian melakukan pengeroyokan secara bersama-sama menggunakan tangan dan kaki hingga korban tidak sadarkan diri.

Setelah melakukan aksi tersebut, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban di lokasi.

Korban Meninggal Dunia Akibat Penganiayaan

Akibat pengeroyokan brutal tersebut, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia. Polisi memastikan kasus ini masuk dalam kategori penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

“Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Muchamad Arwin Bachar, Jumat (24/4/2026).

Pasal yang Dikenakan kepada Pelaku

Kasus ini ditangani dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 juncto 466 KUHP.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ayah korban yang melaporkan kejadian tersebut.

Polisi Dalami Motif Pengeroyokan

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif di balik aksi pengeroyokan di Haurgeulis Indramayu yang menewaskan korban.

Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan:

  • WhatsApp: 0819-9970-0110
  • Call Center Polri: 110

Kesimpulan

Kasus pengeroyokan di Haurgeulis Indramayu menjadi pengingat pentingnya menjaga emosi dan menghindari kekerasan. Penanganan cepat oleh pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku, namun proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap motif sebenarnya.

Tag: