Beranda / Sosial / 323 Sekolah Rusak di Majalengka, Disdik Ajukan Bantuan

323 Sekolah Rusak di Majalengka, Disdik Ajukan Bantuan

323 Sekolah Rusak di Majalengka, Disdik Ajukan Bantuan ke Pemerintah Pusat

Masalah sekolah rusak di Majalengka menjadi sorotan serius setelah ratusan bangunan pendidikan dilaporkan mengalami kerusakan dengan berbagai tingkat, mulai dari sedang hingga berat.

Berdasarkan data terbaru, sedikitnya 323 gedung sekolah di Kabupaten Majalengka mengalami kerusakan. Jumlah tersebut terdiri dari 39 PAUD, 221 sekolah dasar (SD), dan 63 sekolah menengah pertama (SMP) yang tersebar di berbagai wilayah.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan sekolah rusak di Majalengka bukan sekadar kasus biasa, melainkan masalah sistemik yang membutuhkan penanganan menyeluruh.

Keterbatasan Anggaran Jadi Kendala Utama

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, Muhamad Umar Ma’ruf, mengakui tingginya angka kerusakan menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah.

Menurutnya, keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi nasional membuat perbaikan sekolah tidak bisa dilakukan secara maksimal.

“Permasalahan ini menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan,” ujarnya.

Pada tahun anggaran 2026, melalui APBD, pemerintah daerah hanya mampu merehabilitasi 22 sekolah, terdiri dari 17 SD dan 5 SMP. Jumlah tersebut dinilai jauh dari kebutuhan di lapangan.

Penurunan DAK Perparah Kondisi

Situasi semakin sulit dengan turunnya Dana Alokasi Khusus (DAK) sektor pendidikan secara drastis. Jika sebelumnya Majalengka menerima sekitar Rp56 miliar, kini hanya sekitar Rp4 miliar.

Penurunan ini berdampak langsung pada terbatasnya program rehabilitasi sekolah yang dapat dilakukan pemerintah daerah.

Upaya Ajukan Bantuan ke Pemerintah Pusat

Sebagai langkah strategis, Pemerintah Kabupaten Majalengka mengajukan program revitalisasi sekolah ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Langkah ini diharapkan dapat menghadirkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat agar perbaikan sekolah dapat dilakukan secara lebih luas dan terstruktur.

Selain itu, pemerintah daerah juga berupaya mencari sumber pendanaan lain, seperti bantuan gubernur (bangub) dan Bantuan Presiden (Banpres).

“Kami terus berupaya agar perbaikan infrastruktur pendidikan tetap berjalan, meskipun secara bertahap,” jelas Umar.

Keterbatasan Dana BOS

Di sisi lain, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga memiliki batasan. Sesuai regulasi, dana BOS hanya dapat digunakan maksimal 20 persen untuk pemeliharaan ringan.

Artinya, dana tersebut tidak bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki kerusakan berat yang membutuhkan biaya besar.

Dampak pada Keselamatan dan Kualitas Pendidikan

Kondisi sekolah rusak di Majalengka tidak hanya mengganggu kenyamanan belajar, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan siswa dan tenaga pengajar.

Proses rehabilitasi pun tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui berbagai tahapan, mulai dari verifikasi data hingga penetapan anggaran di tingkat pusat.

Harapan Perbaikan Segera Terealisasi

Pemerintah daerah berharap dukungan dari pemerintah pusat dapat segera terealisasi melalui program revitalisasi nasional dan Bantuan Presiden.

Dengan adanya bantuan tersebut, perbaikan fasilitas pendidikan di Majalengka diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan demi meningkatkan kualitas pendidikan.

Tag: