Beranda / Kriminal / Kasus Gedung Setda Cirebon Belum Disidangkan

Kasus Gedung Setda Cirebon Belum Disidangkan

Kasus Gedung Setda Cirebon Masih Tahap Penuntutan
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon hingga kini belum memasuki tahap persidangan. Meskipun para tersangka telah ditahan sejak Agustus hingga September 2025, proses hukum masih berada pada tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.
Perkara yang melibatkan proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini menjadi perhatian publik karena belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.


Penahanan Tersangka Diperpanjang hingga 11 Maret 2026
Kejari Kota Cirebon kembali memperpanjang masa penahanan para tersangka. Semula, masa penahanan berakhir pada 9 Februari 2026, namun diperpanjang hingga 11 Maret 2026. Para tersangka tetap menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cirebon.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin, membenarkan perpanjangan penahanan tersebut.
“Para terdakwa masih menjalani penahanan di Rutan Klas I Cirebon sampai dengan 11 Maret 2026,” ujar Acep saat dikonfirmasi.


Kejari Cirebon Siapkan Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor
Acep menjelaskan bahwa Tim Penuntut Umum telah menyelesaikan penyusunan surat dakwaan dan melengkapi seluruh berkas perkara. Langkah ini dilakukan sebagai persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai jadwal pelimpahan perkara ke pengadilan.


Kuasa Hukum Minta Perkara Segera Disidangkan
Kuasa hukum mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman, menilai perpanjangan penahanan memiliki aspek objektif dan subjektif. Menurutnya, kejaksaan memang memiliki kewenangan memperpanjang penahanan selama proses pemeriksaan belum selesai.
“Secara aturan, perpanjangan penahanan bisa dilakukan. Namun jika tidak ada kepentingan lain, seharusnya perkara segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum seharusnya berjalan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sesuai prinsip KUHAP.


Tujuh Tersangka dalam Kasus Korupsi Gedung Setda
Dalam kasus dugaan korupsi proyek Gedung Setda Kota Cirebon, Kejari Kota Cirebon menetapkan tujuh tersangka. Enam tersangka pertama ditahan pada 27 Agustus 2025, yakni:
Irawan Wahyono (mantan Kepala Dinas PUTR)
Budi Raharjo (eks Kadis PUTR sekaligus KPA)
Pungki Hertanto (eks PPTK Dinas PUTR)
Heri Mujiono (konsultan pengawas dari PT Bina Karya)
R. Adam (perencana teknis)
Fredian Rico Baskoro (mantan Direktur Utama PT Rivomas Penta Surya)
Sementara itu, mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis ditahan terpisah pada 8 September 2025. Salah satu tersangka, Irawan Wahyono, meninggal dunia akibat sakit saat menjalani penahanan.


Nilai Proyek Rp86 Miliar, Kerugian Negara Rp26 Miliar
Proyek pembangunan Gedung Setda delapan lantai dikerjakan pada tahun anggaran 2016 hingga 2018 oleh PT Rivomas Penta Surya dengan nilai mencapai Rp86 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejari Kota Cirebon menyebut kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp26 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar serta melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.


Harapan Publik terhadap Proses Hukum
Masyarakat berharap proses hukum kasus Gedung Setda Cirebon dapat segera disidangkan secara terbuka dan transparan. Percepatan proses hukum dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.

Tag: