Beranda / Ciayumajakuning / Polres Kuningan Tangkap Pengedar Narkoba di Kramatmulya

Polres Kuningan Tangkap Pengedar Narkoba di Kramatmulya

Polres Kuningan Tangkap Pengedar Narkoba di Kramatmulya, Sita Sabu dan Ekstasi

Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan oleh aparat kepolisian. Kali ini, Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kramatmulya.

Seorang pria berinisial BHA (30), warga Bekasi, diamankan petugas karena diduga sebagai pengedar narkoba Kuningan.

Kronologi Penangkapan di Kramatmulya

Penangkapan dilakukan di Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, pada Jumat, 13 April 2026. Operasi ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di lokasi.

Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Disita

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Sabu seberat 33,12 gram
  • 46 butir ekstasi
  • Timbangan digital
  • Plastik klip berbagai ukuran
  • Alat konsumsi narkoba
  • Satu unit ponsel
  • Uang tunai
  • Sepeda motor

Menurut Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, jumlah barang bukti menunjukkan bahwa pelaku bukan hanya pengguna, melainkan aktif sebagai pengedar narkoba Kuningan.

Pengembangan Kasus dan Temuan Tambahan

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Desa Karangmangu. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sisa sabu yang disembunyikan di atap kamar mandi rumah orang tua pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan handphone, kami menemukan petunjuk adanya barang bukti tambahan,” ungkap AKP Jojo.

Modus “Map” untuk Hindari Penangkapan

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan metode “map” atau sistem peta. Modus ini dilakukan dengan cara menyimpan narkoba di titik tertentu, lalu pembeli mengambilnya tanpa bertemu langsung dengan penjual.

Metode ini kerap digunakan untuk menghindari pengawasan aparat.

Jaringan Narkoba Masih Dikembangkan

Dari hasil pemeriksaan sementara, BHA mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial S yang kini masih dalam pengejaran.

Polisi menduga jaringan pengedar narkoba Kuningan ini cukup luas dan masih terus dilakukan pendalaman.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat

AKP Jojo menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kuningan. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa narkotika masih menjadi ancaman serius. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk memutus rantai peredaran serta melindungi generasi muda.

Tag: