Beranda / Pemerintahan / Saksi Kasus Gedung Setda Cirebon Hilang dari BAP

Saksi Kasus Gedung Setda Cirebon Hilang dari BAP

Saksi Kasus Gedung Setda Cirebon Hilang dari BAP, Dugaan Pelanggaran Berat Menguat

Polemik mengenai saksi kasus Gedung Setda Cirebon hilang dari BAP kini menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah nama salah satu anggota DPRD tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun daftar saksi di persidangan dugaan korupsi proyek tersebut.

Kejanggalan dalam Daftar Saksi Persidangan

Praktisi hukum, Gunadi Rasta, menilai adanya kejanggalan serius dalam proses penanganan perkara. Ia mempertanyakan bagaimana seorang anggota dewan yang pernah diperiksa penyidik justru tidak muncul dalam dokumen resmi.

Menurutnya, kondisi ini tidak lazim dalam proses hukum.

“Bagaimana mungkin seseorang sudah diperiksa, tetapi tidak ada dalam BAP maupun daftar saksi di persidangan,” ujarnya.

Fenomena saksi kasus Gedung Setda Cirebon hilang dari BAP ini dinilai dapat merusak alur pembuktian hukum.

Pentingnya Kehadiran Saksi dalam Perkara Korupsi

Gunadi menegaskan bahwa kehadiran saksi sangat penting dalam menjaga kesinambungan fakta persidangan. Ia bahkan mengaitkan kasus ini dengan pengalaman lamanya saat menangani perkara APBD-Gate tahun 2004.

Dalam kasus tersebut, saksi yang sempat hilang akhirnya dihadirkan setelah permohonan diajukan ke majelis hakim.

“Jika ada saksi yang hilang, maka rangkaian cerita hukum bisa terputus,” jelasnya.

Hal ini memperkuat kekhawatiran bahwa saksi kasus Gedung Setda Cirebon hilang dari BAP dapat berdampak besar pada keutuhan fakta persidangan.

Indikasi Pelanggaran Berat dalam Proses Hukum

Pendapat serupa disampaikan oleh akademisi hukum Cecep Suhardiman. Ia menegaskan bahwa setiap saksi yang diperiksa penyidik pasti tercatat dalam BAP.

Jika benar ada penghilangan, maka hal tersebut bukan sekadar kesalahan administratif.

“Ini bisa masuk kategori pelanggaran serius, bahkan mengarah pada upaya menghalangi proses hukum,” tegasnya.

Dengan demikian, isu saksi kasus Gedung Setda Cirebon hilang dari BAP semakin menguat sebagai potensi pelanggaran berat.

Respons Kejaksaan Masih Minim

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon belum memberikan penjelasan detail.

Melalui Kepala Seksi Intelijen, Roy Andhika Stevanus Sembiring, publik hanya diminta mengikuti proses persidangan yang sedang berlangsung.

Respons yang minim ini justru menambah tanda tanya publik terkait transparansi kasus.

Daftar Nama yang Pernah Dipanggil

Dalam catatan sebelumnya, sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD pernah dipanggil dalam kasus ini, di antaranya:

  • Edi Suripno
  • Lili Eliyah
  • Eti Herawati
  • Watid Sahriar
  • Mohamad Handarujati Kalamullah (Andru)
  • Dani Mardani
  • Doddy Ariyanto
  • Agung Supirno

Namun, tidak semua nama tersebut muncul dalam persidangan, yang memperkuat dugaan saksi kasus Gedung Setda Cirebon hilang dari BAP.

Kuasa Hukum Soroti Ketidaksinkronan BAP

Penasihat hukum terdakwa, Furqon Nurzaman, juga menyoroti adanya ketidaksinkronan antara BAP dan fakta persidangan.

Ia menyebut beberapa poin penting tidak tercantum dalam dokumen resmi, meskipun saksi telah memberikan keterangan di persidangan.

“Ada hal krusial yang seharusnya masuk, tetapi justru tidak tercatat dalam BAP,” ungkapnya.

Furqon memastikan pihaknya akan mendalami lebih lanjut dalam sidang lanjutan demi memastikan keadilan bagi kliennya, Nashrudin Azis.

Sorotan Publik terhadap Transparansi Hukum

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Kehadiran saksi yang lengkap dan sesuai fakta dinilai menjadi kunci utama untuk mengungkap kebenaran dalam kasus dugaan korupsi Gedung Setda Cirebon.

Jika benar terjadi penghilangan saksi, maka bukan hanya integritas perkara yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Tag: