Polisi Bongkar Gudang Obat Ilegal di Cirebon, 7.250 Butir Pil Disita dan 1 Tersangka Ditangkap
Kasus gudang obat ilegal Cirebon kembali terungkap. Aparat kepolisian dari Polresta Cirebon berhasil membongkar praktik penyimpanan dan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Cirebon.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita ribuan pil berbahaya dan mengamankan satu orang tersangka.
Penggerebekan Gudang Obat Ilegal di Cirebon
Pengungkapan gudang obat ilegal Cirebon ini dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba pada Rabu malam (15/04/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Petugas menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan obat-obatan terlarang.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RA alias OKI (29), warga Dukupuntang, tanpa perlawanan.
7.250 Butir Obat Keras Disita
Kapolresta Cirebon, Imara Utama, mengungkapkan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai gudang penyimpanan obat keras berbahaya.
“Petugas menemukan total 7.250 butir obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang siap diedarkan,” ujarnya.
Barang bukti tersebut disembunyikan secara rapi di dalam dus televisi untuk mengelabui petugas.
Selain itu, polisi juga mengamankan:
- Uang tunai Rp2,2 juta yang diduga hasil penjualan ilegal
- Satu unit ponsel sebagai alat komunikasi transaksi
Terungkap dari Penyelidikan Mendalam
Kasus gudang obat ilegal Cirebon ini berhasil diungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan obat dari seorang pemasok berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut guna memutus rantai peredaran obat ilegal.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Tersangka RA diketahui menyimpan dan mengedarkan obat keras tanpa izin demi keuntungan pribadi.
Perbuatannya dinilai sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan:
- Pasal 435 dan/atau Pasal 436
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2026
Ia terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Imbauan Polisi kepada Masyarakat
Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam memberantas peredaran obat ilegal.
Warga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen aparat dalam menindak praktik gudang obat ilegal Cirebon yang meresahkan masyarakat.
Komitmen Berantas Obat Ilegal
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran obat keras tanpa izin.
Diharapkan, upaya ini dapat menekan angka peredaran obat ilegal serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.





