Polres Indramayu Ungkap Kasus Eksploitasi Anak dengan Modus Live Streaming Ilegal
Kasus dugaan eksploitasi anak kembali mengguncang Kabupaten Indramayu. Kali ini, jajaran Polres Indramayu berhasil membongkar praktik ilegal yang melibatkan siaran langsung bermuatan pornografi melalui aplikasi daring.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan siber yang menyasar kelompok rentan.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima aparat kepolisian pada awal Januari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Indramayu bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyedia konten live streaming ilegal. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah seorang remaja perempuan berinisial DS (17).
Modus Operandi: Iming-Iming Gaji Tinggi
Tersangka menggunakan modus tawaran pekerjaan yang menggiurkan untuk menjerat korban. DS direkrut dengan janji akan dijadikan host live streaming di Jakarta dengan penghasilan yang sangat besar.
“Korban dijanjikan pendapatan antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari. Namun dalam praktiknya, korban justru dipaksa melakukan aktivitas yang melanggar norma hukum dan kesusilaan melalui aplikasi HOT51,” ungkap AKBP Fajar kepada media, Rabu (15/4/2026).
Dua tersangka yang kini telah diamankan adalah:
- NF (17): Warga Kecamatan Terisi, berperan sebagai perekrut korban.
- IL (21): Warga Koja, Jakarta Utara, bertugas mengawasi jalannya siaran langsung.
Dalam menjalankan aksinya, korban berada di bawah tekanan dan pengawasan ketat. Jika target pendapatan dari penonton tidak tercapai, korban dipaksa terus bersiaran tanpa bayaran yang sesuai janji awal.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial untuk memperkuat proses hukum di persidangan, antara lain:
- Beberapa unit telepon genggam (smartphone).
- Peralatan pencahayaan (ring light).
- Dokumen identitas korban.
- Rekaman digital aktivitas siaran.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76I juncto Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara, dan dapat ditambah sepertiga karena melibatkan anak di bawah umur.
Perlindungan Korban dan Pengejaran DPO
Polres Indramayu kini tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk memberikan perlindungan intensif kepada korban DS. Saat ini, korban berada di rumah aman (safe house) untuk pemulihan psikologis.
Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial MZ yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). MZ diduga berperan sebagai operator utama sekaligus pemilik akun aplikasi tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas. Segera lapor ke pihak berwajib jika menemukan indikasi mencurigakan di lingkungan sekitar agar kasus eksploitasi anak seperti ini tidak terulang kembali.






