Cirebon,- KPU Kabupaten Cirebon menggelar Diseminasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Jumat (23/8/2024).
Kegiatan yang diadakan di salah satu hotel di Jalan Tuparev Cirebon ini dihadiri oleh puluhan awak media, pemerhati Pemilu dan lainnya. Dalam Diseminasi tersebut, disampaikan tahapan Pilkada serentak di Kabupaten Cirebon, mekanisme pendaftaran calon peserta Pemilu, hingga proses Pemilihan Kepala Daerah.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati menyatakan, hingga kini pihaknya masih mematuhi instruksi dari KPU RI.
“Kami mematuhi instruksi dari KPU RI. Saya sudah sampaikan bahwa kita organisasi yang bersifat hierarkis dan harus taat instruksi,” katanya , Jumat (23/8/2024).
Ia melanjutkan, tahapan Pemilu di Kabupaten Cirebon yang terdekat adalah pendaftaran calon peserta Pilkada. Para calon diwajibkan memenuhi syarat yang sudah ditentukan sesuai dengan regulasi.
“Pendaftaran peserta Pemilu pada tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024. Setelah itu akan dilanjutkan dengan verifikasi, calon peserta Pemilu dipastikan harus memenuhi syarat mutlak,” imbuhnya.
Ia menyatakan, target partisipasi pada Pilkada serentak tahun 2024 ini tidak muluk-muluk yakni sekitar 79 persen. Selain itu, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan jumlah pemilih pemula dan Gen Z.
“Kita tidak muluk-muluk targetnya sama dengan pemilu kemarin di angka 79 persen. Paling tidak menyamai pemilu legislatif kemarin, kalau misalkan memang diperkenankan membuat target-target targetnya kita ingin di 85%. Pemilih pemula, karena memang pemilih Gen Z itu menjadi ranking pertama dalam nominasi daftar pemilih, kemarin ada pengaruhnya signifikan dalam Pemilu,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan