Kasus Pencabulan di Cirebon Terungkap, Pelaku Ditangkap Polisi
Kasus pencabulan di Cirebon berhasil diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota mengamankan seorang pria berinisial DS atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil.
Peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2024 di wilayah Kecamatan Kesambi, Cirebon.
Modus Pelaku: Iming-iming Uang dan Janji Pernikahan
Pelaku diduga melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban uang dan makanan. Selain itu, pelaku juga menjanjikan akan menikahi korban sebagai bentuk tanggung jawab.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar melalui Kasat Reskrim AKP Adam Gana menjelaskan bahwa pelaku dan korban tidak memiliki hubungan keluarga langsung.
Namun, pelaku diketahui memiliki kedekatan dengan ibu korban, yang membuatnya lebih mudah mendekati korban.
Pelaku Manfaatkan Kondisi Korban
Korban diketahui tinggal bersama ibunya setelah orang tuanya berpisah. Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menjalin hubungan tanpa status (HTS) dengan korban.
Menurut pihak kepolisian, pelaku secara bertahap mendekati korban hingga akhirnya melakukan tindakan pencabulan.
Tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Pelaku Diamankan, Terancam 15 Tahun Penjara
Saat ini, pelaku DS telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Imbauan: Tingkatkan Perlindungan Anak
Kasus pencabulan di Cirebon ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dalam lingkungan sosial terdekat.
Peran keluarga sangat penting dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kejahatan seksual.
Kesimpulan
Terungkapnya kasus pencabulan di Cirebon menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera serta melindungi anak-anak dari tindak kejahatan serupa di masa mendatang.






