Beranda / Cirebon / Kasus Pembunuhan Putri Indramayu: Bripda Alvian Sinaga Segera Jalani Sidang Perdana

Kasus Pembunuhan Putri Indramayu: Bripda Alvian Sinaga Segera Jalani Sidang Perdana

Kasus Pembunuhan Putri Indramayu Masuki Babak Baru

Kasus pembunuhan Putri di Indramayu yang melibatkan oknum anggota Polri kembali menjadi sorotan publik. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Bripda Alvian Maulana Sinaga akan segera menerima sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Upacara PTDH dijadwalkan digelar oleh Polres Indramayu pada Senin, 29 Desember 2025, mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai. Upacara tersebut dilaksanakan secara in absentia, mengingat Bripda Alvian Sinaga saat ini masih menjalani masa penahanan di Lapas Indramayu.


Bripda Alvian Sinaga Resmi Dipecat dari Polri

Pemecatan Bripda Alvian Sinaga menjadi langkah tegas Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik institusi. PTDH dijatuhkan setelah yang bersangkutan terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Putri, yang terjadi di sebuah kamar kos di wilayah Indramayu.

Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen Polri untuk tidak mentoleransi pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri.


Berkas Perkara Lengkap, Siap Disidangkan

Sebelumnya, berkas perkara kasus pembunuhan Putri Indramayu telah resmi dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak 16 Desember 2025. Bersamaan dengan pelimpahan tersebut, seluruh barang bukti juga telah diserahkan.

Sejak tanggal itu, Bripda Alvian Sinaga berstatus sebagai tahanan JPU. Penanganan perkara ini berada di bawah Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Indramayu, yakni Eko Supramurbada, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum).


Sidang Perdana Dijadwalkan Januari 2026

Setelah proses pelimpahan rampung, perkara pembunuhan Putri Indramayu kini telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Indramayu.

Sidang perdana terhadap Bripda Alvian Sinaga dijadwalkan berlangsung pada:

đź“… Senin, 5 Januari 2026
📍 Pengadilan Negeri Indramayu
Bagi awak media maupun pihak yang membutuhkan informasi resmi terkait persidangan, dapat berkoordinasi langsung dengan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Indramayu atau Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Ardian.


Sorotan Publik dan Harapan Penegakan Hukum

Kasus ini menyita perhatian luas masyarakat karena melibatkan oknum aparat penegak hukum. Publik menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan, adil, dan tanpa intervensi, demi menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Masyarakat diimbau untuk terus mengawal jalannya persidangan secara kritis namun objektif, sehingga supremasi hukum benar-benar ditegakkan dan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.


Kesimpulan
Kasus pembunuhan Putri Indramayu kini memasuki fase penting dengan dijatuhkannya sanksi PTDH terhadap Bripda Alvian Sinaga dan penjadwalan sidang perdana pada awal Januari 2026. Proses ini diharapkan menjadi momentum penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan.

Tag: