Penukaran Uang Baru di Cirebon Meningkat, BI Siapkan Rp3,89 Triliun Jelang Lebaran 2026
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, kebutuhan masyarakat terhadap penukaran uang baru di Cirebon dan wilayah sekitarnya mengalami peningkatan signifikan. Tingginya antusiasme masyarakat serta pertumbuhan ekonomi yang cukup positif menjadi faktor utama melonjaknya permintaan uang pecahan baru menjelang Lebaran.
Untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon menyiapkan dana sebesar Rp3,89 triliun guna memenuhi kebutuhan penukaran uang masyarakat serta pengisian mesin ATM selama periode Ramadan hingga Idul Fitri.
BI Cirebon Siapkan Dana Lebih Besar Dibanding Tahun Lalu
Kepala KPw BI Cirebon, Wihujeng Ayu Rengganis, menjelaskan bahwa jumlah uang yang disiapkan tahun ini meningkat cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada Ramadan dan Idul Fitri 2025 lalu, kebutuhan uang di wilayah Cirebon tercatat sebesar Rp3,09 triliun.
“Untuk tahun 2026 ini, kebutuhan uang yang disiapkan mencapai Rp3,89 triliun atau meningkat sekitar 25,8 persen dibandingkan realisasi tahun lalu,” ujar Wihujeng saat kegiatan program terpadu penukaran uang di Grage City Mall Cirebon, Senin (9/3/2026).
Peningkatan ini menunjukkan tingginya aktivitas ekonomi masyarakat menjelang Lebaran.
Program SERAMBI 2026 dan Aplikasi PINTAR
Selain distribusi melalui perbankan, Bank Indonesia juga menjalankan program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2026.
Melalui program ini, masyarakat dapat melakukan penukaran uang menggunakan aplikasi PINTAR yang telah disediakan Bank Indonesia.
Total uang yang disalurkan melalui program SERAMBI 2026 mencapai Rp78,97 miliar, sementara distribusi uang melalui perbankan mencapai Rp207,67 miliar.
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang di Cirebon dan Ciayumajakuning
Layanan penukaran uang melalui aplikasi PINTAR dibuka dalam dua periode utama.
Periode Pertama
23 – 27 Februari 2026
Tersedia 30 titik layanan di loket perbankan Kota Cirebon
Kuota 3.000 paket penukaran
Seluruh kuota habis dipesan oleh masyarakat
Periode Kedua
2 – 13 Maret 2026
Tersedia 69 titik layanan di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan)
58 titik layanan berada di loket bank
Kuota mencapai 5.800 paket penukaran
Selain itu, BI juga menyediakan layanan penukaran retail di halaman masjid yang tersebar di wilayah Ciayumajakuning dengan:
7 titik layanan
Kuota 2.100 paket penukaran
Penukaran Uang di Grage City Mall Cirebon
Bank Indonesia juga menggelar program terpadu penukaran uang di Grage City Mall Cirebon pada:
📅 9 – 12 Maret 2026
Program ini menyediakan:
4 titik layanan penukaran
Kuota 1.000 paket per hari
Kegiatan tersebut terselenggara melalui kerja sama BI dengan 9 bank nasional dan daerah, yaitu:
BRI
BNI
Bank Mandiri
BJB
BTN
BSI
BCA
Bank Muamalat
CIMB Niaga
Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi
Minat masyarakat terhadap layanan penukaran uang baru sangat tinggi. Hal ini terlihat dari cepatnya kuota yang tersedia melalui aplikasi PINTAR terisi penuh.
Pada periode pertama, realisasi penukaran mencapai:
3.000 paket
Nilai sekitar Rp15,9 miliar
Sementara pada periode kedua hingga 6 Maret 2026, tercatat:
5.000 paket penukaran
Nilai mencapai Rp26,5 miliar
“Antusiasme masyarakat di wilayah Ciayumajakuning sangat tinggi. Layanan penukaran yang disediakan berjalan lancar, tertib, dan aman,” ungkap Wihujeng.
Imbauan BI: Gunakan Aplikasi PINTAR dan Rawat Uang Rupiah
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan aplikasi PINTAR ketika ingin melakukan penukaran uang, terutama saat momen hari besar seperti Idul Fitri.
BI juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga keaslian dan kondisi uang rupiah dengan prinsip berikut:
Prinsip 3D untuk Mengecek Keaslian
Dilihat
Diraba
Diterawang
Prinsip 5J untuk Merawat Uang
Jangan dilipat
Jangan diremas
Jangan dicoret
Jangan dibasahi
Jangan distapler
Selain itu, masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan transaksi non-tunai menggunakan QRIS agar pembayaran menjadi lebih praktis dan cepat.
BI menegaskan bahwa penukaran uang rupiah sebaiknya hanya dilakukan melalui Bank Indonesia atau lembaga resmi sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.






