Tak Ada PHK PPPK di Cirebon, Status Paruh Waktu Justru Diperkuat
Kabar baik bagi aparatur di daerah, Pemkab Cirebon memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini berlaku meski pemerintah tengah menghadapi efisiensi anggaran.
Kepastian terkait PPPK Cirebon ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno.
“Tidak ada PHK PPPK di Kabupaten Cirebon,” tegasnya.
Fokus pada Penguatan Status PPPK
Alih-alih melakukan pengurangan tenaga kerja, Pemkab Cirebon justru menyiapkan strategi penguatan status PPPK, khususnya bagi PPPK paruh waktu.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap. Kebijakan ini menjadi solusi di tengah keterbatasan anggaran tanpa harus mengorbankan tenaga kerja.
Peluang Besar bagi PPPK Paruh Waktu
Skema ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang telah beralih menjadi PPPK paruh waktu. Mereka kini memiliki peluang untuk mendapatkan status penuh waktu sesuai kebutuhan formasi yang tersedia.
Ade menjelaskan, proses pengangkatan akan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kondisi kepegawaian.
Mengisi Formasi dari Pegawai Pensiun
Pengangkatan PPPK penuh waktu nantinya akan dilakukan dengan sistem pengisian posisi yang kosong akibat pegawai pensiun.
Dengan mekanisme ini, PPPK paruh waktu dapat naik status tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.
“Ketika ada PPPK penuh waktu yang pensiun, posisi tersebut akan diisi oleh PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Solusi di Tengah Efisiensi Anggaran
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menghadapi pembatasan belanja pegawai yang maksimal hanya 30 persen.
Selain menjaga stabilitas tenaga kerja, kebijakan PPPK Cirebon ini juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Komitmen Jaga Kesejahteraan Pegawai
Melalui penguatan status PPPK ini, pemerintah daerah menunjukkan komitmen dalam menjaga kesejahteraan pegawai sekaligus memberikan kepastian karier.
Tidak hanya mempertahankan jumlah tenaga kerja, kebijakan ini juga membuka peluang peningkatan status bagi PPPK paruh waktu di Kabupaten Cirebon.






