Cirebon Share – Teka-teki penemuan jasad wanita berinisial TA (26) di sebuah kamar kos akhirnya terungkap. Kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan Cirebon tersebut, yang secara mengejutkan merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Penangkapan ini berlangsung sangat cepat. Hanya selang tiga jam setelah jasad korban ditemukan pada Senin (16/3/2026), Satreskrim Polres Cirebon Kota langsung mengendus jejak pelarian kedua tersangka.
Kronologi Penangkapan di Majalengka
Pelarian pasutri berinisial LH (26) dan RK (41) berakhir di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Keduanya disergap oleh petugas gabungan saat tengah menaiki sebuah bus antarkota untuk melarikan diri lebih jauh.
Dalam rekaman detik-detik video penangkapan yang beredar, kedua pelaku pembunuhan Cirebon ini tampak kebingungan saat polisi berpakaian preman tiba-tiba meringkus mereka di dalam bus. Tanpa perlawanan berarti, LH dan RK langsung digelandang ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Motif Sadis Berkedok Jasa Pijat
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam keterangan resminya pada Selasa (17/3/2026) mengungkapkan bahwa motif utama di balik aksi keji ini adalah murni perampokan. Tersangka ingin menguasai harta benda milik korban.
“Modus operandi pelaku adalah dengan memesan jasa pijat panggilan melalui sebuah aplikasi. Tersangka LH kemudian meminta korban TA untuk datang ke kamar kos yang sudah disiapkan sebagai TKP,” jelas AKBP Eko Iskandar.
Saat korban tiba, istri pelaku (RK) bersembunyi di kamar lain. Sementara itu, LH menemui korban di dalam kamar utama. Di dalam ruangan tersebut, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok hebat yang akhirnya berujung pada hilangnya nyawa TA.
Tindakan kriminal ini memicu kemarahan publik lantaran korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan delapan bulan.
Harta Korban Dijual Murah
Seusai menghabisi nyawa korban yang sedang hamil tua tersebut, pasutri ini langsung menggasak barang berharga milik TA. Namun, hasil kejahatan yang didapat ternyata sangat tidak sebanding dengan nyawa yang melayang.
Kedua tersangka diketahui hanya membawa kabur uang tunai senilai Rp 83.000 dan sebuah ponsel pintar milik korban. Mirisnya lagi, ponsel tersebut kemudian dijual oleh pelaku dengan harga yang sangat murah, yakni hanya Rp 73.000 untuk bekal melarikan diri.
Saat ini, kedua tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dan bersiap menghadapi ancaman hukuman berat atas tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.






