Pemudik Jadi Sasaran Debt Collector di Cirebon, Polisi Bertindak Cepat
Fenomena pemudik jadi sasaran debt collector kembali terjadi, kali ini di wilayah Kabupaten Cirebon. Aksi dugaan perampasan kendaraan terhadap seorang pemudik berhasil digagalkan aparat kepolisian pada Rabu (18/3/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Patra Raya, Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati, sekitar pukul 11.00 WIB. Insiden ini sempat memicu ketegangan setelah korban mengalami tindakan kekerasan saat mempertahankan kendaraannya dari sekelompok orang yang mengaku sebagai penagih utang.
Kronologi Pemudik Jadi Sasaran Debt Collector
Korban diketahui bernama Madromi (40), warga Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat kejadian, ia tengah beristirahat bersama keluarganya dalam perjalanan mudik menuju kampung halaman.
Situasi berubah ketika sejumlah orang mendatanginya dan mengklaim kendaraan yang digunakan memiliki tunggakan cicilan. Kelompok tersebut memaksa korban untuk menyerahkan kendaraan dengan alasan keterlambatan pembayaran.
Adu argumen pun tak terhindarkan hingga berujung dugaan aksi pemukulan terhadap korban.
Polisi Bertindak Cepat Gagalkan Aksi Perampasan
Beruntung, korban segera menghubungi layanan darurat kepolisian melalui Call Center 110 dan kanal pengaduan WhatsApp. Respons cepat ditunjukkan oleh petugas dari Polres Cirebon Kota yang langsung menuju lokasi kejadian.
Kapolres Cirebon Kota, Eko Iskandar, menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk penarikan kendaraan secara paksa di jalan, terutama saat arus mudik Lebaran.
“Tidak ada ruang bagi debt collector yang melakukan tindakan di luar prosedur hukum, apalagi sampai meresahkan masyarakat di jalan,” tegasnya.
Tiga Pelaku Diamankan, Lainnya Dalam Pengejaran
Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan korban dan beberapa orang yang diduga terlibat. Namun, sejumlah pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Polisi mengamankan tiga terduga pelaku, yakni HK (38) dan AS (32) warga Lemahwungkuk, serta S (22) warga Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Ketiganya telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Imbauan Polisi: Jangan Takut Lapor
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, M. Aris Hermanto, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus serupa.
Ia menegaskan pentingnya tidak menyerahkan kendaraan kepada pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Jika mengalami kejadian seperti ini, segera laporkan melalui Call Center 110. Kami akan tindak tegas segala bentuk aksi premanisme,” ujarnya.
Pentingnya Kesadaran Hukum bagi Pemudik
Kasus ini menjadi peringatan bahwa praktik penagihan utang dengan cara intimidasi atau kekerasan tidak dibenarkan secara hukum. Terlebih, aksi tersebut menyasar pemudik yang sedang melakukan perjalanan bersama keluarga.
Momentum mudik Lebaran seharusnya menjadi waktu yang aman dan nyaman. Oleh karena itu, kehadiran aparat kepolisian diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus menekan potensi gangguan di jalur mudik.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memahami hak serta prosedur hukum terkait pembiayaan kendaraan agar tidak mudah terintimidasi oleh oknum yang bertindak di luar aturan.






