CirebonShare– Majalengka, 4 Juli 2025, Skandal memalukan kembali mencoreng wajah birokrasi desa. Seorang perangkat desa yang seharusnya menjadi panutan masyarakat, justru terjerat kasus hukum karena menyalahgunakan dana desa. Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, berinisial MGS, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Majalengka atas dugaan penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi, yakni bermain judi online (judol).
Dana Desa Rp513 Juta Ditransfer ke Rekening Pribadi
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Majalengka, Hendra Prayoga, mengungkapkan bahwa penyidikan dilakukan sejak 22 Mei 2025 setelah adanya kecurigaan terhadap pengelolaan keuangan desa Cipaku. Dugaan awal terbukti saat ditemukan adanya transfer dana sebesar Rp513.699.732 dari rekening kas desa ke rekening pribadi MGS.
Dana yang berasal dari anggaran desa tahun 2025 ini diketahui digunakan MGS untuk bermain judi online dan melakukan transaksi pembelian diamond dalam aplikasi permainan daring. Ironisnya, dari jumlah dana yang digelapkan, MGS hanya mengembalikan sekitar Rp65 juta ke kas desa. Sisanya, yakni Rp448.299.732, tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinyatakan sebagai kerugian negara.
Ditahan di Lapas Kelas IIB Majalengka Selama 20 Hari
Setelah proses penyidikan rampung, penahanan terhadap MGS dilakukan pada 3 Juli 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/M.2.24/Fd/07/2025. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka, hingga 22 Juli 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh pihak Kejari Majalengka, Hendra menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi lain.
“Perbuatan tersangka tidak hanya merugikan negara secara materiil, tapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program dana desa,” ujar Hendra.
Kasus Naik ke Penyidikan Umum, 11 Saksi Diperiksa
Kasus yang menimpa MGS ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan umum pada 12 Juni 2025, melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/M.2.24/Fd/06/2025. Tak lama kemudian, MGS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juni 2025.
Sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan telah memeriksa 11 orang saksi, yang terdiri dari perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cipaku. Selain itu, seorang auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka juga dimintai keterangan.
Dari hasil audit yang dituangkan dalam Laporan Nomor 700.1.2.1/050/Irban V/2025/M tertanggal 26 Juni 2025, kerugian negara ditaksir mencapai Rp448.299.732.
72 Dokumen Diamankan Sebagai Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kejaksaan juga mengamankan sebanyak 72 dokumen sebagai barang bukti. Dokumen tersebut berisi transaksi keuangan, laporan realisasi penggunaan dana desa, hingga bukti transfer dan pembelian digital dalam permainan daring.
Kasus Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Kejaksaan Negeri Majalengka saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, kasus ini akan dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan.
Hendra menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Majalengka berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyelewengan dana desa. “Anggaran dana desa adalah uang negara yang diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Penyelewengan dana ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” pungkasnya.
Dampak Sosial dari Penyalahgunaan Dana Desa
Penyalahgunaan dana desa, seperti yang dilakukan oleh MGS, memiliki dampak sangat besar terhadap kepercayaan publik. Dana desa merupakan fondasi penting dalam pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas hidup, serta pemberdayaan masyarakat pedesaan.
Ketika dana ini disalahgunakan, tidak hanya pembangunan yang mandek, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa turut luntur. Skandal seperti ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan dan transparansi pengelolaan anggaran desa.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan Dana Desa
Masyarakat desa juga memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan dana desa. Mekanisme partisipatif melalui musyawarah desa, keterlibatan BPD, dan akses terhadap laporan keuangan desa harus lebih dioptimalkan.
Selain itu, keterbukaan informasi dan laporan penggunaan dana melalui media sosial dan website desa bisa menjadi langkah strategis untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Kesimpulan
Kasus Sekdes Cipaku menjadi pelajaran penting bagi seluruh perangkat desa di Indonesia. Penyelewengan dana publik adalah kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi. Kejaksaan Negeri Majalengka sudah menunjukkan langkah tegas dalam menindak pelaku korupsi dana desa.
Masyarakat pun harus semakin waspada dan aktif dalam mengawasi setiap aliran dana desa, demi menjamin bahwa anggaran negara benar-benar digunakan untuk kesejahteraan warga.










