
Cirebon,- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Momentum tersebut menjadi istimewa bagi 17 warga Kota Cirebon yang akan berusia 17 tahun tepat pada hari pencoblosan nanti.
Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, ke-17 warga tersebut berhak menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024, sesuai ketentuan usia minimal pemilih.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Cirebon, Muhammad Izzuddin menjelaskan dari total 17 warga Kota Cirebon yang akan berulang tahun pada 27 November 2024 nanti, baru 7 orang yang telah melakukan perekaman data kependudukan.
“Sejauh ini, 7 orang sudah melakukan perekaman data dan mereka bisa langsung mencetak KTP di tanggal 27 November 2024 dan langsung bisa menggunakan hak pilihnya,” ujar Izzuddin
Mereka yang sudah melakukan perekaman, kata Izzuddin, bisa mengambil KTP-nya langsung di kantor Disdukcapil pada tanggal 27 November 2024. Namun, lanjut Izzudin, masih ada 10 orang lagi yang belum melakukan perekaman.
Untuk itu, pihaknya mengimbau agar mereka segera melakukan perekaman sebelum hari pencoblosan, sehingga hak pilihnya dapat digunakan.
“Segera datang ke layanan kami untuk melakukan perekaman data. Dengan begitu, pada tanggal 27 November nanti, mereka sudah memiliki e-KTP dan bisa menggunakan hak pilihnya,” jelas Izzudin.
Pihaknya memastikan, pada tanggal 27 November 2024 nanti, layanan perekaman dan pencetakan KTP di Kantor Disdukcapil Kota Cirebon tetap buka.
“Pada 27 November 2024, layanan perekaman dan pencetakan KTP untuk pemula tetap buka. Nanti petugas bergilir piket,” pungkasnya. (HSY)








